Catatan Dakwah

Wabu

Blok Wabu. Blok tambang emas ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua. Berjarak 40 kilometer utara Grasberg. Sebelumnya bagian dari konsesi PT Freeport Indonesia berdasar Kontrak Karya (KK) tahun 1991.

Kadar emas di Blok Wabu cukup tinggi. Rata-rata dalam satu ton batuan sekitar 2,17 gram. Bahkan di beberapa spot, ada yang sampai 72 gram. Ini lebih besar dari kadar emas di tambang Grasberg Freeport yang hanya memiliki rata-rata 1 gram emas dalam 1 ton batuan. Total potensi emas di sana diperkirakan mencapai 8,1 juta troy ounce.

Pada 2020 lalu, PT Aneka Tambang Tbk pernah diminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola Blok Wabu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasannya. Lalu terungkap ada perusahaan swasta besar yang dibekingi pejabat paling kuat di negeri ini hendak mengambil blok kaya emas ini.

++++

Mengapa kita harus menolak keras rencana penyerahkelolaan tambang emas Blok Wabu, juga blok lainnya, kepada pihak swasta? Jawabnya tegas. Hal itu bertentangan dengan syariah. Ketentuan syariah sangat jelas.  Barang tambang yang kandungannya sangat melimpah, seperti Blok Wabu, sesungguhnya adalah milik umum yang tidak boleh dikelola kecuali oleh negara.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi diceritakan bahwa Abyadh bin Hamal pernah datang menemui Rasulullah saw. Dia meminta diberi tambang garam yang ada di Ma’rib. Lalu Rasul saw. memberikan tambang itu kepada Abyadh. Setelah Abyadh pergi, salah seorang yang ada di majelis itu kemudian mengingatkan Nabi saw., “Apakah engkau tahu apa yang telah engkau berikan kepada dia, ya Rasulallah?” Tidak dijelaskan apa jawaban Rasulullah. Orang itu kemudian melanjutkan, “Sungguh yang engkau berikan itu (bagaikan) air yang terus mengalir.”

Rasul yang mulia telah mengajari kita untuk jangan sekali-kali menarik kembali pemberian kepada orang lain. Namun, hari itu beliau justru menarik kembali pemberiannya berupa tambang garam kepada Abyadh.

Pelanggaran terhadap ketentuan syariah menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, apalagi yang memiliki kandungan yang sangat banyak seperti Blok Wabu, akan memberikan dampak buruk yang sangat serius.

Pertama, akan makin memperburuk pola distribusi kekayaan di negeri ini yang selama ini sudah buruk. Lihatlah, ini hari ada tidak kurang 30 juta rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Untuk mendapatkan Rp 10.000/orang/hari saja mereka kesulitan. Sebaliknya, ada segelintir orang yang memiliki kekayaan sangat melimpah. Dari Rp 5,7 ribu triliun total dana publik di perbankan, sekitar 85 persen dikuasai oleh hanya 0,2 persen dari 209 juta pemilik rekening. Adapun 15,6 persen sisanya dikuasai oleh 98 persen.

Kemiskinan memunculkan problem lanjutan. Yang utama adalah rapuhnya kualitas SDM akibat minimnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Kebanyakan dari mereka tentu adalah saudara-saudara kita sesama Muslim. Bila dibiarkan kekayaan SDA itu dikelola oleh swasta, pasti akan membuat kesenjangan itu makin bertambah lebar.

Kedua, makin kokohnya oligarki pemilik modal. Sebelum ini saja, oligarki pemilik modal sudah demikian berpengaruh terhadap lahirnya peraturan perundang-undang dan kebijakan di negeri ini. Contohnya, sesaat setelah penandatanganan UU Omnibus Law oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 lalu, Pemerintah memberikan perpanjangan usaha kepada PT Arutmin Indonesia yang 1 November 2020 itu habis masa kontraknya. Dengan perpanjangan ini, mereka mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan luasan 57.107 hektar (setara 3 kali luas Kota Bandung), sama dengan sebelumnya.  Perpanjangan ini mengkonfirmasi apa yang sebelumnya menjadi kecurigaan besar publik, bahwa UU Omnibus dibuat tak lain untuk kepentingan oligarki. Utamanya pemilik tambang batubara besar. Hanya saja yang publik tidak terlalu menyadari adalah, bahwa bergegasnya pengesahan UU itu ternyata terkait erat dengan bakal habisnya salah satu dari 7 pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), yakni PT Arutmin pada 1 November itu.

Sebelumnya, melalui UU Minerba yang baru, khususnya Pasal 169,  pemilik PKP2B telah mendapatkan kepastian perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi dengan luasan semula. Bila mengacu pada ketentuan sebelumya, yakni pasal 63 dan 75 UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, PKP2B yang telah habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMD.

Namun, ketentuan yang berpihak pada rakyat ini justru dihapus, dan diganti dengan ketentuan baru yang sangat jelas lebih mengutamakan pemilik PKP2B. Tak lain adalah para pengusaha besar. Mereka hampir seluruhnya terhubung dengan kekuatan politik negeri ini. Hebatnya, perpanjangan izin bahkan diberikan secara otomatis, karena dibubuhi kata “diberikan jaminan”. Pada aturan sebelumnya hanya menggunakan diksi “dapat diperpanjang”. Pasal 169 itu juga memberi jangka waktu 10 tahun untuk 2 kali perpanjangan dan 2 kali lagi, sehingga total masa konsesi bisa mencapai 40 tahun. Perpanjangan bahkan dapat dilakukan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan paling cepat dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Bukan hanya perpanjangan, pemilik PKP2B melalui UU Omnibus, juga mendapatkan tambahan keistimewaan. Dalam Penambahan pasal 128 A dalam UU Omnibus Cipta Kerja, dinyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara, yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Ketentuan ini tentu sangat aneh. Bagaimana bisa DPR yang hakikatnya adalah wakil rakyat jutru bertindak merugikan rakyat. Padahal potensi tambang yang dikuasai oleh 7 (tujuh) kontraktor PKP2B yang luasnya mencapai 370.775 hektare itu sangatlah besar.  Menurut keterangan Dirjen Minerba sendiri, sumberdaya dan cadangan batubara di wilayah itu mencapai 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton.  Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata adalah 4.000 kcal/kg GAR, nilai HBA US$75/ton dan nilai tukar US$/Rp=Rp14.000, maka nilai aset  itu  Rp13.730 triliun, dan keuntungan bersih tahunan tidak kurang dari Rp 2 triliun.

Bukankah bila dikelola oleh negara, hasilnya bisa dipakai untuk kepentingan rakyat? Mengapa malah diserahkan kepada perusahaan swasta?

Kini menjadi sangat jelas, bahwa semua proses dan kelit-kelindan lahirnya UU Minerba dan UU Omnibus Cipta Kerja, tak lain adalah demi memuluskan kepentingan oligarki pemilik modal. Termasuk mengapa semua dibuat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Ternyata karena ada perusahaan yang bakal segera habis masa kontraknya.

Jelaslah, negeri ini makin jauh meluncur menuju korporatokrasi (kedaulatan di tangan pemilik modal), bukan demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat). Dengan kekuatan modalnya, oligarki itu bisa membeli apa saja: membeli regulasi, politisi, partai, birokrasi, bahkan para menteri dan atasannya menteri. Rakyat hanya dijadikan alat legitimasi untuk nafsu serakah (greedy) mereka. Kebayang, apa jadinya bila Blok Wabu dan blok kaya emas lainnya jatuh ke perusahaan swasta. Tentu keadaan makin buruk. Kebijakan dan peraturan perundangan makin dikendalikan para pemilik modal, sehingga makin merugikan rakyat banyak serta makin menindas golongan ekonomi lemah. Ini akan terjadi bila rezim macam ini terus berkuasa dan membiarkan SDA terus dikuasi oligarki pendukung dirinya.

++++

Bila sudah begitu rupa, lantas apa harus kita lakukan? Tidak ada jalan lain, mesti tegak sistem yang baik, yang berasal dari Zat Yang Mahabaik, dengan penguasa yang baik, yang mau tunduk pada sistem yang baik itu. Di sinilah urgensi dari selamatkan Indonesia dengan syariah kaffah.  [H. Muhammad Ismail YusantoHHH]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 7 =

Check Also
Close
Back to top button