Catatan Dakwah

Hegemoni Makna

Radikal dan radikalisme di mata Bung Karno adalah sesuatu yang sangat positif, bahkan mutlak diperlukan di era perjuangan kemerdekaan. Dalam tulisannya berjudul “Mentjapai Indonesia Merdeka” (Maret 1933), Bung Karno menyatakan, untuk menuju Indonesia merdeka, harus dipimpin oleh sebuah partai pelopor. Partai pelopor seperti apa? Bung Karno menjelaskan,  “Di antara obor-obornja pelbagai partai jang masing-masing mengaku mau menjuluhi perdjalanan rakjat, massa lantas melihat hanja satu obor jang terbesar njalanja dan terterang sinarnja, satu obor jang terkemuka djalanja, ja’ni obornja kita punja partai, obornja kita punya radikalisme!”

Jadi, menurut Bung Karno, radikalismelah yang mendorong semangat kemerdekaan. Bung Karno selanjutnya menyatakan, “Konstrukti-visme kita bukanlah konstruktivisme kaum reformis yang warung-warungan dan kedai-kedaian, tetapi konstruktivismenya radikalisme, yang bersifat radical dynamisch membongkar tiap batu-alas gedung stelsel imperialisme-kapitalisme.”

++++

Radikal adalah istilah yang aslinya berkonotasi positif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikal diartikan  sebagai “maju dalam berpikir atau bertindak”. Namun, kini istilah radikal telah menjadi kata yang berkonotasi buruk.  Hal ini tercipta oleh karena pemaknaan kata ini. Melalui berbagai instrumen kekuasaan seperti media massa dan struktur birokrasi, makna kata radikal telah dihegemoni oleh penguasa.

Hegemoni oleh Antonio Gramsci pada intinya diartikan sebagai pengaruh, kendali atau kontrol yang lebih terhadap sekelompok orang lain (masyarakat). Kontrol itu dapat berupa pengaruh dominasi dalam area sosial, budaya, ideologi; atau pengaruh ekonomi oleh kelompok dominan.

Melengkapi hegemoni yang sudah lebih dulu terjadi di bidang politik dan  ekonomi, hegemoni makna makin menandai otoritarianisme baru. Dalam memahami makna suatu istilah pun kini orang harus tunduk pada kemauan rezim.  Hegemoni makna yang saat ini terjadi sudah sangat keterlaluan karena sudah menyentuh titik-titik yang sangat fundamental dalam ajaran agama (Islam).

Lihatlah apa yang tertulis di dalam RUU HIP yang saat ini tengah digodog di Gedung parlemen. Pada Pasal 12, misalnya, disebutkan salah satu ciri Manusia Pancasila adalah ‘beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Frasa “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” jelas merupakan usaha untuk menggesar makna hakikat iman dan takwa. Keduanya semestinya dipahami dan dilaksanakan dengan dasar dan ukuran yang bersifat transeden atau wahyu. Dalam konteks Islam tentu saja berdasar al-Quran dan al-Hadis. Namun, iman dan takwa,  ini kemudian dipahami dan diamalkan berdasarkan sesuatu yang bersifat imanen (sekular). Bagaimana bisa, iman dan takwa dengan dasar dan ukuran kemanusiaan? Bukankah iman dan takwa kepada Tuhan semestinya dengan ukuran Tuhan?

Perumus RUU ini tampaknya menyadari benar, di negeri yang mayoritas Muslim ini tidaklah mungkin menghilangkan begitu saja kata iman dan takwa. Mereka juga menyadari bahwa pangkal dari semua dinamika keislaman di negeri ini—mulai dari busana Muslim, makanan halal, membludaknya jamaah umrah, maraknya sekolah Islam, ekonomi syariah, bahkan juga perjuangan penegakan syariah kaffah—bersumberkan energi iman dan takwa. Oleh karena itu, memberikan makna yang sekularistik dan netral agama pada kata iman dan takwa dirasa penting untuk membendung atau setidaknya mengerem dinamika keislaman tersebut.

Selanjutnya, dengan rumusan itu, rezim akan dengan mudah memaksa rakyat untuk berpikir dan bertindak mengikuti rumusan itu, lalu menyingkirkan siapa saja yang dianggap berbeda dengan rumusan tersebut. Tak peduli meski yang bersangkutan sesungguhnya tengah menjalankan perintah ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.  Dengan cara serupa, RUU HIP, jika disahkan nanti, akan menjadi alat guna memukul siapa saja yang memperjuangkan apa yang disebut penerapan syariah Islam secara kaffah. Sebabnya, usaha itu akan dianggap tidak sesuai dengan ciri masyarakat Pancasila dan manusia Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP Pasal 12 ini.

Hal kurang lebih sama terjadi pula pada istilah khilafah. Khilafah jelas merupakan bagian dari ajaran Islam tentang sistem pemerintahan. Khilafah pada pokoknya bertugas memimpin seluruh umat Islam untuk menerapkan syariah secara kaffah sehingga terwujud rahmatan lil alamin, juga mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Hakikatnya, Khilafah adalah penerus peran Rasulullah saw. dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.

Sebagai ajaran, khilafah telah dijelaskan dalam banyak buku dan kitab yang ditulis oleh para ulama pada masa lalu maupun masa sekarang, baik di luar negeri maupun dalam negeri. Di antaranya, buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasid.  Untuk kurun waktu yang sangat lama, buku ini pernah menjadi buku pegangan di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Bahkan materi tentang khilafah secara khusus juga diulas dalam buku untuk siswa kelas 12 Madrasah Aliyah, yang terakhir diterbitkan secara resmi oleh  Kementrian Agama pada tahun 2016.

Anehnya, materi yang puluhan tahun lamanya dipelajari di bangku sekolah di seluruh Indonesia itu, bersama dengan materi tentang jihad, kini seolah dianggap sebagai barang najis yang harus segera dibersihkan. Disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Kemenag secara resmi telah menghapus konten-konten yang dinilai ‘radikal’ dalam 155 buku pelajaran Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, al-Quran dan Hadits serta Bahasa Arab. Penghapusan konten ‘radikal’ dikatakan sebagai bagian dari program Kemenag tentang penguatan moderasi beragama.

Sebegitu ampuhnya hegemoni makna dalam istilah radikal, orang kini dengan mudah terprovokasi untuk membenci ajaran Islam yang demikian agung itu, bahkan kemudian dengan ringan menggusurnya dari buku pelajaran agama di sekolah. Putusan ini pasti akan berimplikasi sangat serius pada masa kini dan masa depan. Misalnya, jika suatu hari nanti negeri ini diserang oleh musuh seperti yang pernah terjadi pada masa lalu, jangan salahkan anak muda Islam jika tak ada lagi  yang berani tampil ke muka, seperti yang dilakukan oleh Bung Tomo dan para pemuda lain ketika itu,  untuk melawan penyerang, karena tak ada lagi spirit jihad di dada mereka. Jika benar itu terjadi, salahkanlah rezim konyol ini, yang dengan entengnya telah menghapus ajaran Islam tentang jihad. Rasulullah saw. menyebut jihad sebagai Dzarwah Sanam al-Islam (ujung tombak Islam) (HR al-Hakim). Adapun khilafah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai Tajul Furudh (mahkota kewajiban) dan Ahammiyatul Wajibat (kewajiban paling penting).

++++

Teringat kita pada QS an-Nisa’ (4) ayat 89. Dalam ayat ini  Allah mengingatkan kita akan perilaku orang-orang kafir yang akan terus berusaha membuat kita menjadi kafir sehingga kita sama dengan mereka. Secara i’tiqadi, kesamaan itu akan terjadi ketika kita murtad mengikuti agama mereka. Namun, ini tidak mudah. Sebabnya, umat Islam masih memiliki kesadaran untuk tetap mempertahankan agamanya. Yang mungkin terjadi adalah umat Islam tetap sebagai Muslim, tetapi cara berpikir dan perilakunya tidak berbeda dengan orang kafir alias sama saja. Tampaknya yang kedua inilah yang saat ini terjadi. Orang Islam membenci jihad dan khilafah, seperti orang kafir,  akibat pengaruh hegemoni pemaknaan istilah radikalisme yang salah. Na’udzubilLahi mindzalik. []

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =

Check Also
Close
Back to top button