Afkar

Peran Ulama Dalam Menegakkan Khilafah

Imam al-Ghazali mengatakan, “Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa, dan tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”1

Satu abad setelah keruntuhan khilafah Islam, berbagai upaya telah dilakukan oleh kaum Muslim dari masa ke masa. Dalam sejarahnya, ulama memiliki peran yang sangat penting. Mereka menjadi benteng ilmu bagi Khilafah Islam dan menjadi penggerak perjuangan mewujudkan kembali saat ketiadaannya.

 

Ulama: Pelita di Tengah Kegelapan

Abu Muslim al-Khaulani berkata, “Ulama bagi penduduk bumi bagaikan bintang di langit. Ketika menampakkan diri kepada manusia, mereka akan mendapat petunjuk. Jika tidak menampakkan diri kepada manusia, mereka akan kebingungan.”2

Keutamaan ulama karena keutamaan ilmu dan adanya pujian dari Allah dan Rasul-Nya (Lihat: QS al-Mujadilah [58]: 11).

Ibnu ‘Abbas ra. berkata, “(Kedudukan) ulama berada di atas orang-orang yang beriman sampai 700 derajat. Jarak satu derajat dengan yang lain 100 tahun.”3

Allah SWT berfirman:

شَهِدَ ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَأُوْلُواْ ٱلۡعِلۡمِ قَآئِمَۢا بِٱلۡقِسۡطِۚ ١٨

Allah telah mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang benar melainkan Dia. Demikian pula para malaikat dan orang yang berilmu (ikut mempersaksikan) dengan penuh keadilan (QS Ali ‘Imran [3]: 18).

 

Imam Badruddin Ibnu Jama’ah rahimahullah berkata, “Allah SWT memulai dengan Diri-Nya (dalam persaksian), lalu para malaikat-Nya, kemudian orang-orang yang berilmu. Cukuplah hal ini sebagai bentuk kemuliaan, keutamaan, keagungan dan kebaikan (buat mereka).”4

Para ulama adalah rujukan dan tempat bertanya bagi umat yang kebingungan (Lihat: QS an-Nahl [16]: 43).

Rasulullah saw. juga bersabda:

إِنَ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

Ulama adalah pewaris para nabi (HR at-Tirmidzi).

 

Imam Ibnu Jama’ah al-Kinani rahimahulLah mengatakan, “Cukup derajat ini menunjukkan satu kebanggaan dan kemuliaan. Martabat ini adalah martabat yang tinggi dan agung. Sebagaimana tidak ada kedudukan yang tinggi daripada kedudukan nubuwwah, begitu juga tidak ada kemuliaan di atas kemuliaan pewaris para nabi.”5

 

Peran Ulama dalam Khilafah Islam

Pada saat tegak Khilafah Islam, sejarah telah mencatat peran penting para ulama. Peran penting mereka paling tidak dapat dilihat dari tiga aspek: Pertama, amar makruf nahi munkar dan muhasabah kepada penguasa. Kedua, menjadi rujukan bagi khalifah dalam masalah hukum syariah mana yang akan diadopsi. Ketiga, menjadi qadhi (hakim) pada Khilafah Islam yang menyelesaikan persengketaan di tengah manusia.

Dalam kitab-kitab Tarikh tercatat dengan tinta emas sepak terjang para ulama dalam melakukan aktivitas politik. Misalnya, apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Thawwus.  Dalam kitab Wafiyyah al-A’yan, Ibn Khalikan meriwayatkan pertemuan antara Ibnu Thawwus yang didampingi oleh Malik bin Anas rahimahumallahu dengan Abu Ja’far al-Manshur.6 Abdullah bin Thawwus menyampaikan nasihat tegas kepada Abu Ja’far Al-Manshur. Ia tidak mau berserikat dalam kemaksiatan. Ibnu Thawwus tetap teguh tanpa rasa takut meski menghadapi penyiksaan.

Ulama seperti inilah yang kita rindukan. Tidak takut kepada siapapun kecuali Al-Khaliq yang menciptakan dia.

Kiprah ulama dalam Kekhilafahan Islam juga dapat tergambar melalui visualisasi Abu al-Aswad al-Duwali. Ia mengatakan, “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia dari pada ilmu. Para pemimpin adalah hukkam (penguasa) atas manusia. Ulama adalah hukkam (pengendali) atas para pemimpin.”7

 

Peran Ulama dalam Mengembalikan Khilafah Islam

Saat tidak ada perisai yang melindungi umat Islam, sunnah ditelantarkan dan kezaliman terjadi secara terbuka, maka peran ulama sangat penting. Ikhtiar mengembalikan Khilafah Islam untuk mewujudkan kehidupan Islam harus diupayakan oleh setiap Muslim, khususnya para ahli ilmu. Oleh karena itu, peran penting ulama dalam mengembalikan Khilafah Islam adalah: Pertama, menjadi sumber ilmu dan rujukan dalam aktivitas dakwah. Kedua, berada di garda terdepan dalam dakwah kolektif bersama umat. Ketiga, melakukan koreksi kepada penguasa zalim dan membela hak-hak umat yang ditelantarkan.

Aktualisasi peran ulama saat ini seperti yang digambarkan oleh Syaikh Ali Bin Haj  dalam Fashl al-Kalam fi Muwajahah Dzulm al-Hukkam8, yaitu:  Pertama, ulama yang memadukan ilmu dan amal, yaitu ulama yang  mengaitkan antara ilmu yang dia  kuasai dengan aktivitas yang dia lakukan. Kedua, selalu membela dan memperjuangkan hak-hak umat.

Dalam konteks dakwah jama’i (kolektif) sebagaimana yang diwajibkan Allah (QS Ali Imran [3]: 104), para ulama memiliki peran strategis. Pengertian “umat” dalam ayat tersebut menurut Imam ath-Thabari adalah jamaah. Menurut syaikh Muhammad Ali al-Shabuni dalam tafsirnya, Shafwah at-Tafasir, maknanya jama’ah atau hizb. Kelompok tersebut aktivitasnya adalah mengajak pada al-khayr, yakni mengajak pada Islam dan (menerapkan) syariahnya, serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Oleh karena aktivitasnya bersifat politik, maka kelompok yang dimaksud dalam ayat ini adalah partai politik.

Ketika Islam belum diberlakukan sebagai sistem kehidupan, yang dilakukan partai politik adalah mengajak kaum Muslim pada Islam. Artinya, mengajak berhukum pada hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan dan berjuang untuk menerapkan syariah-Nya. Dalalah al-iqtidha’ dari nas-nas tentang kewajiban tahkim juga mengharuskan untuk menegakkan institusi untuk menerapkan hukum Allah tersebut.

Oleh karena itu, peran para ulama adalah mengimplementasikan perintah Rasulullah saw. dengan memberikan nasihat pada mereka dengan niat ikhlas semata karena Allah SWT.

Praktisnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh para ulama adalah melaksanakan izalah al-munkarat ketika menyaksikan kemunkaran. Lalu secara kolektif mereka berada di garda terdepan  bersama-sama dengan kaum Muslim yang lain melaksanakan aktivitas dakwah pada Islam dan syariahnya, dengan dakwah isti’naf al-hayah al-Islamiyyah dengan menegakkan Khilafah. Juga melakukan amar makruf nahi mungkar, utamanya muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa).

Kondisi objektif kita saat ini adalah tengah terjadi kerusakan di segala sisinya. Hal itu selaras dengan firman Allah SWT:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١

Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena ulah tangan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).

 

Imam Abu al-’Aliyyah sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa siapa yang maksiat pada Allah di atas bumi, sungguh dia telah menimbulkan kerusakan di bumi, karena baiknya bumi dan langit adalah dengan ketaatan (pada Allah).9

Jadi dalam prespektif Islam, fasad atau kerusakan yang selama ini terjadi seperti banjir, tanah longsor, krisis sosial, penjajahan ekonomi dan campur tangan asing pada hampir seluruh dimensi kehidupan, juga hilangnya kemerdakaan kita, adalah buah perbuatan maksiat yang kita lakukan.

Di sinilah peran penting ulama. Para ulama berupaya menghilangkan kerusakan multi dimensi yang terjadi. Mengapa peran ulama sangat ditunggu? Pertama: Pemahaman  ulama tentang Allah melahirkan sikap hanya takut pada azab Allah, sikap ikhlas, serta taat pada Allah. Kedua: Pemahaman ulama tentang batasan-batasan atau larangan-larangan yang telah ditetapkan Allah serta hal-hal yang difardhukan oleh-Nya, yang diperlukan untuk melaksanakan ketaatan pada Allah.

 

Seruan

Wahai para ulama yang memiliki kedudukan mulia, Rasulullah saw. bersabda:

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْم

Ulama adalah ahli waris para nabi. Para nabi itu tidak mewariskan dinar atau dirham, tetapi mewariskan ilmu (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, dll).

 

Para ulama adalah sosok yang menonjol karena keberadaannya sebagai ahli waris para nabi, yakni dakwah dan ilmu. Oleh karena itu, kepada para ulama yang dimuliakan Allah SWT:

Pertama, marilah bersama-sama dengan kaum Muslim menempatkan diri di shaf terdepan dalam melakukan aktivitas kolektif yang sifatnya wajib kifayah, yakni dakwah untuk mengajak pada Islam dan (penerapan) syariah  serta amar makruf nahi munkar. Ulama harus berada pada garda terdepan karena paduan ilmu dan amal mereka. Mereka pun memiliki isthitha’ah (kemampuan) di atas kaum Muslim pada umumnya. Imam al-Qurthubi telah menegaskan bahwa yang (lebih) diwajibkan melaksanakan perintah Allah dalam QS Ali Imran 104 di atas adalah para ulama.

Kedua, karena hukum Allah tidak diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka kewajiban kita, kaum Muslim, terutama para ulama, adalah memperjuangkan untuk penerapan hukum Allah pada seluruh aspek kehidupan. Para ulama berkewajiban menjelaskan pada umat bahwa adanya imam atau khalifah adalah dalam rangka menerapkan hukum Allah, menolong sunnahnya, membela yang dizhalimi serta menempatkan hak-hak pada tempatnya. Ini amanah ilmu. Rasulullah saw. menegaskan:

مَا مِنْ رَجُلٍ يَحْفَظُ عِلْمًا فَيَكْتُمُهُ إِلَّا أُتِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلْجَمًا بِلِجَامٍ مِنْ النَّارِ

Tidaklah seorang laki-laki yang menghapal satu ilmu, lalu dia menyembunyikannya, kecuali dia akan didatangkan pada Hari Kiamat dalam keadaan (diberi) kekang dengan (kekang) dari api neraka (HR Ibnu Majah).

 

Ketiga, para ulama harus terdepan dalam  membela hak-hak umat. Caranya adalah dengan menyadarkan umat akan hak serta kewajiban mereka dan melakukan muhasabah kepada penguasa yang zalim.

Inilah kiprah para ulama yang dirindukan oleh umat saat ini. WalLahua’lam bi ash-shawab. [Yuana Ryan Tresna]

 

Catatan kaki:

1        Lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, juz 2, hlm. 238.

2        Lihat Ibnu Jama’ah, Tadzkirah al-Sami’ wa Mutakallim, hlm. 89

3        Lihat Ibnu Jama’ah, hlm. 82

4        Lihat Ibnu Jama’ah, hlm. 82.

5        Lihat Ibnu Jama’ah, hlm. 85

6        Lihat Ibn Khalikan, Wafiyyah al-A’yan, juz II, hlm. 511.

7        Lihat Ibnu Jama’ah, hlm. 89-90.

8        Lihat Abu Abdul Fatah Ali bin Haj, hlm. 255-258.

9        Lihat Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, juz VI, hlm. 320.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + twenty =

Back to top button