Fikih

Seputar Ijab-Qabul dalam Akad Nikah

Soal:

Kami ingin penjelasan Anda terkait bagian parsial di Buku An-Nizhâm al-Ijtimâ’î. Dinyatakan bahwa boleh ijab-qabul dalam akad nikah, salah satunya dengan lafal lampau (mâdhî) dan yang lainnya dengan lafal masa depan (al-mustaqbal).

 

Jawab:

Pertama, pertanyaan Anda merujuk pada apa yang dinyatakan di dalam Buku an-Nizhâm al-Ijtimâ’î fî al-Islâm halaman 120:

 

Pernikahan terakadkan dengan ijab dan qabul yang syar’i. Ijab adalah ucapan yang keluar dari salah seorang dari dua pihak yang berakad. Qabul adalah ucapan yang keluar dari pihak lainnya yang berakad. Misal, wanita yang dikhitbah mengatakan kepada laki-laki yang mengkhitbah, “Zawwaztuka nafsî (Aku mengawinkan engkau dengan diriku).” Lalu laki-laki yang mengkhitbah mengatakan, “Qabiltu (Aku terima).” Atau sebaliknya. Sebagaimana ijab dan qabul boleh terjadi di antara dua pihak yang dikhitbah dan yang mengkhitbah secara langsung, juga sah hal itu melalui dua orang wakil dari keduanya, atau antara salah satu dari keduanya dengan wakil dari yang lain. Di dalam ijab itu disyaratkan harus menggunakan lafal at-tazwîj wa al-inkâh (mengawinkan dan menikahkan). Sebaliknya, hal itu tidak disyaratkan dalam  qabul. Namun, di dalam qabul itu disyaratkan adanya keridhaan pihak lain itu terhadap ijab ini dengan lafal yang mengungkapkan keridhaan dan penerimaan atas perkawinan tersebut. Ijab dan qabul itu harus menggunakan lafal lampau (lafzhu al-mâdhi), seperti zawwajtu (aku kawinkan) dan qabiltu (aku terima), atau salah satu menggunakan lafal lampau (mâdhi) dan yang lain dengan lafal mendatang (al-mustaqbal). Sebab perkawinan adalah akad. Di dalamnya harus digunakan lafal yang mengungkapkan ketetapan yaitu lafal al-mâdhi…” Selesai.

 

Kedua, supaya jawabannya menjadi jelas. saya menyebutkan perkara-perkara berikut:

Akad di dalam Islam wajib dengan lafal ijab dan qabul yang memberi faedah pada ketetapan (ats-tsubût) dan keterikatan (al-iltizâm) pada kedua pihak yang berakad.

Lafal yang memberi faedah yang demikian adalah redaksi lampau (shighat al-mâdhi). Jika Anda berkata, “Qâma fulân[un] (Fulan telah berdiri),” maka berdiri itu telah terjadi dan harus telah terjadi.

Adapun redaksi al-mudhâri’ tidak memberi faedah telah sempurnanya terjadi sesuatu, tetapi mulai terjadinya saat itu atau mendatang. Hal itu karena redaksi al-mudhâri’ memberi faedah al-hâl (sekarang) dan al-istiqbâl (akan datang). Jika Anda berkata, “Yaqûmu fulân[un],” maka berdiri itu belum terjadi secara sempurna; adakalanya dia mulai berdiri dan belum berdiri sama sekali atau dia bersiap-siap untuk berdiri dan belum berdiri sama sekali. Jika masuk huruf as-sîn dan sawfa terhadap al-mudhâri’ maka sudah menentukan makna al-mustaqbal (akan datang).

Redaksi perintah juga termasuk dalam al-mustaqbal (akan datang). Jika Anda berkata, “Qum yâ fulân[an] (Berdirilah, hai fulan,” maka jelas bahwa dia belum berdiri. Karena itu ahli bahasa mengatakan tentang perintah “yatamahadha li al-istiqbâl (murni untuk masa akan datang).

Redaksi-redaksi dan konotasinya ini tercantum di dalam buku-buku bahasa…

Di dalam Syarh al-Ustadz Abdul Karim al-Hidhir untuk Ajurumiyah karya Ibnu Ajurrum, Muhammad ash-Shanhaji Abu Abdillah (w.723 H) menyatakan, “Dinyatakan di dalam matan: “Al-Kalâm adalah lafal yang disusun yang memberi faedah dalam bahasa Arab. Jenisnya ada tiga: ism[un], fi’l[un] dan harf[un] datang untuk suatu makna). Kemudian dinyatakan di dalam syarh: Al-Ism adalah kata yang menunjukkan makna yang tidak terkait dengan waktu. Al-fi’l merupakan kata yang menunjukkan makna atau kejadian yang terkait dengan waktu. Jika waktu itu telah berlalu maka disebut al-mâdhi. Jika sedang terjadi atau akan datang maka disebut al-mudhâri’. Jika murni untuk akan datang maka itu al-amr (perintah). Adapun al-harf (huruf) tidak jelas maknanya kecuali dengan yang lainnya…”

Ketiga, sesuai dengan makna redaksi fi’l yang disebutkan di atas dan penerapannya dalam akad, khususnya akad pernikahan dan itu yang menjadi topik pertanyaan, maka menjadi jelas hal-hal berikut:

  1. Akad dalam Islam itu menuntut ketetapan (ats-tsubût) dan keterikatan (al-iltizâm) bagi kedua pihak yang berakad dan ini ada dalam fi’l mâdhi seperti yang kami sebutkan. Karena itu akad pernikahan terakadkan dengan ijab dan qabul dengan menggunakan lafal al-mâdhi. Seperti si bapak mengatakan, “Zawwajtuka ibnati (Aku mengawinkan engkau dengan putriku).” Lalu (calon) suami mengatakan, “Qabiltu zawâjuhâ (aku menerima pernikahan dengan dia.” Dengan begitu pernikahan itu terakadkan.
  2. Pernikahan tidak terakadkan dengan ijab dan qabul yang menggunakan lafal al-mudhâri’ yang dikaitkan dengan huruf as-sîn atau sawfa. Pasalnya, konotasi al-mudhâri’ dalam kondisi ini, seperti yang kami katakana, “bukan sekarang, tetapi itu menyerupai komitmen di masa datang” Hal itu tidak memberi faedah ketetapan dan keterikatan. Dengan begitu akad pernikahan itu tidak terakadkan. Jika si bapak berkata, “Sa uzawwijuka ibnati (Aku akan mengawinkan kamu dengan putriku.” Lalu laki-laki itu berkata, “Sa atazawwajuhâ (Saya akan mengawini dia).” Dengan ini pernikahan tersebut tidak terakadkan.
  3. Jika ijab dan qabul menggunakan lafal al-mudhâri’ yang terlepas dari as-sîn dan sawfa atau dengan lafal al-amru (perintah), maka berdasarkan apa yang kami sebutkan—yakni al-mudhâri’ digunakan pada waktu sekarang dan akan datang, demikian juga al-amru—maka itu murni untuk waktu akan datng. Konotasi mendatang tidak memberi faedah ketetapan dan keterikatan. Itu menyerupai komitmen untuk sempurnanya topik tersebut di waktu mendatang. Dengan begitu, akad-akad yang tetap dan mengikat, seperti pernikahan, tidak terakadkan dengan redaksi al-mustaqbal (akan datang). Atas dasar itu, al-mudhâri’ dan al-amr memerlukan qarînah yang memalingkannya ke masa sekarang dan menjauhkan kemungkinan sempurnanya akad tersebut di masa mendatang, tetapi sempurna di masa sekarang. Qarînah ini adalah keberadaan salah satu dari kedua lafal—ijab atau  qabul—harus menggunakan lafal al-mâdhi. Misalnya: (a)  Wali mengatakan kepada calon suami, “Ji`tuka li uzawwijaka ibnatî (Aku datang kepadamu untuk mengawinkan kamu dengan putriku).” Lalu calon suami itu menjawab, “Qabiltu zawwâjahâ (Aku menerima pernikhan dengan dia).” Pernikahan demikian terakadkan. Memang, ijabnya dengan lafal al-mudhâri’, sementara al-mudhâri’ itu di antara maknanya adalah masa sekarang dan akan datang, seperti yang telah kami jelaskan. Akan tetapi, qabulnya menggunakan lafal al-mâdhi. Di sini, hal itu menentukan maknanya, yakni sempurnanya akad saat ini, dan bukan sebagai komitmen di masa mendatang. (b) Bisa juga wali mengatakan kepada calon suami, “Tazawwaj ibnatî (Kawinilah putriku.” Lalu calon suami berkata, “Qabiltu zawwâjahâ (Aku menerima pernikahan dengan dia.” Pernikahan demikian juga terakadkan. Memang, ijab menggunakan lafal perintah, sementara  perintah seperti yang dikatakan oleh ahli bahasa “murni untuk masa datang”, sebagaimana juga telah kami jelaskan. Namun, qabulnya menggunakan lafal al-mâdhi (lampau). Hal demikian menentukan makna sempurnanya akad pada waktu sekarang dan bukan sebagai komitmen di masa mendatang.

 

Keempat, inilah makna yang dinyatakan di dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i: Ijab dan qabul itu harus menggunakan lafal lampau, seperti, “Zawwajtuka (Aku mengawinkan engkau),” dan, “Qabiltu (Aku terima).” Bisa juga salah satunya dengan lafal al-mâdhi (lampau) dan yang lain dengan lafal al-mustaqbal (mendatang). Sebab pernikahan adalah akad. Di dalamnya harus diguakan lafal yang mengabarkan ketetapan perkara dan itu adalah lafal mâdhi (lampau).” Artinya, jika keduanya—baik ijab dan qabul—tidak menggunakan lafal al-mâdhi (lampau), tetapi menggunakan al-mudhâri’ dan al-amru (perintah) dalam salah satunya, maka yang kedua haruslah dengan lafal al-mâdhi. Sebab pernikahan adalah akad. Di dalamnya harus digunakan lafal yang menunjukkan ketetapan, yaitu al-mâdhi (lafal lampau).

Saya berharap dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

Kelima, dan untuk lebih menambah faedah maka saya sebutkan beberapa hal seputar topik tersebut menurut sejumlah fukaha:

1-         Dinyatakan di dalam Al-Hidâyah fî Syarhi Bidâyah al-Mubtadî (hlm. 185) dari fikih Hanafi karya Ali al-Farghani Abu al-Hasan Burhanuddin (w. 593 H) dalam bab “An-Nikâh”:

Beliau berkata: Pernikahan terakadkan dengan ijab dan qabul menggunakan lafal yang keduanya mengungkapkan masa lampau (al-mâdhi)…juga terakadkan dengan lafal yang salah satunya mengungkapkan al-mâdhi dan yang lain al-mustaqbal. Misalnya dia mengatakan, “Zawwijnî (Kawinkan aku)…” Lalu pihak lain mengatakan, “Zawwajtuka (Aku mengawinkan engkau…”

2-         Di dalam Al-Hâwî al-Kabîr (IX/162) dalam fikih Syafii yang merupakan syarh Mukhtashar al-Muzani karya Abu al-Hasan Ali yang terkenal dengan al-Mawardi (w. 450 H) seputar tidak terakadkannya pernikahan dengan menggunakan al-mustaqbal dalam ijab dan qabul:

 

Pasal: Adapun akad dengan lafal al-mustaqbal, misalnya wali mengatakan, “Uzawwijuka binti (Aku akan mengawinkan engkau dengan putriku).” Lalu (calon) suami mengatakan, “Atazawwajuhâ (Aku akan mengawini dia.” Akad demikian tidak sah dengan ucapan wali itu dan tidak pula dengan ucapan (calon) suami itu. Sebab, ucapan masing-masing dari keduanya merupakan komitmen dengan akad, bukanlah akad.  Seandainya (calon) suami memulai, dia berkata kepada wali, “Atazawwaju bintaka (Aku akan mengawini putrimu)…” Lalu wali berkata, “Uzawwijukahâ (Aku akan mengawinkan engkau)…” Akad demikian juga tidak sah dengan ucapan salah seorang dari keduanya. Sebab ucapan masing-masing dari keduanya itu merupakan komitmen atas akad dan bukanlah akad.

3-         Dinyatakan di dalam Minhâj ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn fî al-Fiqhi karya Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H) halaman 205:

 

Tidak lain pernikahan itu sah dengan ijab—yaitu zawwajtuka (aku telah mengawinkan engkau) atau ankahtuka (aku telah menikahkan engkau)—dan qabul dengan suami mengatakan tazawwajtu (telah aku kawini) atau ankahtu (telah aku nikahi)”, atau qabiltu nikâhahâ (telah aku terima nikahnya) atau qabiltu tazwîjahâ (telah aku terima kawinnya). Sah pula didahulukan lafal suami atas wali dan tidak sah kecuali dengan lafal at-tazwîj atau an-inkâh…Andai dia berkata, “Zawwijnî (Kawinkan aku).” Lalu dia berkata, “Zawwajtuka (Aku telah kawinkan engkau),” atau wali berkata, “Tazawwajhâ (Kawinilah dia),” lalu suami berkata, “Tazawwajtu (Telah aku kawini),” maka akadnya sah. Selesai.

 

Saya juga menyebutkan beberapa syarh Al-Minhâj:

a- Dinyatakan di dalam Mughni al-Muhtâj ilâ Ma’rifati Alfâzhi al-Minhâj karya Syamsuddin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafii w. 977 H (XII/99):

 

(Andai dia berkata), yakni laki-laki yang mengkhitbah kepada wali, “Zawwijnî (kawinkan aku dengan) bintaka (putrimu) dst,” (lalu dia berkata), yakni wali kepada laki-laki itu, “Zawwajtuka (telah aku kawinkan engkau),” dst (atau wali berkata) kepada laki-laki yang mengkhitbah, “Tazawwajhâ (Kawinilah dia) yakni putriku,” dst (lalu dia berkata), yakni laki-laki yang mengkhitbah, “Tazawwajtu (Telah aku kawini),” dst maka akad pernikahan dalam dua masalah tersebut sah.

b- Dinyatakan di dalam Nihâyatu al-Muhtâj ilâ Syarhi al-Minhâj karya Syamsuddin bin Hamzah Syihabuddin ar-Ramli w. 1004 H (VI/213):

 

(Andai) (dia) calon suami berkata kepada wali, “Zawwijnî bintaka (Kawinkanlah aku dengan putrimu).” Lalu wali berkata, “Zawwajtuka (Telah aku kawinkan engkau), yakni dengan putriku,” dst; (atau) (wali berkata) kepada calon suami, “Tazawwajhâ (Kawinilah dia), yakni putriku,” (lalu dia berkata), yakni calon suami, “Tazawwajtu (Telah aku kawini) dia,” dst maka (sah) pernikahan tersebut dalam keduanya karena apa yang disebutkan untuk mengklaim kepastian (jâzim) yang menunjukkan atas keridhaan.

 

4-         Dinyatakan di dalam Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaytiyyah (XL/238):

 

Konotasi (dalâlah) redaksi atas waktu dan pengaruhnya dalam akad:

–           Para fukaha berpendapat bahwa pernikahan terakadkan dengan ijab dan qabul menggunakan redaksi lampau. Misal: wali berkata kepada calon suami, “Zawwajtuka ibnatî (Telah kau kawinkan engkau dengan putriku),” atau, “Ankahtuka.” Lalu calon suami berkata, “Qabiltu nikâhahâ (Telah aku  terima nikah dengan dia).”

 

Pernikahan juga terakadkan dengan ijab menggunakan redaksi perintah seperti ucapan wali kepada calon suami, “Tazawwaj ibnatî (Kawinilah putriku).” Lalu calon suami berkata, “Tazawwajtuhâ (Telah aku kawini dia).” (Nihâyah al-Muhtâj).

5-         Dinyatakan di dalam Al-Fiqhu al-Islâmî wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhayliy (IX/6528):

 

Ringkasnya: Pernikahan tidak terakadkan, menurut Syafiiyah, kecuali dengan redaksi al-mâdhi, dan dengan topik az-zawâj dan an-nikâh. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, pernikahan terakadkan dengan redaksi lampau (al-mâdhi), al-mudhâri’ dan al-amr (perintah) jika qarînah atau konotasi keadaan (dalâlatu al-hâl) menunjukkan bahwa itu untuk ijab, bukan untuk komitmen (al-wa’du).

Tidak disyaratkan, menurut jumhur selain Hanbali, didahulukannya ijab terhadap qabul, tetapi disunahkan. Dengan wali mengatakan, “Zawwajtuka iyyâha (Aku telah mengawinkan engkau dengan dia),” atau, “Ankahtuka (Aku telah menikahkan engkau.” Hanbali mengatakan, jika qabul didahulukan terhadap ijab, maka tidak sah, baik dengan lafal lampau (al-mâdhi) “tazawwajtu (telah aku kawini)” atau dengan lafal tuntutan “zawijnî (kawinkanlah aku)”.

 

Saya menyebutkan beberapa perkara di atas untuk menambah faedah, insya Allah.

 

Saudaramu:

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

6 Shafar al-Khayr 1440 H

15 Oktober 2018 M

 

tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/55590.html

https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/pb.122848424578904.-2207520000.1539608180./928067817390290/?type=3&theater&_rdc=1&_rdr

https://plus.google.com/100431756357007517653/posts/TiinqXRC7DN

http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − 1 =

Back to top button