Iqtishadiyah

Pengkhianatan di Balik Divestasi Saham Freeport

Polemik disvestasi (pembelian) saham PT Freeport kembali menghiasi media masa maupun media social. Polemik muncul setelah Presiden Jokowi menerima laporan dari para menterinya bahwa 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah beralih ke Indonesia melalui PT Inalum. Inalum membayar $3.85 miliar USD atau setara 55,7 triliun rupiah untuk meningkatkan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI). Dari 9,36 persen menjadi 51,232 persen.

Meski kesepakatan disambut sukacita oleh Pemerintah, bagi ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, langkah ini patut dikritisi. Menurut dia, ini menyedihkan. Sebab area tambang yang dikelola Freeport sejak awal adalah milik Indonesia dan tidak pernah menjadi kepunyaan asing. Tak ada yang lebih konyol ketimbang membeli milik sendiri. “Ini Freeport punya Indonesia. Nih, dibeli. Kan goblok,” kata Faisal saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

 

Betulkah Sudah Menguasai 51,2 Persen?

Proses akuisisi saham PTFI agar menjadi 51,23 persen ditempuh dalam tiga tahap.  Langkah pertama, RI melalui Inalum membeli Hak Partisipasi (participating interest) PT Rio Tinto Indonesia (RTI) sebesar 40 persen yang ada di tambang Grasberg milik PTFI. Pembelian dilakukan secara tunai oleh Inalum kepada Rio Tinto.  Langkah kedua, setelah Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto, nantinya dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia. Agar besaran sahamnya terukur, PT Freeport Indonesia akan melakukan right issue. Akibat dari transaksi ini akan terjadi dilusi saham. Saham yang sebelumnya dimiliki oleh RI (Inalum) sebesar 9,36 persen akan terdilusi menjadi 5,6 persen. Adapun saham Freeport sebesar 90,64 persen akan terdilusi menjadi 54,6 persen.  Hak partisipasi yang dibeli dari Rio Tinto sendiri akan dikonversi menjadi 40 persen saham PTFI. Dengan begitu, total saham yang dikuasai Inalum 45,6 persen. Untuk menjadi 51,23 persen, Inalum akan membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen. Langkah ketiga, Inalum membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen supaya menjadi 51,23 persen. Transaksi ini dilakukan dengan kas atau tunai.

Pembayaran kepada Rio Tinto dan FCX telah dilakukan oleh Inalum pada 21 Desember 2018. Inalum telah melakukan pembayaran sebesar USD 3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun. Rinciannya, USD 3,5 miliar dibayarkan kepada Rio Tinto sebagai pembayaran atas pembelian PI Rio Tinto di PTFI, dan USD 350 juta dibayarkan kepada Freeport McMoran (FCX) untuk pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX.

Dengan dibelinya hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan sebagian saham FCX maka kepemilikan saham Pemerintahan Indonesia, melalui Inalum, meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

Yang masih belum jelas adalah bagaimana detil konversi Hak Partisipasi menjadi saham PTFI. Pasalnya, informasi awal, untuk melakukan konversi saham itu PTFI harus melakukan right issue (penerbitan saham baru). Menurut Head of Corporate Communication Inalum, Rendi Witular, hasil kesepakatan mengenai cara konversi saham akan tertuang dalam exchange agreement sebagai salah satu kesepakatan tindak lanjut HoA. Exchange agreement itu telah diteken pada 27 September 2018. Namun, pada 28 September 2018, FCX dalam surat balasan kepada Pemerintah menolak divestasi saham Freeport melalui right issue.

Di sisi lain, pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX seharga USD 350 juta sudah dilakukan. Ini dikatakan untuk menggenapi kepemilikan saham menjadi 51,23 persen karena 9,36 persen saham Inalum sebelumnya terdilusi menjadi 5,6 persen. Pembelian saham PTFi milik FCX itu menyiratkan kalau konversi Hak Partsipasi menjadi saham telah terjadi.  Selain  itu, susunan komisaris dan direksi PTFI sudah mengalami perombakan pada 21/12/2018 lalu. Komposisi baru, empat dari enam Direksi PTFI diisi oleh orang Indonesia, begitu juga dalam susunan dewan komisaris. Namun, untuk operator pertambangan dan keuangan, kendalinya masih di tangan PTFI (Kontan.co.id, 21/12/2018).

Apakah kejadian–kejadian itu menunjukkan konversi Hak Partisipasi sudah dikonversi menjadi saham atau hanya sekadar ingin menunjukkan bahwa Pemerintah sudah menguasai saham mayoritas?

 

Bahaya Global Bond!

Kritikan lainnya terkait sumber pendanaan. Sumber Pendanaan untuk membeli hak partisipai milik PT RIO berasal dari surat utang atau Global Bond sebesar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 58,4 triliun yang dicatatkan di Amerika Serikat (AS). Obligasi global tersebut dalam empat seri. Seri pertama dengan nilai pokok US$ 1 miliar memiliki tenor tiga tahun atau jatuh tempo pada 2021 dengan bunga 5,5%. Seri kedua dengan nilai pokok US$ 1,25 miliar bertenor lima tahun atau jatuh tempo 2023 dengan bunga 6%. Seri ketiga dengan nilai pokok US$ 1 miliar memiliki tenor 10 tahun atau jatuh tempo 2028 menawarkan bunga 6,875%. Seri keempat dengan nilai pokok US$ 750 juta bertenor 30 tahun atau jatuh tempo 2048 dengan bunga 7,375%.

Para analis menyayangkan mengapa Inalum lebih memilih global bond daripada domestic bond. Padahal global bond berisiko lebih besar dibandingkan domestic bond.  Alasannya: Pertama, risiko global bond lebih tinggi terutama dari risiko nilai tukar dan risiko sovereignty, yaitu risiko akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban bunga dan pokok saat jatuh tempo. Dalam simulasi beban keuangan perusahaan, Inalum akan membayar beban kupon sebesar Rp 1,7 triliun setiap tahun dari global bond tersebut. Inalum harus membayar kupon bunga tersebut, sementara laba belum jelas. Kedua, obligasi tersebut ditawarkan ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Hongkong, Singapura dan lain-lain. Dengan menggunakan skema global bond, MacMoran sebagai induk perusahaan PT Free Port dan pemain global lainnya dapat menguasai 100% global bond milik PT Inalum. Kalau ini yang terjadi maka sebenarnya hanya terjadi peralihan bentuk dominasi dari saham menjadi obligasi.

 

Yang Dibeli Perusahaannya, Bukan Tambangnya?

Menurut salah seorang guru besar ekonomi, yang dimiliki Indonesia adalah kekayaan alamnya meliputi tanah, tambang emas, tembaga, dan sebagainya. Adapun Freeport merupakan perusahaan yang mengelola kekayaan alam Indonesia. PTFI juga tetap membayar pajak hingga royalti, bahkan salah satu penyumbang pajak terbesar. “PT ini bukan milik kita. Itu dibawa asing ke Tanah Indonesia. Kalau mereka diusir, pasti aset-asetnya itu diangkut semua keluar,” kata Rhenald.

Lain halnya jika Indonesia hanya ingin menguasai tanahnya. Indonesia bisa saja mengusir Freeport dan membangun perusahaan baru di atasnya. Namun, itu membutuhkan  waktu puluhan tahun untuk membangunnya dan membutuhkan biaya jauh lebih besar.

Pernyataan tersebut muncul dari pola pikir ekonomi kapitalis dan secara fakta juga keliru.  Pertama, PT Freeport itu memilik nilai karena memiliki aset riil yaitu tanah, tambang emas, tembaga, dan lainnya. Yang  harus diambil-alih itu lahan tambang dan pengelolaannya. Karena itu tidak begitu penting dengan perusahaannya karena  perusahaan itu tidak akan memiliki nilai kalau aset riilnya tidak ada. Kedua, kalaupun masih ada peralatan dan bangunan yang masih tersisa yang mereka investasikan, itu sebenarnya sudah tertutupi berlipat-lipat oleh hasil tambang yang berpuluh puluh tahun mereka jarah  dari bumi Papua ini.  Ketiga, secara filosofi menurut sistem ekonomi Islam, sejak awal tambang Freeport ini harus dikelola oleh negara dan haram diserahkan ke swasta apalagi asing karena masuk kategori milik umum yang wajib dikelola oleh negara.  Karena itu, dalam pandangan Islam, mengambil alih tambang itu tidak harus menunggu tahun 2021. Apalagi ini malah diperpanjang sampai 2041. Jelas ini pengkhianatan terhadap milik rakyat.

 

Sudah Bayar Mahal, tetapi Tidak Dapat Dividen

Ketika divestasi Freeport dilakukan, Pemerintah mengklaim  akan mendatangkan keuntungan besar bagi Indonesia. Menurut perkiraan, potensi keuntungan bersih PT Freeport  sebesar 2 miliar US$ atau sekitar Rp 28,9 triliun. Adapun beban obligasi yang harus ditanggung oleh PT Inalum dari Global Bond tersebut pertahunnya hanya Rp 1,7 triliun. Inilah yang selalu dihembuskan untuk menjustifikaasi atau pembenaran atas  tindakan PT Inalum membeli hak partisipasi untuk dikonversi menjadi saham dari PT Rio Tinto dengan harga sangat mahal sebesar USD 3,85 miliar atau sekitar Rp 55  triliun.  Dengan logika yang sangat sederhana, dalam rentang kurang dari 4 (empat) tahun investasi Freeport akan tutup modal. Sisanya, Indonesia akan mendapat untung besar dari Freepot atas kepemilikan saham ini.

Namun faktanya, tidak menunggu satu tahun berlalu. Selang hanya beberapa minggu saja setelah proses pembelian saham Freeport, Inalum mengumumkan PT Freport tidak akan membagi deviden untuk dua tahun kedepan. Alasannya, Freeport mengalami kerugian. Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal itu disebabkan oleh menurunnya produksi PTFI. Penurunan produksi disebabkan adanya perpindahan produksi dari tambang terbuka (open pit) ke bawah tanah (underground). Akibatnya, PT Inalum (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) tak dapat menerima dividen selama dua tahun, yakni tahun 2019 dan 2020. Produksi PTFI disebut baru akan membaik mulai tahun 2023. Laba bersih PTFI diklaim akan mencapai US$ 2 miliar pada tahun 2023. Ini juga belum menjadi kepastian, karena bisa saja meleset sebagaimana ekspektasi laba dari deviden yang akhirnya tidak dibagi hingga tahun 2020 dengan dalih Freport merugi.

Meskipun deviden tidak dibagi, PT Inalum tetap berkewajiban membayar kewajiban atas utang Global Bond sebesar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 58,4 triliun yang dicatatkan di Amerika Serikat (AS).  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengungkapkan cara membayar utang meski tidak mendapatkan dividen dari PT Freeport Indonesia selama dua tahun. Hal Ini dilakukan karena utang tersebut harus dibayarkan mulai tahun 2019. Kewajiban kupon obligasi yang harus dibayar untuk tahun 2019 sekitar US$250 juta.  Head of Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan utang tersebut akan dibayar dengan kas perusahaan yang saat ini dimiliki inalum sebesar US$ 1,6 miliar. Meski bisa membayar bunga utang, sayang sekali tindakan ini dilakukan untuk alokasi membayar utang yang manfaatnya baru diperoleh setelah tahun 2021.

Lalu apa manfaat Pemerintah memilik 51,2% saham kalau tidak bisa mempengaruhi keputusan untuk membagikan dividen? Jelas ini sebuah kebodohan, kebohongan bahkan mungkin pengkhianatan terhadap rakyat.

 

Divestasi Freeport Memang Bermasalah

Menurut Ahmad Khozinuddin, sejak awal banyak kalangan yang menyayangkan tindakan Pemerintah membeli saham PI Rio Tinto dengan harga yang sangat mahal ini. Pasalnya, tanpa membayar harga, sebenarnya PTFI demi hukum akan kembali ke pangkuan ibu pertiwi ketika KK Freport berakhir pada tahun 2021. Langkah yang semestinya diambil oleh Pemerintah adalah menyiapkan pra kondisi baik sarana dan prasarana, sistem dan SDM untuk mengambil alih Freeport saat Kontrak Karya  berakhir.

Pada tenggat waktu dua tahun ini, Pemerintah dapat memaksa Freeport untuk menunaikan kewajiban kepada negara akibat kerugian negara yang ditimbulkan oleh Freeport sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada April 2017. Pemerintah bisa memaksa frerport membayar kerugian sekaligus memproses PTFI secara pidana.  Namun bukannya mengambil apa yang menjadi hak negara sekaligus menegakan hukum untuk menindak PT Freeport, Pemerintah melalui Inalum justru memanjakan Freeport dengan membeli saham yang harganya mahal sekaligus mengambil-alih tanggung jawab kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PTFI. Pemerintah juga lancang mengeluarkan IUPK kepada PTFI hingga tahun 2041. Padahal PTFI masih terikat KK yang demi hukum berakhir tahun 2021.

Khozinuddin juga mengatakan PT Freeport  mendapat keuntungan luar biasa dari divestasi yang dilakukan Pemerintah melalui PT Inalum, yaitu: Pertama, PTFI dapat melimpahkan tanggung jawab akibat kerusakan lingkungan pada tambang Grasberg yang dikerjasamakan dengan PT Rio Tinto. Dengan komposisi saham 51,3%, maka Pemerintah melalui Inalum menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas aktivitas PTFI yang menyebabkan kerugian lingkungan. Kedua, PTFI tidak perlu membayar kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh BPK sebesar Rp 185 T. Bahkan PTFI juga bisa lepas dari jerat pidana Tipikor termasuk tindak pidana lingkungan akibat penggunakan lahan hutan lebih dari 4500 ha tanpa izin untuk kegiatan menambang. Ketiga, PTFI mendapat garansi untuk terus menambang dan mengeruk kekayaan alam bumi Papua hingga tahun 2041, karena selain mendapat harga saham dari transaksi PTFI juga mendapat IUPK dari Pemerintah.

 

Penutup

Solusi ala kapitalis memang tidak akan pernah menguntungkan rakyat. Karena itu solusi yang benar dan menguntungkan rakyat adalah solusi sistem ekonomi Islam.   Menurut sistem ekonomi Islam, sejak awal tambang Freeport ini harus dikelola oleh negara dan haram diserahkan ke swasta apalagi asing karena masuk kategori milik umum yang wajib dikelola oleh negara.  Karena itu dalam pandangan Islam tambang Freeport harus diambil-alih sekarang juga tidak harus menunggu tahun 2021 apalagi sampai 2041. [Anas, dari berbagai sumber]

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five − two =

Back to top button