Fikih

Hukum Menyewakan Perhiasan Emas

Soal:

Apa hukumnya menyewakan emas? Intinya, ada orang yang menyewakan emas untuk satu hari atau lebih. Kebiasaan ini telah biasa terjadi di beberapa negeri.

 

Jawab:

Ijaarah (penyewaan) adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Termasuk dalam ijaarah adalah apa  di dalamnya dinyatakan akad atas manfaat benda, seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan dan semacamnya. Kami telah menjelaskan hal itu di dalam Ktab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Jilid 2 Bab “Al-Ijârah”. Di dalamnya dinyatakan sebagai berikut:

Ijaarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Termasuk di dalamnya tiga jenis: Pertama, akad yang dinyatakan atas manfaat benda seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan dan semacamnya.

Kedua, akad yang dinyatakan atas pekerjaan, seperti mempekerjakan pengrajin dan pembuat barang untuk pekerjaan tertentu. Jadi yang diakadkan adalah manfaat yang diperoleh dari pekerjaan, semisal mempekerjakan tukang celup, pandai besai, tukang kayu dan lainnya.

Ketiga, akad yang dinyatakan atas manfaat seseorang, seperti mempekerjakan pembantu, buruh dan semacam itu.

Ijaarah dengan semua jenisnya ini boleh secara syar’i. Allah SWT berfirman:

وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ  ٣٢

Kami telah meninggikan sehagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan (QS az-Zukhruf [43]: 32).

 

Abu Hurairah ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَنْ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْراً فَلْيُعْلِمْه أُجْرَه

Siapa yang mempekerjakan seorang pekerja maka hendaklah dia memberitahu dia upahnya (HR al-Baihaqi).

 

Dalam riwayat lain dinyatakan:

أَنَّ النَّبي صلى الله عليه وسلم وَالصِّدِّيْقَ اِسْتَأْجَرَا رَجُلا مِنْ بَنِيْ الدِّيْلِ هَادِيا خَرِّيْتا

Nabi saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai penunjuk jalan (HR al-Bukhari).

 

Dengan demikian semua yang manfaatnya mubah boleh di-ijaarah-kan dengan upah/sewa yang jelas dan jangka waktu yang jelas. Jadi boleh Anda menyewakan mobil dengan sejumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu dan dengan penggunaan tertentu.

Namun, menyewakan emas dan perak dengan jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan wanita berhias maka ini yang jadi masalah. Pasalnya, dalam Islam, emas dan perak merupakan asas mata uang dalam Islam. Lalu bagaimana uang disewakan dengan uang?! Artinya, bagaimana uang disewakan dengan sesuatu yang sejenis?

Masalah ini memerlukan studi yang lebih mendalam. Semoga itu terjadi pada masa depan, insya Allah.

Namun, saya akan menukilkan beberapa pendapat fikih agar Anda bisa bertaklid dengan pendapat yang Anda yakini.

Pertama: Dalam Kitab Al-Mughnî karya Ibnu Qudamah (5/403)/(4305) Pasal: “Yang Boleh Di-ijaarah-kan”. Boleh menyewakan semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah, sementara zatnya tetap bertahan dengan hukum asal, seperti tanah dan rumah. Boleh juga menyewakan perhiasan. Hal itu dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat putranya, Abdullah. Ini dikatakan oleh ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur dan ashhaabu ar-ra`yi. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa ia berkata terkait sewa perhiasan: “Aku tidak tahu apa hukum itu?” Al-Qadhi berkata: “Ini dimungkinkan, yakni sewanya dengan sesama jenisnya. Adapun sewa dengan yang bukan jenisnya tentu tidak apa-apa karena pernyataan Ahmad akan kebolehannya.”

Imam Malik berkata dalam sewa perhiasan dan pakaian: “Itu termasuk perkara yang syubhat.” Mungkin ia berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan itu adalah perhiasan, dan hal itu tidak termasuk maqaashid yang asli.

Kedua: Imam an-Nawawi berkata: Ash-Shaymiri, kemudian al-Mawardi dan pengikut mereka mengatakan di sini bahwa yang lebih afdhal jika seseorang  menyewakan perhiasan emas atau perak agar tidak dia sewakan dengan jenisnya, tetapi emas disewakan dengan perak dan perak disewakan dengan emas. Seandainya ia menyewakan emas dengan emas atau perak dengan perak maka ada dua pendapat: (1) itu batil sebagai kehati-hatian dari riba; (2) yang shahih adalah boleh sebagaimana semua jenis  ijaarah. Al-Mawardi berkata: Pendapat pertama adalah batil, sebab akad ijaarah tidak dimasuki oleh riba. Karena itu boleh menyewakan perhiasan emas dengan dirham yang ditunda, menurut ijmak kaum Muslim. Seandainya di sini ada pintu masuk riba maka ini tidak boleh (An-Nawawi, Al-Majmû’, 6/46).

Ketiga: Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (12/283 dengan penomoran otomatis asy-Syamilah). Penyewaan untuk berhias: (25) Hukum asalnya adalah boleh ijaarah atas semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah, sementara zatnya tetap bertahan. Karena itu Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan kebolehan menyewakan pakaian dan perhiasan. Biaya sewa dengan keduanya adalah mubah yang dimaksudkan, sementara zatnya tetap bertahan. Perhiasan itu termasuk maqaashid syar’iyyah. Allah SWT berfirman:

قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ ٣٢

Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.” (QS al-A’raf [7]: 32).

 

Kebolehan menyewakan perhiasan emas dan perak dengan yang bukan jenisnya merupakan perkara yang disepakati di antara mereka.

Imam Ahmad ragu-ragu jika biaya sewanya berasal dari yang sejenis. Namun, dalam sebagian riwayat dari beliau, kebolehaan itu secara mutlak.

Adapun Hanafiyah menyatakan fasad penyewaan semisal pakaian dan perkakas untuk berhias. Mereka berkata: Jika seseorang menyewa pakaian atau perkakas untuk mempercantik dirinya, atau hewan untuk ditempatkan di depannya, atau rumah tidak untuk ditinggali, maka ijaarah itu fasid dan tidak ada biaya sewa untuk itu. Pasalnya, itu merupakan manfaat yang tidak dimaksudkan dari benda. Dibolehkan menyewakan pakaian untuk dipakai, senjata untuk jihad, tenda untuk ditempati dan semisalnya untuk jangka waktu yang jelas dengan imbalan yang jelas. Perhiasan itu seperti pakaian menurut mereka.

Malikiyah memakruhkan penyewaan perhiasan karena hal itu bukan urusan orang. Mereka mengatakan: Yang lebih utama adalah meminjamkannya karena itu termasuk kemakrufan.

Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (22/294 dengan penomoran otomatis dari asy-Syamilah). Penyewaan emas yang diperlukan: (30) Hanabilah menyatakan bahwa sah menyewakan dinar emas untuk jangka waktu tertentu untuk berhias dan timbangan. Demikian juga semua yang diperlukan seperti hidung terbuat dari emas. Sebab itu merupakan manfaat mubah yang bisa dipenuhi seraya bendanya tetap bertahan. Semua yang demikian  boleh disewakan tanpa ada perbedaan pendapat.

Syafi’iyah melarang penyewaan dinar untuk berhias. Mereka menyatakan atas keboleh penyewaan perhiasan.

Keempat: Dinyatakan di dalam Jawâhiru al-‘Uqûd karya Syamsuddin Muhammad al-Asiyuthi al-Qahiri asy-Syafi’iy (w. 880 H) bab (1/216): “Mereka berbeda pendapat dalam penyewaan perhiasan—emas dengan emas atau perak dengan perak—apakah  makruh? Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Malik berpendapat tidak makruh. Namun, makruh menurut Imam Ahmad.”

Kelima: Al-Fiqhu ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah (3/60): “Bagian ketiga, yaitu yang makruh, ada beberapa perkara: ijaarah perhiasan. Itu adalah makruh baik berupa emas atau perak. Dari itu diketahui bahwa yang dimakruhkan ijaarah-nya adalah perhiasan yang mubah digunakan. Adapun yang haram maka ijaarah-nya dilarang. Jika seorang menyewakan perhiasan maka ijaarah-nya tidak sah. Sebagian mereka memandang makruhnya ijaarah-nya baik penggunaannya adalah halal atau dilarang.

Abu Musa ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

أُحِل الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِناث أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Emas dan sutera dihalalkan untuk wanita umatku dan diharamkan atas laki-laki dari umatku (HR an-Nasa’i).

 

Atas dasar itu bertaklidlah kepada orang yang Anda yakini dan Anda merasa tenteram dengan pendapatnya.

 

[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tertanggal 13 Shafar al-Khair 1445 H/29 Agustus 2023 M]

 

Sumber:

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/90633.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/852969476390423

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 5 =

Back to top button