Soal Jawab

Bisakah Piagam PBB Menggantikan Ijmak Sahabat?

Soal:

Bisakah Piagam Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menggantikan Ijmak Sahabat? Apakah Piagam PBB bisa dianggap sebagai ijmak (konsensus)? Kalaupun Piagam PBB dianggap konsensus, apakah konsensus ini bisa dijadikan sumber hukum bagi umat Islam?

 

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kita harus tahu fakta Piagam PBB: Seperti apa? Bagaimana pula sejarahnya?

Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB lahir di San Francisco, Amerika Serikat pada 26 Oktober 1945. Pada tanggal itu ditandatangani asas dan tujuan pendirian PBB. Asas, tujuan dan aturan itu tertuang dalam Piagam PBB atau UN Charter. Piagam PBB ditandatangani oleh 50 negara anggota pertamanya. Setelah itu, tiap negara yang bergabung harus mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam piagam itu.

Piagam PBB, dikutip dari situs resmi PBB, isinya sebagai berikut:

 

Preambul (Pembukaan) Kami, masyarakat PBB bertekad untuk:

  1. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang, yang telah dua kali kami alami dan membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan.
  2. Menegaskan keyakinan pada hak asasi manusia, pada harga diri dan kehormatan manusia, pada hak yang setara antara pria dan wanita, dan negara kecil dengan negara besar.
  3. Membangun kondisi di mana keadilan dan kehormatan atas kewajiban yang timbul dari perjanjian dan hukum internasional dapat dipertahankan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.

 

Untuk tujuan di atas, maka disepakati:

  1. Menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian dengan satu sama lain sebagai tetangga.
  2. Mempersatukan kekuatan untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan.
  3. Memastikan, dengan menerima prinsip dan cara, bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, dijaga untuk kepentingan umum.
  4. Menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial seluruh masyarakat.

 

Telah disepakati untuk menyatukan usaha kami agar mencapai tujuan ini, sepantasnya, pemerintah-pemerintah kami, melalui perwakilan sidang di San Fransisco, yang telah menunjukkan bahwa kekuatan penuh dalam kondisi baik dan siap, telah mengakui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan ini menetapkan organisasi internasional yang disebut sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa. Selanjutnya, aturan dan ketentuan PBB dituangkan dalam 19 bab dan 111 pasal.

 

Tujuan dan asas PBB

Tujuan dan asas PBB dijelaskan dalam Bab II. Pasal 1 menyatakan tujuan PBB adalah:

  1. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mempererat hubungan baik antarnegara berdasarkan kesetaraan hak.
  3. Mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah internasional seperti ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan.

 

Dalam meraih tujuan itu, ada asas atau prinsip yang harus dipatuhi setiap anggotanya. Asas PBB seperti termaktub dalam Pasal 2 Piagam PBB menyatakan:

  • PBB didasarkan pada prinsip kedaulatan yang setara di antara seluruh anggotanya.
  • Seluruh anggota, agar terjamin hak dan keuntungannya dari keanggotaan, harus memenuhi dengan niat baik kewajiban mereka sesuai dengan Piagam PBB.
  • Seluruh anggota harus menyelesaikan konflik internasional dengan cara-cara damai sehingga perdamaian, keamanan, dan keadilan internasional tidak terancam.
  • Seluruh anggota harus menarik dari hubungan internasionalnya, ancaman atau penggunaan kekerasan dalam integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau cara-cara yang tidak konsisten dengan tujuan PBB.
  • Seluruh anggota harus membantu PBB dalam segala tindakan sesuai Piagam PBB dan menolak memberi bantuan kepada negara yang sedang ditindak PBB.
  • PBB harus menjamin negara yang bukan anggotanya, sebisa mungkin berlaku sesuai prinsip ini demi menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

 

Hal-hal yang tidak tertuang dalam Piagam PBB, tetap mengizinkan PBB mengintervensi urusan dalam negeri negara mana pun atau meminta negara yang bersangkutan menyerahkan urusan sesuai dengan Piagam PBB.1

Inilah isi Piagam PBB. Jika dibaca dengan cermat dan disertai kesadaran politik, dari perspektif Islam, maka Piagam PBB ini seperti cek kosong, yang bisa digunakan apa saja, sesuai dengan kepentingan negara-negara besar yang menguasai PBB. Khususnya, AS dan negara kafir penjajah, yang selama ini menggunakan PBB sebagai alat penjajahan. Belum lagi jika dilihat dari sejarahnya. Jelas PBB lahir dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yang menghimpun negara-negara Kristen Eropa. Mereka awalnya bersatu karena menghadapi ancaman Khilafah ‘Utsmani, terutama setelah jatuhnya Konstantinopel di tangan Muhammad al-Fatih, tahun 1453 M.

Seiring dengan waktu, ketika bandul kekuatan dunia telah berubah, saat Khilafah ‘Ustmaniyah mulai melemah, sementara negara-negara Eropa mulai menguat, maka ketika hendak menjadi anggota LBB ini, Khilafah ‘Utsmaniyah dituntut untuk menanggalkan semua atribut keislamannya. Baru setelah itu diterima menjadi bagian dari LBB. Akhirnya, sejarah mencatat, Khilafah ‘Utsmaniyah runtuh, karena konspirasi jahat negara-negara kafir Eropa ini, setelah diseret dalam Perang Dunia I bersama Jerman, kemudian kalah, lalu wilayahnya dibagi-bagi di antara mereka, untuk mereka jajah.

Dengan kata lain, cikal-bakal PBB dan Piagam PBB itu jelas bukan dari Islam. Bahkan bisa dikatakan, PBB itu justru dibentuk untuk menghalangi kembalinya Islam dan bersatunya kembali negeri-negeri kaum Muslim. Karena itu jika Piagam PBB dianggap sebagai konsensus, maka konsensus ini bukan konsensus Islam. Negara-negara bangsa kaum Muslim yang bergabung di dalamnya harus mau menandatangi Piagam PBB tersebut. Jika tidak, mereka tidak akan diterima menjadi anggotanya. Ini sebagaimana Khilafah pada masa lalu, yang harus menanggalkan identitas keislamannya, ketika mau menjadi anggotanya.

Lalu dari mana konsensus yang jelas membuang Islam ini bisa dijadikan sebagai sumber hukum bagi kaum Muslim?  Apakah kesepakatan kaum kafir bisa menjadi dasar hukum, atau bisa disebut Ijmak, yang dijadikan sumber hukum?

Berikut ini jawaban Ibn Qudamah (w. 620 H):

وَلا يُعْتَدُّ فِي اْلِإجْمَاعِ بِقَوْلِ الْكَافِرِ، سَوَاءٌ كاَنَ بِتَأْوِيْلٍ أَوْ بِغَيْرِ تَأوِيْلٍ. وَأَمَّا الْفَاسِقُ بإعْتِقَادٍ أَوْ فِعْلٍ، فَقَال الْقَاضِي: لَا يُعْتَدُّ بهم

Tidak bisa diakui dalam ijmak, perkataan kaum kafir, baik dengan menggunakan takwil atau tanpa penakwilan. Adapun orang fasik, baik melalui keyakinan maupun tindakannya, menurut Qadhi [Abu Ya’la al-Farra’]: “Mereka tidak bisa diakui/dianggap.”2

 

Imam al-Baidhawi (w. 685 H) menyatakan tentang definisi Ijmak sebagai berikut:

اِتَّفَاقُ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم عَلَى أَمْرٍ مِنَ اْلأُمُوْرِ

(Ijmak adalah) kesepakatan Ahli al-Halli wa al-‘Aqdi dari umat Nabi Muhammad saw. terhadap salah satu urusan.3

 

Al-Isnawi menjelaskan definisi Imam al-Baidhawi ini dengan menyatakan:

 

Penjelasan beliau, “Ittifaaq (kesepakatan)” adalah isim jenis. Maksudnya meliputi semua kesepakatan, baik dalam akidah, perkataan atau perbuatan, atau yang mempunyai konotasi yang sama dengan keduanya, seperti pengakuan dan diam, bagi siapa saja yang menyatakan, bahwa itu sudah cukup dalam berijmak.  Adapun perjelasan beliau, “Ahli al-Halli wa al-‘Aqdi (orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah dan mengikatnya),” maksudnya adalah para mujtahid. Dari penjelasan ini dikeluarkanlah kesepakatan orang awam. Kesepakatan sebagian mujtahid juga tidak bisa disebut ijmak. Adapun perjelasan beliau, “min Ummati Muhammad (dari kalangan umat Muhammad)” mengeluarkan kesepakatan para mujtahid umat sebelumnya. Karena itu kesepakatan mereka juga tidak termasuk ijmak. Abu Ishaq al-Isfirayini dan sejumlah ulama menyatakan, “Kesepakatan mereka sebelum agama mereka dihapus bisa disebut hujjah.” Adapun perjelasan beliau, “’ala amr[in] min al-umur (terhadap salah satu urusan)” meliputi masalah syariah, seperti kehalalan jual-beli. Masalah bahasan, seperti “Fa’” mempunyai konotasi, “Ta’qiib” (hubungan sebab-akibat). Masalah nalar, seperti alam ini baru. Masalah dunia, seperti pandangan, peperangan dan pengaturan urusan rakyat. Adapun dua yang pertama (masalah syariah dan bahasa] tidak ada perselisihan. Yang diakui adalah yang pertama (masalah syariah), dan itulah yang ditegaskan oleh al-Amidi.” 4

 

Inilah pandangan ulama ushul tentang ijmak (konsensus). Secara umum, tidak ada yang menganggap konsensus umat lain, selain umat Nabi Muhammad, sebagai ijmak, dan bisa dijadikan sebagai dalil. Yang diakui sebagai ijmak juga kesepakatan para mujtahid, bukan kesepakatan orang awam. Karena itu, menurut al-Baidhawi sendiri, kesepakatan ini sulit terwujud. Meskipun menurut al-Isnawi bisa, yaitu di kalangan para Sahabat.5

Karena itu hanya Ijmak Sahabatlah yang disepakati oleh semua ulama ushul sebagai dalil. Az-Zakrkasyi (w. 794 H) menyatakan:

إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ حُجَّةٌ بِلاَ خِلاَفٍ بَيْنَ الْقَائِلِيْنَ بِحُجِّيَةِ الْإِجْمَاعِ، وَهُوَ أَحَقُّ النَّاسِ بِذَلِك. وَنَقَلَ عَبْد الْوَهَّابِ عَنْ قَوْمٍ مِنَ الْمُبْتَدِعَةِ أَنَّ إِجْمَاعَهُمْ لَيْسَ بِحُجَّةٍ

Ijmak Sahabat adalah hujjah (dalil syariah) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama yang menyatakan kehujahan ijmak. Itu merupakan pendapat yang paling benar. ‘Abdul al-Wahhab menukil dari suatu kaum Ahli Bid’ah yang menyatakan bahwa Ijmak Sahabat itu bukanlah hujjah (dalil syariah).6

 

Mengenai argumentasi Ijmak Sahabat, dalil yang paling kokoh telah dikemukakan oleh Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, Al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, Juz III. Bahkan beliau menegaskan, inilah satu-satunya kesepakatan yang dinyatakan oleh dalil qath’i, bahwa ijmaknya merupakan dalil syariah. Pertama: Karena keterjagaan al-Quran meniscayakan Sahabat, yang menjadi sumber transmisi al-Quran, kesepakatannya pasti benar. Sebabnya, jika tidak, maka kredibilitas al-Quran akan ambruk. Kedua: kebenaran Islam yang sampai kepada kita itu juga meniscayakan para Sahabat yang membawanya harus benar.7

Adapun ijmak yang lain, seperti Ijmak Khulafaur Rasyidin, Ijmak Syaikhain (Abu Bakar dan ‘Umar), Ijmak Ahli Madinah, Ijmak Itrah (Keturunan Nabi saw.), Ijmak Mujtahid, termasuk Ijmak Umat, diperselisihkan oleh para ulama ushul. Begitu juga dalil-dalil yang mereka gunakan telah dikritik oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.8 Apalagi kesepakatan bangsa-bangsa.

Al-Bazdawi dan sejumlah ulama mazhab Hanafi menyatakan:

الإِجْمَاعُ مَرَاتِبُ: فَإِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ مِثْلُ الْكِتَاب وَالْخَبَرِ الْمُتَوَاتِر… وَيُوْجِبُ الْعَمَلَ فِي إِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ

Ijmak itu ada beberapa level. Ijmak Sahabat itu kedudukannya seperti al-Quran dan Hadis Mutawatir (qath’i dari segi sumbernya). Ijmak Sahabat mengharuskan untuk digunakan.9

 

Berdasarkan penjelasan para ulama ushul dari berbagai mazhab di atas, jelas bahwa kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum hanyalah Ijmak Sahabat. Inilah satu-satunya ijmak yang disepakati oleh semua ulama ushul. Adapun kesepakatan yang lain, selain tidak dibangun dengan dalil yang qath’i, juga kemungkinannya sangat sulit, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Baidhawi. Karena itu satu-satunya yang memungkinkan, kata Al-Isnawi,  hanyalah Ijmak Sahabat.

Para ulama ushul juga sepakat, ijmak kaum kafir dan ijmak orang awam, tidak bisa dijadikan sebagai sumber. Jika dijadikan sumber hukum saja tidak layak, bagaimana mungkin konsensus seperti bisa membatalkan hukum syariah, seperti kewajiban menegakkan Khilafah, yang kewajibannya telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, dan disepakati oleh semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman. Bahkan Khilafah dinyatakan sebagai perkara yang sudah ma’luum min ad-diin bi ad-dharuurah (perkara agama yang telah diyakini urgensinya).

WalLaahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1        Lihat, Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB, http://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/170000669/piagam-pbb-asas-dan-tujuan-pbb – diakses tanggal 16 Pebruari 2023, pukul: 15.40 WIB.

2        Ibn Qudamah al-Maqdisi, Raudhatu an-Nadhirin wa Junnatu al-Manadhir, Dar Ibn Hazm, Beirut, 1438 H/2017 M, hal. 107.

3        Lihat, Jamaluddin ‘Abdurrahim bin al-Hasan al-Isnawi, Nihayatu as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘Ilm al-Ushul, Dar Ibn Hazm, Beirut, Cet. Ke 1, 1420 H/1999 M, Juz III, hal. 735-736.

4        Lihat, Al-Isnawi, Nihayatu as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘Ilm al-Ushul, Juz III, hal. 736-737.

5        Lihat, Al-Isnawi, Nihayatu as-Sul fi Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘Ilm al-Ushul, Juz III, hal. 735.

6        Lihat, Badruddin Az-Zarkasyi as-Syafii, Al-Bahru al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, Dar Ibn Jauzi, Qahirah, Cet. Ke 1, 1437 H/2016 M, Juz IV, hal. 482.

7        Lihat, Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, Cet. Ke 3, 1426 H/2005 M, Juz III, hal. 313-314.

8        Lihat, Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III, hal. 300-313; Lihat, Badruddin Az-Zarkasyi as-Syafii, Al-Bahru al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, Juz IV, hal. 482.

9        Lihat, Badruddin Az-Zarkasyi as-Syafii, Al-Bahru al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, Juz IV, hal. 443.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =

Back to top button