Nisa

Umat Wajib Menolak RUU TPKS

Desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh kalangan liberal dan feminis semakin menguat. Apalagi setelah terjadinya kasus bunuh diri seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Malang. Sebaliknya, penolakan pengesahan RUU ini, khususnya dari kalangan umat Islam, juga tetap teguh. Baleg DPR RI sudah membuat terobosan dengan membuat naskah perubahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hasil akomodasi dan kompromi sekitar 100 stakeholder. Apabila dalam rapat paripurna seluruh fraksi menyetujui, maka RUU TPKS akan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk diajukan ke Presiden atau Pemerintah.

Sampai awal Desember 2021, baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna, yakni Nasdem, PKB, PDIP dan Gerindra. Lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar dan Demokrat disebut masih menolak. Nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting jika mayoritas fraksi menolak, dan RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas (Cnnindonesia.com, 2/12/2021).

 

RUU Anti Syariah

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah ini naik 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus (Kompas.com, 13/8/2020). Data pelaporan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban (Kemenpppa.go.id, 15/1/2021).

Tidak ada pihak yang menampik fakta ini, termasuk mereka yang menolak pengesahan RUU TPKS. Semua pihak memiliki kesadaran yang sama bahwa sangat urgen adanya upaya sistematis untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual. Jadi, penolakan terhadap RUU PKS maupun RUU TPKS sama sekali bukan bermakna mengabaikan praktik kejahatan seksual, namun lebih disebabkan adanya kelemahan pada muatan materi dalam naskah RUU ini.

Pertama: Meniadakan agama sebagai asas lahirnya setiap pasal yang termaktub. Kedua: Tidak memuat definisi yang jelas tentang kekerasan seksual. Padahal kekerasan seksual merupakan problem yang ingin diselesaikan. Ketiga: Menggunakan pendekatan hak asasi manusia dan kesetaraan gender dengan konsep sexual consent yang berpotensi melegalkan seks bebas dan seks menyimpang.

Polemik yang ada telah menyentuh aspek ideologis. Alasan paling fundamental karena RUU TPKS berasaskan sekularisme, menolak agama mengatur kehidupan. Hal ini tampak dengan tidak ada pencantuman Pasal 29 UUD 1945 dalam klausul menimbang.  Juga  tidak ada pencantuman agama sebagai asas pada Pasal 2 bab Asas dan Tujuan.

Meski terbuka peluang kompromi dengan memasukkan “agama” pada Pasal 2, selama asas hak asasi manusia, non-diskriminasi dan kemanfaatan tetap tercantum maka RUU TPKS tetap bermasalah. Solusi jalan tengah khas ideologi sekularisme dipastikan tetap mempertahankan consent atau persetujuan korban. Padahal persetujuan zina selamanya tidak akan pernah diterima Islam.

Kesemrawutan RUU TPKS kembali pada definisi kekerasan seksual yang tidak memenuhi aspek mâni’ (protektif) dan jâmi’ (komprehensif). Definisi kekerasan seksual menurut RUU TPKS adalah “setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau non-fisik, mengarah pada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.”

Definisi tersebut gagal memproteksi kejahatan seperti zina (suka sama suka), aborsi aman hasil zina ataupun ketelanjangan. Lalu untuk apa ada RUU TPKS jika tidak mampu melarang aktivitas pornoaksi, pornografi dan seks bebas yang diduga kuat menjadi stimulan terjadinya tindakan kekerasan seksual?

 

Agenda Liberalisasi

RUU TPKS adalah salah satu bakal undang-undang yang dibuat untuk mengembangkan nilai-nilai liberalisme. Desakan pengesahan RUU TPKS jelas bagian dari kampanye Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) yang diluncurkan saat Konferensi ICPD (1994). Pengesahan RUU TPKS berarti melegalkan penjajahan ideologi sekularisme dalam rangka menghambat tumbuhnya kesadaran politik Islam pada diri umat.

Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Indonesia dituntut untuk mengimplementasikan seluruh isi konvensi, juga melaporkan secara berkala kepada Komite CEDAW. Indonesia harus turut dalam kampanye Trust Fund to EVAW (End Violence Against Women) serta Deklarasi IPPF (International Planned Parenthood Federation) tentang Hak Seksual (2008).

Pemerintah Indonesia tidak ingin dipandang selalu gagal memperjuangkan payung hukum penghapusan kekerasan seksual. Adapun negara lain lebih berdaya berhasil memiliki undang-undang semisal. Kirgizstan (2017) mengadopsi UU bertajuk, “Safeguarding and Protection Against Domestic Violence”. Tunisia memperbarui Pasal 227 Penal Code, Yordania (2017) Pasal 308 Penal Code, Lebanon (2017) Pasal 522. Lalu Swedia (2018) mengeluarkan UU bahwa sex without consent adalah bentuk pemerkosaan.

Dengan demikian proses legislasi RUU TPKS bukan sekadar victim-based-approach, mencegah sekaligus memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual sebagaimana klaim pengusungnya. RUU TPKS merupakan hasil dikte Barat dalam rangka mengaruskan liberalisasi dan sekularisasi.

 

Islam Melindungi Kehormatan Perempuan

Menyerahkan urusan politik kaum Muslim pada politik ala Barat hanya menambah penderitaan masyarakat di dunia Islam. Kekerasan seksual pada perempuan dan anak bukan satu-satunya problematika produk sistem kehidupan yang memisahkan peran agama mengatur urusan masyarakat.

Kasus Novia Widiasari, mahasiswa yang mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri setelah melakukan aborsi akibat pergaulan bebas dengan pacarnya hanyalah sepenggal kisah tragis kehidupan sosial tanpa penerapan syariat kâffah. Ideologi sekularisme yang mengajarkan gaya hidup memuja  kebebasan inilah yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya ratusan ribu korban kekerasan seksual.

Sungguh, akidah Islam telah mengajak manusia untuk mengimani bahwa tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya yang membawa risalah. Syariah Islam memberikan bimbingan secara komprehensif bagaimana manusia menjalani kehidupan dan mengatur kehidupan dengan benar.

Perempuan dalam pandangan Islam adalah kehormatan yang wajib dijaga dan dimuliakan. Karena itu syariah memerintahkan hukum pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum. Perempuan terjaga dalam kehidupan khusus (rumah) bersama kaum perempuan dan mahram-nya saja. Syariah menganjurkan tolong-menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan dengan tetap memperhatikan hukum pergaulan seperti berjilbab dan berkerudung, larangan ikhtilâth, khalwat, dan mendekati zina, menjaga pandangan dan lisan juga saling menasihati.

Islam mengakui keberadaan naluri menyukai lawan jenis sebagai perkara fitrah. Karena itu Islam menurunkan hukum pernikahan, perwalian, penyusuan dan pengasuhan, pergaulan makruf dalam rumah tangga, nafkah dan waris. Seluruhnya untuk menjaga laki-laki dan perempuan agar mendapatkan ketenangan dan ketenteraman dalam bergaul di antara keduanya.

Penerapan hukum syariah secara kâffah oleh negara Khilafah dipimpin seorang khalifah yang bertakwa lagi adil akan mencegah munculnya kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Khalifah akan menutup semua akses informasi dan media corong liberalisme. Khalifah akan menerapkan sistem pendidikan Islam untuk mencetak pribadi ber-syakhshiyyah islamiyyah. Mereka senantiasa menjaga kesadaran hubungan dengan Allah SWT dan memelihara rasa malu, sebab malu adalah sebagian dari iman.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Endiyah Puji Tristanti]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 17 =

Back to top button