Hadis Pilihan

Tanah Kharajiyah

عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ : قَضَى رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَنْ أَسْلَمَ مِنْ أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ أَنَّهُ قَدْ أَحْرَزَ دَمَهُ وَمَالَهُ، إِلاَّ أَرْضَهُ، فَإِنها فَيْءٌ لِلْمُسْلِمِينَ؛ لأنهم لَمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مُمْتَنِعُونَ

Dari as-Suhri, ia berkata, “Rasulullah saw. memutuskan tentang orang dari penduduk Bahrain yang masuk Islam bahwa dia telah membentengi darahnya dan hartanya kecuali tanahnya, sebab itu adalah fay` milik kaum Muslim. Sebabnya, mereka tidak masuk Islam dan mereka menolak masuk Islam. (HR Yahya bin Adam).

 

Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) meriwayatkan hadis ini di dalam kitabnya Al-Kharâj, hadis nomor 129, dari jalur Ismail, dari al-Hasan, dari Yahya, dari Hafshu bin Ghiyats, dari Ibnu Abiy Dzi’bin, dari az-Zuhri.

Imam Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (w. 224 H) meriwayatkan hadis ini di dalam Kitâb al-Amwâl, hadis nomor 432. Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Ibnu Abiy Dzi’bin, dari az-Zuhri:

قَبِلَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ الْبَحْرَيْن، قَالَ الزُّهْرِيُّ : فَمَنْ أَسْلَمَ مِنْهُمْ قَبِلَ إِسْلَمَهُ، وَأَحْرَزَ إِسْلاَمُهُ نَفْسَهُ وَمَالَهُ، إِلاَّ اْلأَرْضَ فَإِنها فَيْءٌ لِلْمُسْلِمِينَ، مِنْ أَجْلِ أَنَّه لَمْ يُسْلِمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ فِي مَنَعَةٍ

Rasulullah saw. menerima jizyah dari Majuri Bahrain. Az-Zuhri berkata, “Siapa saja dari mereka yang masuk Islam maka diterima keislamannya, Islamnya melindungi jiwa dan hartanya, kecuali tanah, sebab itu merupakan fay` milik kaum Muslim karena dia tidak masuk Islam sejak awal mula dan dia berada dalam kekuatan.”

 

Pada hadis nomor 433, Abu ‘Ubaid meriwayatkan hadis ini dari Said bin ‘Ufair, dari Yahya bin Ayyub, dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab az-Zuhri semisal hadis ini. Abu ‘Ubaid berkata, “Ucapan beliau bahwa tanahnya merupakan fay’ milik kaum Muslim bukan berarti bahwa itu dicabut darinya jika dia masuk Islam, tetapi maksudnyaitu merupakan tanah kharaj yang tetap dalam keadaannya sebab itu merupakan fay` milik kaum Muslim.”

Ibnu Syihab az-Zuhri adalah imam dari kalangan at-tabi’uun. Dua riwayat di atas merupakan riwayat mursal karena perawi Sahabat tidak disebutkan. Namun, ini tidak mencederai riwayat tersebut sebab seluruh Sahabat adalah adil. Dengan demikian riwayat di atas dapat dijadikan hujjah.

Dari hadis di atas jelas bahwa tanah Bahrain, meski penduduknya masuk Islam, merupakan fay‘ milik kaum Muslim. Sesuai penjelasan Imam Abu ‘Ubaid, maksudnya tanah itu merupakan tanah kharaj, yakni tanah kharajiyah yang tetap dalam keadaannya. Tetap dalam keadaannya sebagai tanah kharajiyah yang fisiknya merupakan milik kaum Muslim.

Status tanah kharajiyah ini sama seperti tanah Irak. Sudah diketahui dari berbagai riwayat, tanah Irak ditaklukkan dengan kekuatan pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Sebagian Sahabat, di antaranya Bilal bin Rabbah, pernah meminta agar tanah itu dibagikan kepada pasukan. Namun, Khalifah Umar berpendapat untuk tidak membagi tanah tersebut. Khalifah Umar meminta pendapat Muhajirin senior. Abdurrahman bin ‘Auf berpendapat agar dibagi. Sebaliknya, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdullah bin Umar berpendapat agar tidak dibagi. Lalu Khalifah Umar meminta pendapat sepuluh orang Sahabat senior dari Anshar, lima dari Aus dan lima dari Khazraj. Semuanya setuju dengan pendapat Khalifah Umar. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. lalu membuat keputusan:

وَقَدْ رَأَيْتُ أَنْ أَحْبِسَ اْلأَرَضِينَ بِعُلُوجِهَا، وَأَضَعَ عَلَيْهِمْ فِيهَا الْخَرَاجَ، وَفِي رِقَابهمُ الْجِزْيَةُ يُؤَدُّونَهَا فَتَكُونُ فَيْئًا لِلْمُسْلِمِينَ، الْمُقَاتِلَةِ وَالذُّرِّيَّةِ وَلِمَنْ يَأْتِي مِنْ بَعْدِهِمْ

Aku berpandangan untuk menahan tanah itu tetap di tangan penduduknya. Aku menetapkan kharaj atas mereka pada tanah itu dan jizyah pada jiwa mereka yang mereka harus tunaikan. Tanah itu menjadi fay‘ milik kaum Muslim, orang yang berperang, anak keturunan dan orang yang datang sesudah mereka (HR Abu Yusuf dalam Kitâb al-Kharâj).

 

Khalifah Umar ra. memutuskan atas tanah Syam dan Mesir. Tanah Syam dan Mesir juga ditaklukkan dengan kekuatan dan Umar tetap mempertahankannya di tangan penduduknya dan atas tanah itu ditetapkan kharaj.

Ketentuan fay‘ dinyatakan di dalam QS al-Hasyr [59]: 7-10. Di situ Allah SWT menetapkan bahwa fay‘ itu untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, kaum miskin dan ibnu sabil, kaum Muhajirin, Anshar; sampai firman Allah SWT:

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعۡدِهِمۡ ١٠

…orang-orang yang datang sesudah mereka (QS al-Hasyr [59]: 10).

 

Ini bersifat umum mencakup semua orang yang datang sesudah kaum Muhajirin dan Anshar. Jadi fay‘ diperuntukkan untuk mereka semua. Huruf al-lâm di situ untuk li al-istihqâq wa al-milk (menyatakan hak dan milik). Ayat-ayat ini dijadikan dalil oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab bahwa tanah yang penduduknya belum masuk Islam dan ditaklukkan maka menjadi milik seluruh kaum Muslim sampai Hari Kiamat. Kepemilikan seluruh kaum Muslim di sini adalah atas fisik tanahnya. Adapun manfaatnya dimiliki oleh penduduknya. Secara syar’i kepemilikan atas manfaat tanah kharajiyah itu dapat berpindah kepada orang lain melalui waris atau tasharruf yang syar’i seperti washiyat, jual-beli, hibah, dsb. Namun, itu hanya sebatas manfaatnya saja, bukan fisik tanahnya.

Dengan demikian status tanah kharaj itu tetap hingga Hari Kiamat dan atasnya ada kewajiban kharaj sesuai ketentuan hukum syariah. Status sebagai tanah kharaj dan konsekuensi pembayaran kharaj itu tetap meskipun pemiliknya masuk Islam atau menjadi dimiliki oleh seorang Muslim.

Adapun tanah yang ditaklukkan melalui perjanjian maka diberlakukan sesuai isi perjanjian itu. Jika dalam perjanjian, tanah itu tetap milik mereka, dan atasnya ditetapkan kharaj, maka tetap menjadi tanah kharajiyah selama pemiliknya kafir. Jika pemiliknya masuk Islam atau menjadi dimiliki oleh Muslim, maka tidak ada lagi kewajiban kharaj atasnya. Sebaliknya, yang ada adalah al-‘usyr yang merupakan zakat hasil pertanian dan buah-buahan sesuai hukum syariahnya. Adapun jika dalam perjanjian, fisik tanah itu milik kaum Muslim atau tidak dinyatakan seperti tanah Baitul Maqdis (Palstina) maka statusnya tetap merupakan tanah kharajiyah hingga Hari Kiamat, Kewajiban kharaj atasnya tetap eksis.

WalLâh a’lam wa ahkam.  [Yoyok Rudianto]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + twelve =

Back to top button