Telaah Kitab

Garis Kebijakan Jihaz Idari

(Muqaddimah ad-Dustur Pasal 97)

Pasal 97 menjelaskan prinsip-prinsip kebijakan Jihaz Idari (Struktur Administratif). Garis kebijakan Jihaz Idari (Struktur Administrasi) adalah simpel (mudah dan tidak berbelit-belit) dalam bikrokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung oleh person-person yang memiliki kapabilitas di bidangnya.

Kebijakan di atas didasarkan pada realitas penyelesaikan suatu urusan atau kepentingan.  Setiap orang tentu menginginkan urusan dan kepentingannya diselesaikan cepat dengan hasil yang sempurna.   Kecepatan dan kesempurnaan dalam penyelesaian urusan atau kepentingan hanya bisa diwujudkan tatkala aturan birokrasinya mudah tidak berbelit dan dikerjakan oleh orang-orang yang mempunyai kapabilitas.

Di dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Nabi saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ

Sungguh Allah SWT memerintahkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu.  Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik.  Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik (HR Muslim).

Berlaku ihsan dalam menangani suatu urusan merupakan bagian dari perintah syariah.    Untuk mewujudkan ihsan (berbuat baik) dalam semua urusan, Struktur Administrasi (Jihaz Idari) Daulah Khilafah menetapkan kebijakan-kebijakan yang didasarkan tiga pilar. Pertama:  Birokrasi yang mudah (efektif dan efisien), tidak berbelit-belit dan bertele-tele.   Birokrasi yang sederhana, mudah, dan efisien tentu akan mempercepat prosedur penanganan suatu urusan atau kepentingan.

Kedua: Cepat dalam penanganan.   Cepat dalam penanganan tentu akan mempermudah orang yang memiliki urusan dan kepentingan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya.   Setiap urusan diselesaikan dalam waktu singkat hingga ia bisa beralih pada aktivitas lain.

Ketiga: Kemampuan dan kapabilitas orang-orang yang menangani urusan-urusan rakyat.   Kapabilitas orang yang menangani urusan dan kepentingan rakyat merupakan perkara yang sangat urgen agar pelayanan atas urusan rakyat mencapai hasil yang sempurna.

Dalil yang mendasari garis kebijakan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Kemudahan dalam pelayanan.

Banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk mempermudah urusan-urusan rakyat serta larangan mempersulit urusan mereka.   Said bin Abi Burdah, dari bapaknya, dari kakeknya, berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا وَأَبَا مُوسَى إِلَى الْيَمَنِ قَالَ يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا

Sungguh Nabi saw. pernah mengutus Muadz dan Abu Musa ke Yaman.  Beliau bersabda kepada keduanya, “Mudahkanlah dan jangan dipersusah.  Buatlah gembira dan jangan membuat lari.  Buatlah patuh dan jangan membuat perselisihan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Amru bin Murrah juga berkata:

مَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَ الْخِلَّةِ وَ الْمَسْكَنَةِ أَغْلَقَ الله ُبَابَ السَّمَاءِ دُوْنَ خِلَّتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَ فَقْرِهِ وَ مَسْكَنَتِهِ

Siapa saja yang menutup pintunya (dari) orang yang memiliki hajat, kebutuhan dan kemiskinan maka Allah SWT akan menutup pintu langit (dari) kebutuhan, hajat, keperluan dan kemiskinannya (HR al-Hakim).

Abu Maryam al-Azdi pun berkata:

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ شَيْئًا فَاحْتَجَبَ دُوْنَ خَلَّتِهِمْ وَ حَاجَتِهَمْ وَ فَقْرِهِمْ وَ فَاقَتِهِمْ اِحْتَجَبَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ دُوْنَ خَلَّتِهِ وَ فَاقَتِهِ وَ حَاجَتِهِ وَ فَقْرِهِ

Siapa berwenang mengatur suatu urusan kaum Muslim, lalu dia menutup diri dari kebutuhan, hajat, keperluan dan kemiskinan mereka, niscaya Allah SWT akan menutup (dari) kebutuhan, kemiskinan, hajat dan keperluannya kelak pada Hari Kiamat (HR al-Hakim).

Muadz ra. Juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ النَّاسِ شَيْئًا فَاحْتَجَبَ عَنْ أُولِي الضَّعَفَةِ وَالْحَاجَةِ احْتَجَبَ اللهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa saja berwenang mengatur suatu urusan manusia, lalu ia menutup diri (dari) orang yang memiliki kelemahan dan kebutuhan, niscaya Allah akan menutup diri dari dirinya kelak pada Hari Kiamat (HR Ahmad).

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa seorang Muslim, apalagi pihak yang berwenang mengatur urusan kaum Muslim, wajib mempermudah dan tidak mempersulit urusan rakyatnya.  Hadis di atas sekaligus menjadi dalil kebijakan pertama Jihaz Idari.

  1. Cepat dalam penanganan.

Kebijakan kedua, yakni cepat dalam penanganan dan pelayanan, didasarkan pada nas-nas berikut ini:

Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:

إِيَّاكُمْ وَ الإِقْرَادُ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا الإِقْرَادُ؟ قَالَ: يَكُوْنُ أَحَدُكُمْ أَمِيْراً أَوْ عَامِلاً فَتَأْتِيْهِ اْلأَرْمِلَةُ وَ الْمِسْكِيْنَ فَيُقَالُ لَهُ: اِنْتَظِرْ حَتَّى يَنْظُرَ فِي حَاجَتِكَ فَيَكُوْنُوْا مُقْرِدِيْنَ لاَ تَقْضِى لَهُمْ حَاجَةً وَ لاَ يُؤْمَرُوا فَيَنْصَرِفُوْا وَ يَأْتِي الرَّجُلُ الْغَنِيُّ وَ الشَّرِيْفُ فَيُقْعِدُهُ إِلَى جَنْبِهِ ثُمَّ يَقُوْلُ مَا حَاجَتُكَ فَيَقُوْلُ كَذَا وَ كَذَا فَيَقُوْلُ اُقْضُوْا حَاجَتَهُ وَ عَجِّلُوْا بِهَا

“Berhati-hatilah kalian dengan al-iqrad.” Para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa al-iqrad itu?” Nabi saw. menjawab, “Seorang di antara kalian menjadi seorang amir atau amil. Lalu orang-orang lapar dan miskin mendatangi dia.  Kemudian dikatakan kepada mereka, “Tunggulah sampai dia memenuhi kebutuhanmu.” Lalu mereka dibiarkan dalam keadaan lelah (menunggu) dan kebutuhan mereka tidak dipenuhi. Mereka tidak diberi perintah apapun hingga akhirnya mereka pergi.  Kemudian datang seorang lelaki kaya yang mulia. Lalu lelaki itu dipersilakan duduk di sisinya. Ia kemudian bertanya, “Apa kebutuhan Anda?” Lelaki itu menjawab, “Ini dan itu”. Ia lalu berkata, “Penuhilah oleh kalian kebutuhan dia dan bersegeralah memenuhi kebutuhannya.” (HR ath-Thabarani).

Imam Syafii di dalam Kitab Al-Umm mengatakan, “Telah mengabarkan kepada kami tidak hanya satu dari kalangan ahli ilmu bahwa: Tatkala datang kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. berita musibah dari Irak, penjaga Baitul Mal berkata kepada Umar, “Aku akan memasukkan harta ini ke Baitul Mal.”  Khalifah Umar ra. menjawab, “Demi Tuhan Ka’bah, harta itu tidak akan tinggal di bawah atap rumah sampai aku membagikannya.”

Ibnu Syabbah dalam Tarikh-nya menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu Syaudzabyang berkata: Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah berkata, “Wahai manusia, janganlah menunda pekerjaan kalian sekarang untuk esok hari.  Sungguh jika kalian melakukan hal itu, pekerjaan-pekerjaan itu akan silih berganti menyusuli kalian  sehingga kalian tidak tahu mana pekerjaan yang harus kalian selesaikan terlebih dulu atas pekerjaan yang telah kalian telantarkan.”

Imam Ahmad di dalam Kitab Az-Zuhd, Imam Ibnu ‘Abd al-Barr di dalam Al-Isti’ab dan Imam Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab Az-Zuhd menuturkan sebuah riwayat dari Majma’ bahwa Imam Ali bin Abi Thalib ra pernah memberi perintah (agar disisihkan suatu tempat) di Baitul Maal, lalu beliau menyapu dan memerciki tempat itu dengan air. Kemudian beliau shalat di dalamnya, dengan harapan, tempat itu bersaksi untuknya kelak pada Hari Kiamat, bahwa beliau tidak menahan harta kaum Muslim di Baitul Mal.

  1. Kapabilitas dan kemampuan.

Di antara dalil yang menunjukkan keharusan menyerahkan suatu urusan kepada ahlinya, atau orang yang memiliki kapabilitas, adalah riwayat-riwayat berikut ini:

Hudzaifah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

إِنَّ قَوْمًا كَانُوا أَهْلَ ضَعْفٍ وَمَسْكَنَةٍ قَاتَلَهُمْ أَهْلُ تَجَبُّرٍ وَعِدَاءٍ، فَأَظْهَرَ اللهُ أَهْلَ الضَّعْفِ عَلَيْهِمْ، فَعَمَدُوا إِلَى عَدُوِّهِمْ فَاسْتَعْمَلُوهُمْ وَسَلَّطُوهُمْ، فَأَسْخَطُوا اللهَ عَلَيْهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ

Sungguh ada suatu kaum yang lemah dan miskin. Mereka diperangi oleh orang-orang yang sewenang-wenang dan lalim.  Lalu Allah memenangkan orang-orang yang lemah itu atas mereka.   Kemudian mereka (pihak yang menang itu) bersandar kepada musuh-musuh mereka, mempekerjakan mereka dan memberi mereka kekuasaan. Hal itu membuat Allah murka kepada mereka hingga hari mereka menjumpai Dia (HR Ahmad).

Hadis ini merupakan dalil atas keharaman memberikan kekuasaan atau jabatan kepada orang-orang lalim untuk mengatur urusan manusia.

Abu Musa ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pun pernah bersabda:

إِنَّا وَاللَّهِ لاَ نُوَلِّى عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلاَ أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ

Sungguh kami, demi Allah, tidak akan menyerahkan pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya dan orang yang sangat berhasrat (berambisi) padanya (HR Muslim).

Imam Baihaqi di dalam Kitab Syu’ab al-Iman menuturkan sebuah riwayat dari Umar yang berkata:

لَا يَقْضِي بَيْنَ النَّاسِ إِلَّا حَصِيفُ الْعَقْلِ، أَرِبُ الْعُقْدَةِ، لَا يُطَّلَعُ مِنْهُ عَلَى عَوْرَةٍ، وَلَا يُحْنَقُ عَلَى جَرَاءَةٍ، وَلَا يَأْخُذْهُ فِي اللهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ

Janganlah memutuskan di antara manusia kecuali orang yang memiliki akal yang bijak, pandai menyelesaikan kesulitan, yang tidak peduli atas aib dan tidak mendendam, dan tidak takut celaan manusia ketika menjalankan perintah Allah (HR al-Baihaqi)

Imam al-Hakim juga menuturkan riwayat di dalam Kitab Al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya, dari Umar  yang pernah berkata kepada para sahabatnya, “Berangan-anganlah.”  Sebagian dari mereka berkata, “Aku berangan-angan seandainya rumah ini dipenuhi dengan emas, niscaya aku akan infakkan di jalan Allah dan aku akan bersedekah.” Seorang laki-laki berkata, “Aku berangan-angan seandainya rumah ini dipenuhi zabarjud dan permata, maka aku akan infakkan di jalan Allah dan aku akan bersedekah.” Kemudian Umar berkata, “Berangan-anganlah.” Mereka menjawab, “Kami tidak tahu, wahai Amirul Mukminin.” Umar berkata, “Saya berangan-angan, seandainya rumah ini dipenuhi laki-laki yang semisal dengan Abu ‘Ubaidah bin Jarrah, Muadz bin Jabal, Salim maula Abu Hudzaifah dan Hudzaifah al-Yamani.” (HR al-Hakim).

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa pilar kebijakan yang diterapkan Jihaz Idari adalah (1) birokrasi atau aturan yang simpel, praktis dan tidak bertele-tele; (2) cepat dalam pelayanan; (3) didukung oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan kapabilitas.

Kebijakan ini tentu saja akan mendorong pegawai negara Khilafah Islam bekerja dengan sangat efisien, cepat, cekatan dan tangkas.  Semua urusan dan kepentingan rakyat tertangani dengan cepat dengan hasil yang sempurna. [Gus Syams]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =

Back to top button