Nisa

Tanggung Jawab Negara Menjaga Ketahanan Keluarga Saat Wabah

Negara memiliki peran sentral dan mendasar dalam mewujudkan ketahahan keluarga di saat wabah maupun bukan.  Pada saat wabah, pelaksanaan kebijakan karantina wilayah (lockdown) ada di pundak negara.  Tentu agar wabah hanya berada di wilayah asalnya dan tidak meluas.  Demikian juga kebijakan karantina dan isolasi selain testingscreening epidemilogi, contact tracing dan perawatan bagi setiap individu masyarakat dan anggota keluarga yang sakit.  Semua harusnya disediakan gratis oleh negara dan berkualitas.

Sebabnya, dari sisi manapun, hanya negara yang memiliki kapasitas untuk melakukannnya.  Apalagi negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab mencegah segala bentuk kesengsaraan dan penderitaan masyarakat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Tiada bahaya dan kesengsaraan dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Negara adalah pengurus urusan kehidupan masyarakat. Ini pun sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).

Semua kebijakan itu jelas sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga.  Khususnya menjaga kesehatan dan jiwa anggota keluarga dari bahaya serangan wabah.

Wilayah yang dikarantina adalah wilayah yang terbukti terserang wabah.  Tidak bergantung pada wilayah kekuasaan. Bahkan harus bebas dari aspek sekat-sekat negara-bangsa dan otonomi daerah. Kebijakan ini semata-mata berdasarkan ketetapan ahli klinis, virologi dan epidemiologi. Pada areal ini, tidak seorang pun diizinkan masuk dan ke luar areal.  Sebabnya, dari aspek sifat wabah, apa lagi yang belum tuntas riset karakteristik klinis dan virologinya seperti SARS CoV-2. Strategi lockdown adalah tindakan pertama dan utama yang harus dilakukan negara. Apalagi Rasulullah saw. telah menegaskan, “Jika kalian mendengarkan wabah di suatu tempat maka janganlah memasuki tempat itu. Dan jika terjadi wabah, sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar dari sana.” (HR Muslim).

Hal ini tentu mengakibatkan aktivitas normal kehidupan sehari-hari masyarakat dan keluarga akan terganggu. Demikian pula akibat kebijakan isolasi dan karantina.  Pada titik inilah, upaya pemenuhan kebutuhan hidup tidak akan teratasi oleh setiap individu dan keluarga. Ia harus didukung secara penuh oleh fungsi negara yang normal.

Dalam sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam, negara harus memiliki kemampuan logistik yang memadai untuk membuat daya imunitas tubuh masyarakat berada pada puncaknya. Negara harus mampu menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar tiap orang secara sangat manusiawi sebagaimana yang sudah lazim ia lakukan saat tidak terjadi wabah.  Baik pemenuhan kebutuhan pangan, air bersih, perumahan, energy maupun transportasi.  Demikian juga pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas.

Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak berikut segala perabotan yang dibutuhkan begitu mendesak.  Kondisi penguncian areal wabah mengharuskan anggota keluarga beraktivitas di rumah. Termasuk yang biasa dilakuakn di ruang publik seperti aktivitas pendidikan.  Karena itu negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga menempati rumah yang layak huni sebagaimana ketentuan syariah Islam, yakni terpenuhi luas rumah dan jumlah ruangan berikut fungsinya, unsur-unsur kesehatan dan kenyamanan.

Tempat-tempat umum yang harus selalu difungsikan dalam kondisi wabah atau tidak, seperti masjid untuk shalat jumat, harus dipastikan kebersihan dan disterilkan dari kuman, khususnya yang mewabah. Demikian juga tempat-tempat umum lainnnya, seperti pasar, jalan-jalan umum yang dibutuhkan untuk dilewati. Termasuk transportasi publik yang difungsikan di dalam areal yang dikunci.

Kebutuhan lainnya yang tidak kalah penting adalah Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker.  Demikian juga perangkat teknologi yang memudahkan pemenuhan kebutuhan di saat wabah.

Negara bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap orang terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas.  Untuk memudahkan akses publik di areal terkena dampak, negara bisa memperbanyak rumah sakit keliling.

Jelas semua itu membutuhkan dana besar. Negara harus memiliki kemampuan finansial yang mencukupi bagi fungsi-fungsi politiknya tersebut karena melaksanakan anggaran berbasis Baitul Mal yang bersifat mutlak.  Baitul Mal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariah. Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan kemaslahatan masyarakat termasuk penanggulangan wabah, maka wajib diadakan negara. Bila dari pemasukan rutin tidak terpenuhi, diatasi dengan pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sesuai dengan jumlah kebutuhan anggaran mutlak.

Demikianlah buah manis yang akan dirasakan setiap individu masyarakat dan keluarga ketika negara berfungsi secara benar, yakni ketika berfungsi sebagai pelaksana syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.  Tidak saja kebutuhan yang mendesak, kembali ke pangkuan kehidupan Islam juga merupakln kewajiban syar’i yang wajib diupayakan oleh setiap individu dan seluruh keluarga Muslim. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَجِيبُواْ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيكُمۡۖ ٢٤

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul jika Dia menyeru kalian pada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian (QS al-Anfal [8]: 24).

 

WalLahu a’lam. [RnSy]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 10 =

Back to top button