Telaah Kitab

Ketentuan Seputar Jizyah (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 144)

Jizyah adalah pungutan khusus yang dikenakan kepada kafir dzimmi1, baik dari kalangan Ahlul Kitab, musyrik non-Arab dan semua orang kafir.  Imam Ibnu Mandzur di dalam Kitab Lisân al-‘Arab menyatakan:

وَالْجِزْيَةُ مَا يُؤْخَذُ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَالْجَمَعُ اْلجِزَى مِثْلَ لِحِيْةٍ وَلحِىً

Jizyah adalah apa-apa yang dipungut dari ahlu al-dzimmah.  Bentuk jamaknya adalah al-jizâ’, seperti halnya lihyah dan lihyâ (Ibnu Mandzur, Lisân al-‘Arab, bab jazâ).

 

Imam Ibnu Qudamah, seorang ulama masyhur dari kalangan Hanabilah, di dalam Kitab Al-Mughni berkata:

 

Kitab JizyahJizyah adalah kewajiban yang diambil dari orang kafir, karena tinggal di Darul Islam, setiap tahun.  Kata jizyah adalah fi’lat dari kata jazâ–yajzi: jika telah menunaikan.  Allah SWT berfirman (yang artinya): (Jagalah diri kalian dari (azab) hari (Hari Kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikit pun) (TQS al-Baqarah [2]: 48).  Orang berkata, “Jazaytu daynî: idzâ qadhaytuhu (jika aku telah melunasinya).” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/194)

 

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah menyatakan:

اَلْجِزْيَةُ مَالٌ مَخْصُوْصٌ يُؤْخَذُ مِنْ غَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَهُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ مُطْلَقاً وَالْمُشْرِكُوْنَ مِنْ غَيْرِ الْعَرَبِ وَسَائِ الْكُفَّارِ

Jizyah adalah harta tertentu yang diambil dari non-Muslim dari kalangan ahludz-dzimmah, yang terdiri dari kalangan Ahlul Kitab secara mutlak, kaum musyrik non-Arab dan seluruh kaum kafir (An-Nabhani, Ays-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/241).

 

Ketentuan asal mengenai jizyah ditetapkan dalam firman Allah SWT:

قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ  ٢٩

Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir, tidak mengharamkan apa yang telah Allah dan Rasul-Nya haramkan, serta tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberi al-Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk  (QS at-Taubah [9]: 29).

 

Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Ayat mulia ini merupakan perintah pertama untuk memerangi Ahlul Kitab, setelah urusan dengan kaum musyrik selesai, dan umat manusia telah masuk ke dalam agama Allah secara serentak.  Setelah keadaan Jazirah Arab stabil, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kaum Mukmin untuk memerangi dua Ahlul Kitab, yakni Yahudi dan Nasrani.  Peristiwa ini terjadi pada tahun 9 Hijrah.”2

Masih menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini dijadikan hujjah oleh sebagian fuqaha yang berpendapat bahwa jizyah tidak dipungut kecuali kepada Ahlul Kitab dan orang yang disetarakan dengan mereka, yakni kaum Majuzi.   Alasannya, Rasulullah saw. juga memungut jizyah dari Majuzi Hajar.  Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Syafii.  Imam Ahmad dan Abu Hanifah berpendapat: jizyah dipungut dari seluruh orang kafir non-Arab baik dari kalangan Ahlul Kitab maupun musyrik. Namun, jizyah tidak dipungut dari orang Arab, kecuali mereka yang termasuk dari kalangan Ahlul Kitab.3

Kewajiban jizyah juga ditetapkan berdasarkan as-Sunnah.   Mughirah bin Syu’bah ra. menuturkan bahwa ia berkata kepada pasukan Kisra pada saat Perang Nahawand:

أَمَرَنَا نَبِيُّنَا رَسُولُ رَبِّنَا أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوا الْجِزْيَةُ

Nabi kami, Rasul Tuhan kami,  telah memerintahkan kami untuk memerangi kalian hingga kalian menyembah Allah SWT semata atau hingga kalian membayar jizyah (HR al-Bukhari).

 

Sulaiman bin Buraidah ra. juga berkata: Nabi saw., jika mengutus seorang amir untuk memimpin detasemen atau ekspedisi perang, berwasiat kepada dia untuk bertakwa kepada Allah SWT, khususnya dirinya sendiri. Beliau juga berpesan agar ia berbuat baik kepada kaum Muslim yang bersama dirinya.  Rasulullah saw. berkata kepada dia (amir pasukan), “Jika kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan orang musyrik, ajaklah mereka pada salah satu ajakan: Ajaklah mereka masuk Islam. Jika mereka menerima ajakanmu,  terimalah mereka dan tahanlah dari memerangi mereka. Jika mereka menolak, ajaklah mereka untuk membayar jizyah.  Jika mereka menerima,  terimalah mereka, dan tahanlah dari memerangi mereka.  Jika mereka menolak, memohon pertolonganlah kalian kepada Allah, dan perangilah mereka.” (HR Ibnu Abi Syaibah,  Abu Dawud,  Ahmad dan al-Baihaqi).

Qais bin Muslim, dari Hasan bin Muhammad, berkata:

كَتَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَجُوْسِ هَجَر يَدْعُوْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَمَنْ أَسْلَمَ قُبِلَ مِنْهُ، وَمَنْ لاَ ضُرِبَتْ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ فِي أَنْ لاَ تُؤْكَلُ لَهُ ذَبِيْحَة وَلاَ تُنْكَحُ لَهُ اِمْرَأَةٌ

Rasulullah saw. pernah menulis surat untuk kaum Majusi Hijr yang isinya menyeru mereka agar masuk Islam.  Siapa saja yang masuk Islam akan diterima keislamannya. Siapa saja yang menolak masuk Islam diwajibkan untuk membayar jizyah. Sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi.”4

 

Abu ‘Ubaid, dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya,  berkata: Umar berkata: “Saya tidak tahu apa yang harus aku lakukan terhadap Majusi.  Sebab, mereka bukan Ahlul Kitab.”  ‘Abdurrahman bin ‘Auf berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:

سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ

“Perlakukan mereka, sebagaimana perlakukan kamu terhadap Ahlul Kitab. “5

 

Abu ‘Ubaid juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Syihaab bahwa Rasulullah saw. mengambil jizyah dari Majusi Hajar.  Khalifah Umar memungut jizyah dari Majuzi Persia. Tak seorang pun Sahabat mengingkari masalah ini.  Dituturkan juga bahwa Khalifah Utsman bin ‘Affan memungut jizyah dari bangsa Barbar. Tak seorang pun Sahabat mengingkari hal ini.  Dengan demikian jizyah juga ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat.

Khusus  kaum musyrik Arab hanya diberi dua pilihan saja, masuk Islam atau diperangi.  Jika masuk Islam, mereka dibiarkan hidup dan tidak dikenakan jizyah. Jika menolak masuk Islam, mereka akan diperangi.  Dengan kata lain, tidak ada tawaran jizyah kepada mereka.  Oleh karena itu, tidak ada perjanjian dan perdamaian bagi mereka. Ini adalah hukum khusus bagi kaum musyrik Arab.6

Pendapat semacam ini dipegang oleh Imam Ahmad, Abu Hanifah7, Al-Hasan8, Ibnu al-Qasim, Asyhab dan Sahnuun.9  Ketentuan semacam ini didasarkan pada ketentuan al-Quran (Lihat: QS al-Fath [48]: 16).

Husyaim, dari al-Hasan,  berkata:

أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقَاتِلَ الْعَرَبَ عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَلا يُقْبَلُ مِنْهُمْ غَيْرَهُ، وَأَمَرَ أَنْ يُقَاتِلَ أَهْلَ الْكِتَابِ حَتَّى يُعْطُوْا الْجِزْيَة عَنْ يَدٍّ وَهُمْ صَاغِرُوْنَ

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk memerangi orang Arab untuk memeluk Islam dan tidak akan diterima apa pun (jizyah) dari mereka.  Namun, Rasulullah memerintahkan untuk memerangi Ahlul Kitab hingga mereka menyerahkan jizyah dalam keadaan tunduk (HR Abu Ubaid).

 

Ketika menjelaskan hadits ini, Abu Ubaid berkata: “Kami hanya menyaksikan Hasan, bahwa yang ia maksud dengan orang Arab di sini adalah penyembah berhala (kaum musyrik), dan tidak termasuk Ahlul Kitab.  Jika orang Arab itu termasuk Ahlul Kitab maka Rasulullah saw menerima jizyah dari mereka.  Hal ini dijelaskan dengan sangat jelas di dalam hadis-hadis.”10

Imam Syaukani di dalam kitab Nayl al-Awthâr, menuturkan: “Imam ath-Thahawi menuturkan dari mereka (Hanafiyah) bahwa jizyah diterima dari kalangan Ahlul Kitab dan seluruh kaum musyrik di luar Arab.  Jizyah tidak diterima dari kaum musyrik Arab. Mereka hanya diberi alternatif: masuk Islam atau diperangi.”11

Orang yang hendak diperangi oleh Rasulullah saw. di dalam ayat ini adalah para penyembah berhala dari kalangan Arab.  Jika menolak masuk Islam, mereka diperangi hingga masuk Islam. Oleh karena itu, ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwa tidak berlaku perdamaian dan perjanjian dengan musyrik Arab.  Mereka hanya diberi dua pilihan: masuk Islam atau diperangi. Tidak ada tawaran jizyah kepada mereka.

Al-Hasan menuturkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi kaum musyrik Arab hingga mereka mau masuk Islam. Tidak akan diterima apapun dari mereka selain masuk Islam.  Rasulullah saw memerintah kaum Muslim agar memerangi Ahlul Kitab hingga mereka mau membayar jizyah dari tangan mereka, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.

Abu ‘Ubaid berpendapat, yang dimaksud dengan orang Arab di sini adalah para penyembah berhala (kaum musyrik Arab) yang bukan termasuk Ahlul Kitab. Adapun terkait orang kafir yang termasuk Ahlul Kitab, Rasulullah saw. menerima jizyah dari mereka.12

Tidak ada satu pun hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. memungut jizyah dari kaum musyrik Arab setelah turunnya QS al-Fath.  Kaum musyrik Arab hanya diberi dua opsi belaka, masuk Islam atau perang.

Khalifah hendaknya menjelaskan siapa saja yang wajib membayar jizyah, berapa besarnya, dan kapan dibayar. Khalifah juga wajib mengumumkan kepada mereka bahwa jizyah dipungut setahun sekali.  Jizyah hanya dipungut dari orang-orang yang mampu saja dan tidak dipungut dari orang-orang kafir yang fakir dan miskin.  Jizyah juga tidak dipungut dari wanita dan anak-anak.  Jizyah hanya diambil dari laki-laki dewasa yang mampu membayarnya.

Nafi’, dari Aslam, bekas budaknya Umar, menyatakan bahwa Khalifah Umar pernah menulis surat kepada para pemimpin pasukan agar mereka berperang di jalan Allah.  Khalifah Umar juga berpesan agar mereka tidak memerangi suatu kaum, kecuali kaum itu  memerangi mereka.  Khalifah Umar juga berpesan kepada mereka untuk tidak membunuh wanita dan anak kecil.  Mereka hanya boleh memerangi laki-laki yang telah tumbuh rambut kemaluannya. Beliau juga menulis kepada para pemimpin pasukan tersebut agar menarik jizyah.   Mereka dilarang menarik jizyah dari wanita dan anak-anak kecil.  Jizyah hanya dipungut dari laki-laki yang telah tumbuh rambut kemaluannya.

Penyerahan jizyah oleh orang kafir harus disertai dengan ketundukan mereka pada hukum dan kekuasaan Islam. Mereka tidak boleh menampakkan permusuhan atau penghinaan terhadap keyakinan-keyakinan dan ketentuan-ketentuan Islam.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Gus Syams]

 

Catatan kaki:

1        Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal.103.  Di dalam kamusnya diterangkan, al-jizyah : ma yu‘khadz min ahl al-dzimmah (apa yang dipungut dari ahlu dzimmah).  Bentuk jamaknya adalah al-jizaa.

2        Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 4, hal. 132.

3        Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 4, hal. 133

4        Abu Ubaid, al-Amwaal, hal. 40

5        Ibid, hal. 40

6        Abu Ubaid, al-Amwal, hal. 39

7        Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 4, hal. 133

8        Ibid, hal. 39

9        Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 8, hal. 110

10      Abu Ubaid, al-Amwal, hal. 34

11      Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, jilid 4, hal. 196.

12      Abu Ubaid, ibid, hal. 35

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + ten =

Back to top button