Afkar

Meluruskan Sesat Pikir Seputar Khilafah

Saat ini, umat manusia, termasuk umat Islam, hidup dalam sistem negara-bangsa (nation-state). Saat ini orang hidup dengan berbagai dinamika, permasalahan, tantangan dan life style sesuai massanya. Benar, berbagai peristiwa dan realita pada zaman dulu berpengaruh pada zaman sekarang, Namun demikian, pengaruh realitas yang ada pada zaman sekarang lebih dominan. Benar pula, Khilafah baru runtuh pada tahun 1924 M, tetapi generasi sekarang hampir semuanya lahir setelah zaman itu. Akibatnya, mereka tidak bisa menggambarkan Khilafah dengan jernih dan komprehensif. Gambaran mereka tentang Khilafah pasti sudah dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembang pada sistem zaman sekarang.

Apalagi pada saat Khilafah runtuh banyak umat Islam kecewa dengan figur dan kebijakan Khalifahnya. Saat itu Khilafah memang berada pada performa yang tidak seharusnya. Lalu umat Islam menggeneralisasi dan mempersepsi bahwa performa para Khalifah di dalam Khilafah selalu seperti itu. Umat Islam memang masih memiliki memori indah tentang Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman, Khalifah Ali, dan para khalifah yang lain. Namun, mereka gagal mengambil “benang merah” bahwa mereka adalah sosok-sosok pemimpin pada suatu sistem bernama Khilafah. Mereka gagal memahami bahwa kehebatan mereka seakan hanyalah sekadar kehebatan tokoh individu yang terlepas dari sistem Khilafah yang menaungi mereka. Karena itu mereka berpikir yang terpenting adalah hadirnya sosok individu layaknya Abu Bakar, Umar dll; tidak penting sistem Khilafahnya.

 

Sesat Pikir Seputar Khilafah

Berbagai isu terkait Khilafah saat ini hangat diperbincangkan tetapi dengan persepsi yang menyesatkan. Di antaranya: Pertama, saat ini kita berada dalam sistem nation-state yang merupakan capaian terbaik dari evolusi perjalanan panjang sistem poitik pemerintahan dunia. Kedua, umat Islam saat ini sangat beragam sehingga tidak mungkin disatukan kembali dalam Khilafah. Ketiga, perjuangan untuk Khilafah itu merupakan suatu utopia. Keempat, negara-negara maju dengan berbagai kekuatan ekonomi dan persenjataannya tidak akan membiarkan tegaknya Khilafah. Kelima, perjuangan Khilafah merupakan pelangaran hukum yang pasti tidak akan ditoleransi oleh rezim.

Betulkah demikian?

 

  1. Nation-state capaian terbaik?

Jika dilacak dalam sejarah, kehadiran nation-state bukanlah sesuatu yang alamiah. Kemunculan nation-state dimulai setelah berakhirnya Perang 30 tahun (1618-1648) di Eropa. Perang tersebut dilatarbelakangi oleh gejolak antara penguasa politik lokal dan otoritas gereja. Gejolak ini berakibat pada melemahnya Kerajaan Romawi yang dirintis oleh Charlemagne.

Perang ini berakhir melalui Perjanjian Westphalia (1648). Perjanjian ini mengakui bentuk-bentuk penguasa politik lokal seperti monarki, kepangeranan, keuskupan, negara kota dan negara ordo sebagai penguasa teritorial politik independen. Namun, dalam pandangan negara kolonial, mereka tetap tidak dianggap sebagai penguasa politik berdaulat. Ini akhirnya menjadi pembenaran Barat untuk melakukan kolonialisasi terhadap daerah-daerah tersebut.

Pada akhir abad 18 dan 19, sejumlah koloni ini melepaskan diri dari negara induknya. Lepasnya negara kolonial ini dipengaruhi oleh Revolusi Prancis. Revolusi ini melahirkan kesadaran tentang hak-hak warga negara (civil rights) dan penentuan nasib sendiri (self-determination). Selanjutnya sitem negara ini terus berlanjut hingga berakhirnya Perang Dunia II. Ide tentang penentuan nasib sendiri mendorong orang untuk mendirikan negara yang diasumsikan berdaulat sendiri.

Ide ini juga menyebar ke Dunia Islam. Inilah salah satu yang menyebabkan terpecahnya umat Islam. Padahal selama sekian abad umat Islam dipersatukan dalam Khilafah. Umat Islam yang bersatu dipecah dengan isu sektarian, yaitu karena perbedaan nation. Orang Arab merasa lebih hebat dengan kearabannya dibanding orang Turki. Sebaliknya, orang Turki juga merasa lebih hebat dengan keturkiannya dibanding orang Arab. Satu sama lain tidak mau bersatu. Apalagi dipimpin oleh orang yang kebetulan memiliki kebangsaan berbeda.

Natiaon-state tidak lahir secara alamih tetapi karena penjajahan. Jika ditanyakan, apa sebenarnya yang membuat Malaysia dan Indonesia harus mendirikan dua negara berbeda atas dasar nation-state? Apakah Indonesia dan Malaysia memang memiliki nation yang berbeda? Jawabnya, tidak. Kenyataanya, Indonesia dan Malaysia berasal dari suku bangsa yang sama. Yang membedakan sebetulnya adalah penjajahan. Indonesia dijajah Belanda, sementara Malaysia dijajah Inggris.

Pada zaman sekarang, adanya dikotomi nation-state semakin tidak relevan. Berbagai negara nation-state mulai membuka diri dari “kaca-mata kuda” yang mengungkungnya. Dengan perkembangan teknologi dan semakin tercerahkan umat dengan Islam, maka sistem nation-state tampaknya akan segera ditinggalkan. Mereka sudah menunggu sistem global yang memuliakan manusia secara sama, yaitu Khilafah. Evolusi ke arah sana sudah terjadi setiap saat, baik disadari atau tidak. Itu hanya tinggal menunggu momentum.

Jika dibanding dengan Khilafah, ketika manusia hidup berdampingan tanpa membedakan asal-usulnya, maka munculnya nation-state adalah kemunduran peradaban.

 

  1. Umat Islam sangat beragam, sulit disatukan?

Jika dikatakan bahwa umat Islam memiliki pemahaman mazhab, kerangka berpikir, kebangsaan dan preferensi politik yang berbeda-beda, maka pernyataan itu benar adanya. Realitas tersebut bukan hanya pada zaman sekarang. Adanya berbagai perbedaan itu juga realita saat umat Islam hidup di dalam Khilafah mulai lebih dari 1000 tahun yang lalu.

Namun demikian, sesunguhnya umat Islam memiliki banyak titik yang menyatukan. Umat Islam memang memiliki perbedaan yang sangat beragam, tetapi faktanya mereka adalah umat yang satu. Mereka memiliki tuhan yang satu, yaitu Allah; rasul yang satu, yaitu Muhammad saw.; kitab suci yang satu, yaitu al-Quran; kiblat yang satu, yaitu Ka’bah; aturan yang satu, yaitu syariah Islam; dan sistem yang sama, yaitu Khilafah. Khilafah itulah yang membingkai berbagai perbedaan itu selama puluhan abad.

Mungkin orang akan bertanya, kalau begitu bolehkah Khilafah mengadopsi mazhab tertentu atau memaksa sesuatu yang oleh Islam diijinkan berbeda? Jawabannya jelas, yaitu tidak boleh. Khilafah bukanlah negara mazhab. Semua mazhab diberi ruang untuk berkembang. Berkembangnya mazhab berarti berkembang pula ilmu hukum syariah.

Namun demikian, dalam masalah publik, memang hanya ada satu hukum positif yang diadopsi oleh Khilafah. Inilah yang menjamin adanya kepastian hukum di dalam negara. Hukum Islam yang diterapkan hanya satu. Namun demikian, untuk tujuan dakwah dan pendidikan, negara tetap akan membuka pengajaran hukum Islam yang lain—berdasarkan mazhab atau pendapat para ulama—selain yang diadopsi oleh negara.

Adapun dalam masalah privat dan personal, maka masyarakat diberikan kebebasan untuk melaksanakan dan mengamalkan ajaran syariah sesuai dengan pemahamannya atau sesuai dengan mazhabnya. Dengan begitu Khilafah akan tetap bisa mengayomi semua mazhab, termasuk membuka lebar-lebar pintu ijtihad.

Jadi, adanya berbagai perbedaan yang dimiliki umat Islam sama sekali tidak ada masalah bagi Khilafah. Perbedaan itu merupakan fitrah yang justru akan dinaunggi dan dibingkai oleh Khilfah menjadi warna-warni indah yang harmoni.

 

  1. Khilafah utopia?

Banyak orang membayangkan tegaknya Khilafah pada masa sekarang sebagai perkara yang utopis atau minimal terlalu jauh, terlalu berat dan terlalu berisiko. Bagaimana tidak. Menyatukan umat Islam yang berbeda qunut saja setengah mati. Apalagi menyatukan mereka—seluruh dunia—dalam sebuah institusi politik bernama Khilafah. Apalagi negara-negara maju juga pasti akan menghalanginya.

Namun demikian, jika kita objektif, dengan mudah kita dapat menyimpulkan: Sesuatu yang pernah ada, apalagi dalam waktu berabad-abad, dan pernah memberikan kebaikan yang sangat tinggi kepada masyarakat, sangat mungkin akan ada lagi pada masa yang akan datang. Apalagi masalah Khilafah adalah masalah politik, sementara kondisi politik itu berubah terus secara dinamis. Khilafah pernah mengalami kejayaan, lalu hancur. Sangat mungkin Khilafah akan tegak lagi pada masa yang akan datang.

Meskipun suatu sistem pemerintahan itu telah hancur, jika di tengah-tengah masyarakat ada yang merevitalisasi sehingga menjadi kesadaran masyarakat umum lagi, maka sangat mungkin sistem pemerintahan itu akan tegak lagi. Fakta politik saat ini menunjukkan bahwa gagasan tentang Khilafah melejit lagi. Gagasan tentang Khilafah, yang saat kehancurannya dianggap usang, sekarang dipercaya lagi sebagai satu-satunya yang mampu menyelesaikan permasalahan msyarakat dunia dewasa ini. Bahkan saat ini banyak yang siap mengorbankan apapun demi tegaknya syariah dan Khilafah. Dengan kondisi masyarakat dan politik seperti ini, tegaknya Khilafah sebenarnya hanya menunggu momentum yang tepat.

Fenomena ini pula yang dibaca oleh para ilmuan dan akademisi di Barat, bahkan oleh para intelejen. Keluarnya laporan dari National Intelligence Council dengan judul Mapping The Global Future merupakan contoh nyata tentang hal ini. Dalam laporan tersebut, Khilafah sangat mungkin menjadi kekuatan global yang diperhitungkan pada tahun 2020. Tentu saja, NIC tidak sedang bermain-main dengan analisisnya.

Tentu saja, bagi umat Islam, ada alasan yang lebih penting daripada hanya urusan akademis atau empiris. Bagi umat Islam, tegaknya Khilafah merupakan janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah saw. Setelah menjelaskan berbagai fase perjalanan umat Islam, Rasul saw. bersabda, “Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian.” Setelah itu, beliau diam (HR Ahmad).

Jadi, secara akademis, empiris dan normatif, tegaknya Khilafah sama sekali bukan hal yang utopia meski memang sangat sulit dan berat. Oleh karena itu, sudah selayaknya sesuatu yang sangat sulit dan berat diperjuangkan dengan serius dan dengan kesabaran yang luar biasa.

 

  1. Negara-negara maju tidak akan membiarkan Khilafah berdiri?

Tentu benar, negara-negara adidaya di dunia tidak akan membiarkan tegaknya kembali  Khilafah. Negara-negara adidaya pasti akan berupaya sekuat tenaga menjegal semua upaya untuk menegakkan kembali Khilafah. Namun demikian, tegaknya kembali Khilafah adalah sebuah keniscayaan. Saat Khilafah tegak, mereka akan terus berupaya menghancurkan Khilafah dengan berbagai cara, baik secara ekonomi atau politik atau bahkan dengan cara militer.

Sebetulnya, saat Rasulullah saw. Dulu berdakwah yang memunculkan peradaban besar dunia, saat itu ada kekuatan adidaya, yaitu Romawi dan Persia. Keduanya jelas menghalangi munculnya Islam. Bahkan perang fisik sudah terjadi saat Rasulullah masih hidup, yaitu Perang Mu’tah dan Perang Tabuk. Perang besar terjadi dengan Persia pada masa Khulafa’ur Rasyidin, yaitu Perang Qadisiyah.

Pertanyaan sederhana: Apakah upaya Romawi dan Persia berhasil menggagalkan munculnya peradaban baru, yakni peradaban Islam? Jawabnya jelas: gagal total. Peradaban Islam tetap muncul dan menjadi adidaya baru dunia.

Jadi, upaya negara-negara besar di dunia untuk menghalangi tegaknya kembali Islam dalam sistem Khilafah adalah lumrah. Justru aneh jika tidak. Namun demikian, sekali lagi, peradaban baru tidak otomatis gagal tumbuh gara-gara peradaban besar yang eksis menghalanginya.

Jadi, Amerika dan negara-negara maju lainnya, pasti tidak membiarkan Khilafah. Hanya saja, jika memang sudah saatnya Khilafah tegak, Khilafah akan tetap tegak, dihalangi oleh Amerika dan sekutunya atau tidak.

 

  1. Menegakkan Khilafah melanggar hukum?

Memang benar, kita harus taat hukum jika hukum tersebut benar dan adil. Bagi umat Islam hukum yang benar dan adil adalah hukum yang datang dari Zat Yang Mahabenar dan Mahaadil, yaitu Allah SWT.

Jika dilihat dengan kaku, bahwa semua yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dilaksanakan, maka di dunia ini tidak akan pernah ada perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Dalam kaca mata hukum yang berlaku di dalam nation-state, upaya penegakan Khilafah bisa jadi memang bisa dipandang pelanggaran hukum. Namun demikian, jika dipahami bahwa bentuk nation-state adalah bentuk ketundukan pada strategi penjajahan, sementara Khilafah adalah bentuk real dari upaya melepaskan diri dari penjajahan, maka upaya penegakan Khilafah adalah pencerahan yang sebenarnya. Jadi, upaya penegakan Khilafah pada awalnya dapat dianggap bentuk pelanggaran hukum buatan manusia (yang disetir penjajah) menuju pada ketundukan hukum lain yang lebih adil yang berasal dari Pencipta alam semesta.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa bentuk nation-state adalah kesepakatan. Namun demikian, kesepakatan selalu dapat diperbaharui. Kesepakatan lama tidak boleh menghalangi manusia untuk membuat kesepakatan baru demi menuju sesuatu yang jadi lebih baik.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Dr. Abu Zakka]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + thirteen =

Back to top button