Berdosakah Orang Yang Membenci Bendera Islam?
Soal:
Bagaimana hukumnya membenci simbol-simbol Islam, khususnya Bendera Tauhid, yang merupakan bendera Islam? Samakah membenci bendera tersebut karena bodoh, tidak mau tahu, dengan orang yang tahu? Bagaimana hukumnya orang yang mengetahui kemungkaran tersebut dan mendiamkannya?
Jawab:
Harus dipahami, kebencian pada simbol Islam, khususnya Bendera Tauhid itu, adalah akibat dari penolakan terhadap hukum Khilafah. Padahal Khilafah telah disepakati oleh para sahabat, ulama dan umat dari generasi ke generasi. Khilafah disebut oleh Nabi saw. sebagai salah satu ikatan dalam Islam, yang diwajibkan oleh Nabi saw. untuk dipegang kuat-kuat, dan digigit dengan gigi geraham, agar tidak lepas. Nabi saw. bersabda:
لَتَنْقُضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً, فَكُلَّمَا اِنْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيْهَا, وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Tali-tali [ikatan] Islam benar-benar akan terlepas, satu-persatu. Ketika satu tali [ikatan]-nya lepas, orang pun pasti akan melepaskan tali [ikatan] berikutnya. Yang pertama kali lepas adalah pemerintahan. Yang terakhir adalah shalat (HR Ahmad dkk. Disahihkan oleh al-Hakim).
Ini bukti bahwa masalah pemerintahan dalam Islam, yang tidak lain adalah Khilafah, merupakan masalah yang sangat penting. Masalah ini menentukan lepas dan tidaknya ikatan-ikatan berikutnya. Karena itulah Nabi saw. menitahkan agar Khilafah dipegang kuat-kuat dan digigit dengan gigi geraham:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ, وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Kalian wajib memegang teguh sunah [tuntunan]-ku, dan sunah [tuntunan] para Khalifah Rasyidah yang mendapat petunjuk. Gigitlah kuat-kuat tuntunan itu dengan gigi geraham. Kalian wajib berhati-hati terhadap perkara baru yang diada-adakan. Setiap perkara baru yang diada-adakan itu adalah bid’ah. Setiap bid’ah itu sesat (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi).
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diwariskan Nabi saw. kepada Khulafa’ Rasyidin. Pada zaman Nabi disebut Nubuwwah, setelah Nabi wafat disebut Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nu’man bin Basyir:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ, ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا, ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Ada era kenabian di tengah-tengah kalian, dengan kehendak Allah ia akan tetap ada, kemudian Allah akan mencabut era itu jika Dia berkehendak untuk mencabutnya. Setelah itu ada era Khilafah yang mengikuti metode kenabian (HR Ahmad).
Artinya, Khilafah sebagai ajaran, hukum dan sistem yang ada dalam khazanah dan sejarah Islam adalah keniscayaan. Tidak bisa diingkari, apalagi ditolak dan dimusuhi, hanya karena hari ini tidak ada. Mengingkari, menolak dan memusuhi Khilafah sama artinya dengan mengingkari, menolak dan memusuhi ajaran Islam yang jelas telah dinyatakan dalam Hadis Nabi saw., Ijmak Sahabat serta disepakti oleh ulama dan kaum Muslim sepanjang zaman.
Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:
أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ, بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللَهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengang-kat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibuk-kan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban mengubur-kan jenazah Rasulullah saw.1
Para ulama ushul menyatakan, menolak Ijmak Sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Dalam hal ini, Imam as-Sarakhshi (w. 483 H) menegaskan:
وَمَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعِ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ … فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ .
Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini.2
Hal senada dinyatakan oleh Imam an-Nawawi.3Termasuk yang beliau tegaskan dalam Rawdhah ath-Thâlibîn.4
Karena itu kewajiban menegakkan Khilafah tidak boleh ditolak, apalagi dimusuhi, karena telah dinyatakan wajib oleh al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Demikian juga siapapun yang menolak simbol-simbol Islam, khususnya Bendera Tauhid, Lâ Ilâha illa-lLâh Muhammad RasûlulLâh, karena kebenciannya kepada Khilafah. Padahal bendera ini merupakan bendera Islam, bendera Rasulullah saw. Yang membenci Bendera Islam bisa dipastikan ada masalah dalam akidah dan keyakinannya. Apalagi, bendera ini dinyatakan dalam nas:
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
Ibn ‘Abbas berkata, Bendera Rasulullah saw. berwarna hitam, sedangkan panjinya berwarna putih (HR at-Tirmidzi).
Para ulama sudah membahas masalah ini ketika mereka menjelaskan hadis-hadis di atas dalam kitab syarah dan takhrîj-nya. Sebut saja penulis kitab Kanz al-Ummâl, Majma’ az-Zawâ’id, Fath al-Bâri, Tuhfah al-Ahwadzi, Umdah al-Qari, Faydh al-Qadîr, dan lain-lain.
Mengenai tulisannya, dalam hadits riwayat ath-Thabarani dinyatakan:
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ, مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ: لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ
Ibn ‘Abbas berkata, “Bendera Rasulullah saw. berwarna hitam, sedangkan panjinya berwarna putih. Tertulis padanya: Lâ Ilâha illa-lLâh Muhammad RasûlulLâh.”5
Karena itu penolakan terhadap Bendera Tauhid, Bendera Rasulullah saw., Bendera Lâ Ilâha illa-lLâh Muhammad RasûlulLâh dipastikan didasarkan pada penolakan terhadap Khilafah. Adapun penolakan terhadap Khilafah yang telah disepakati oleh para sahabat, ulama dan kaum Muslim sepanjang zaman—sekaligus berarti penolakan terhadap hukum yang dinyatakan oleh nas—maka cukuplah penjelasan Imam ar-Rafii, mazhab Syafii:
أَطْلَقَ الإِمَامُ الرَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِتَكْفِيْرِ جَاحِدٍ اَلْمَجْمَعَ عَلَيْهِ, وَلَيْسَ هُوَ عَلَى إِطْلاَقِهِ, بَلْ مَنْ جَحَدَ مَجْمَعاً عَلَيْه فِيْهِ نَصٌّ, وَهُوَ مِنْ أُمُوْرِ الإِسْلاَمِ الظَّاهِرَةِ الَّتي يَشْتَرِكُ فِي مَعْرِفَتِهَا الْخَوَّاصُ وَالْعَوَامُ كَالصَّلاَةِ, أَوِ الزَّكاَةِ, أَوِ الْحَجِّ, أَوْ تَحْرِيْمِ الْخَمْرِ أَوِالزِّنَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهُوَ كَافِرٌ, وَمَنْ جَحَدَ مَجْمَعاً عَلَيْهِ لاَ يَعْرِفُهُ إِِلَّا الْخَوَّاصُ كاَسْتِحْقَاقِ بِنْتِ الاِبْنِ السُّدُسَ .. فَلَيْسَ بِكاَفِرٍ
Imam ar-Rafii menyatakan kemutlakan pendapat yang mengkafirkan orang yang menolak apa yang disepakati [ijmak], sebenarnya tidak berlaku secara mutlak, melainkan hanya berlaku untuk orang yang menolak apa yang disepakati, yang dinyatakan oleh nas, yaitu urusan Islam yang tampak jelas, yang sama-sama diketahui orang tertentu maupun umum, seperti shalat, zakat, haji, keharaman khamer, zina, dan sebagainya, maka dia kafir. Siapa saja yang menolak apa yang disepakati, tetapi hanya diketahui orang tertentu, seperti hak cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam… maka tidak termasuk kafir.6
Bukankah Khilafah adalah perkara yang disepakati dan dinyatakan oleh nas? Perkara ini ini pada zaman Imam ar-Rafii juga tidak hanya diketahui oleh orang tertentu, tetapi semua orang, karena saat itu Khilafah ini ada.
Mungkin ada yang mengatakan, itu kan zaman Imam ar-Rafii. Lalu bagaimana dengan zaman sekarang? Khususnya mereka yang menolak adalah orang-orang bodoh dan tolol? Dalam hal ini harus dibedakan, apakah yang menolak itu ulama atau orang bodoh. Jika yang menolak ulama, apa yang dinyatakan oleh Imam ar-Rafii bisa berlaku untuk dirinya. Adapun bagi yang bodoh dan tolol, setidak-tidaknya ia telah melakukan dosa [jarîmah].
Karena itu camkan firman Allah SWT:
وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فَتَعۡسٗا لَّهُمۡ وَأَضَلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٨ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٩
Orang-orang yang kafir, celakalah mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian karena sesungguhnya mereka membenci apa yang Allah turunkan (al-Quran dan al-Hadits) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka (QS Muhammad [47]: 8-9).
Dengan tegas ayat ini menyatakan, kebencian pada syariah merupakan ciri orang kafir. Karena itu tidak semestinya orang yang mengaku Muslim membenci syariah. Fal ‘iyâdzu bilLâh. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7.
2 Lihat, Ash-Sarakhsi, Ushûl as-Sarkhasi, I/296.
3 An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, I/205.
4 An-Nawawi, Rawdhah at-Thalibin, IV/265.
5 Di sana ada rawi bernama Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Rusydin bin Sa’ad bin Muflih bin Hilal, yang tertuduh melakukan pemalsuan [muttaham bi al-wadh’i]. Apakah hadits yang menjelaskan tulisan La ilaha Illa-Llah Muhammad Rasulullah, semuanya dha’if? Harus kaji dari semua jalur periwayatan, sebagai berikut: (1) Riwayat at-Thabarani dari Ibn ‘Abbas ra. statusnya dha’if, karena ada rawi yang bernama Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj bin Rusydin bin Sa’ad bin Muflih bin Hilal. (2) Hadis riwayat Abu Syaikh al-Ashbahaniy dari Abu Hurairah ra. statusnya dha’if, karena ada rawi yang bernama Muhammad bin Abi Humaid, statusnya dinyatakan Munkar oleh al-Bukhari, Tidak Tsiqah menurut Imam Nasa’i, dan Tidak Ditulis Haditsnya menurut Ibn Ma’in. (3) Riwayat Abu Syaikh al-Ashbahaniy dari Ibn ‘Abbas ra. diperselisihkan, dan saya -atas dasar pengetahuan yang sedikit ini- memilih pendapat yang mengatakan shahih. Jadi dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Abu Syaikh al-Ashbahaniy dalam Akhlaq al-Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Abbas statusnya shahih.
6 Imam an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin, II/146; Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, III/16.