Hadis Pilihan

Hadiah Merupakan Salah Satu Sebab Kepemilikan

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai. (HR al-Bukhari, al-Baihaqi, Abu Ya’la, an-Nasai dan Ibnu Abdi al-Barr).

adis ini dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari di dalam Adab al-Mufrad, hadis no. 612; Abu Ya’la di dalam Musnad-nya, hadis no. 6013; al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ dan Syu’ab al-Îmân; al-Bazar di dalam Musnad-nya.

Hadis ini juga dikeluarkan oleh Abu Bisyr Muhammad bin Ahmad ad-Dawlabi di dalam Al-Kunâ wa al-Asmâ’, Tamam bin Muhammad di dalam al-Fawâ’id Tamam, Ibnu al-Muqri’ di dalam Al-Mu’jam li Ibn al-Muqri’, an-Nasai di dalam Al-Kunâ, dan Ibnu Abdi al-Barr di dalam At-Tamhîd.

Al-Hafizh al-‘Iraqi di dalam Takhrîj Ahâdîts al-Ihyâ’ mengomentari hadis ini, “Dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan al-Baihaqi dari hadis Abu Hurairah dengan sanad jayyid (bagus).”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Talkhîsh al-Habîr berkomentar, “Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Al-Adab al-Mufrad dan al-Baihaqi. Ibnu Thahir menyatakan hadis ini di dalam Musnad asy-Syihâb dari jalur Muhammad bin Bukair, dari Dhimam bin Ismail dari Musa bin Wardan dari Abu Hurairah. Sanadnya hasan.

Tampak jelas di dalam hadis ini Rasul saw. memerintahkan kita untuk saling memberi hadiah. Perintah itu dikaitkan dengan qarinah berupa pujian bahwa saling memberi hadiah akan membuat saling mencintai. Qarinah ini menunjukkan bahwa memberi hadiah itu lebih diutamakan, yakni dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian, saling memberi hadiah hukumnya adalah sunnah.

Dorongan untuk memberi hadiah makin tampak kuat dari dorongan Rasul saw. untuk memberi hadiah meski nilainya kecil. Rasul saw. bersabda:

يَا نِسَاء الْمُسْلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ولو فِرْسِنَ شَاة

Hai para Muslimah, janganlah seorang wanita merasa rendah (untuk memberi hadiah) kepada wanita tetangganya meski hanya tungkai kambing (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ahmad).

 

Makna hadis ini bukanlah makna hakikinya, yakni memberi hadiah berupa tungkai kambing, sebab tidak terjadi kebiasaan itu. Namun, maksudnya adalah janganlah menilai rendah hadiah yang nilainya kecil sehingga tidak memberi hadiah. Jadi hadis ini merupakan dorongan untuk saling memberi hadiah, apalagi antartetangga, meski berupa hadiah yang nilainya kecil.

Di sisi lain, jika diberi hadiah, dianjurkan untuk menerimanya dan dilarang untuk menolak hadiah. Rasul saw. bersabda:

اَجِيْبُوْا الدَّاعِيَ وَلا تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلا تَضْرِبوا الْمُسْلِمِيْنَ

Penuhilah (undangan) orang yang mengundang, jangan kalian tolak hadiah dan jangan kalian memukul kaum Muslim (HR al-Bukhari di dalam Al-Adab al-Mufrad, Ahmad, Abu Ya’la dan Ibnu Abiy Syaibah).

 

Bahkan ada hadiah yang tidak boleh ditolak. Nabi saw. bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Tiga hadiah yang tidak boleh ditolak: bantal, minyak wangi dan susu (HR at-Tirmidzi).

 

Jika seseorang diberi hadiah dan tidak ada halangan syar’i untuk menerimanya, maka hendaknya ia terima. Jika menolak hadiah, hendaknya menjelaskan alasannya untuk menghilangkan perasaan buruk di hati si pemberi. Hal itu seperti riwayat ash-Sha’bu ibnu Jatstsamah bahwa ia menghadiahkan seekor keledai liar kepada Nabi saw. saat beliau berada di Abwa atau Wadan. Lalu Nabi menolaknya. Saat Nabi saw. melihat sesuatu di wajah ash-Sha’bu, Nabi saw. menjelaskan alasan penolakannya. Beliau bersabda, “Sungguh aku tidak menolak hadiahmu kecuali bahwa (karena) aku sedang berihram.” (HR al-Bukhari).

Jika mendapat hadiah dan memiliki kelapangan, disunahkan untuk membalasnya. Jika tidak membalasnya, setidaknya memuji dan mendoakan pemberi hadiah. Rasul saw. pernah bersabda:

مَنْ أُعْطِيَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَه فَقَدْ كَفَرَه

Siapa yang diberi sesuatu, lalu ia mendapati (punya sesuatu), maka hendaklah ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati maka hendaknya memuji (mendoakan)-nya. Siapa yang memuji (mendoakan)-nya maka ia mensyukurinya. Siapa yang tidak memuji (mendoakan)-nya berarti ia mengingkarinya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

 

Di antara pujian yang dicontohkan adalah sabda Rasul saw.:

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفاعِله: جَزَاكَ اللهُ خَيراً، فَقَدْ أبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Siapa saja yang diperlakukan baik (oleh orang lain), lalu dia berkata kepada pelakunya, “Jazâkallâh khayr[an]” maka sungguh dia telah benar-benar dalam memuji (HR at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

 

Ibnu Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab menyatakan, hadiah secara bahasa adalah apa yang engkau berikan kepada orang lain. Hadiah itu lebih berkonotasi berupa harta. Menurut al-Jurjani di At-Ta’rifât, hadiah adalah apa yang diambil tanpa syarat imbalan. Menurut Ahmad an-Nakri di dalam Jâmi’ al-‘Ulûm fî Ishthilâhât al-Funûn (Dustûr al-‘Ulamâ’), hadiah adalah apa yang diambil dan dikirimkan tanpa syarat bantuan (imbalan).

Secara bahasa hadiah artinya pemberian. Makna ini juga ada dalam hadis di atas. Larangan menolak hadiah menguatkan makna ini. Hadis-hadis di atas, menurut dalâlah al-iltizâm, mengisyaratkan bahwa pemberian itu bermakna pemindahan kepemilikan, yang mana apa yang dihadiahkan berpindah kepemilikannya kepada pihak yang diberi. Sebabnya, jika tidak demikian, kata tahâdû dan al-hadiyyah yang bermakna pemberian itu tidak punya nilai.

Pemberian itu dilakukan semasa hidup dan tidak disertai imbalan. Ini diisyaratkan oleh hadis tentang balasan yang mana kata jazâ‘ menunjukkan itu bukan imbalan dan tidak disyaratkan; bahwa jika tidak ada balasan berupa harta maka balasannya adalah dengan mendoakan si pemberi hadiah, menegaskan hal itu.

Orang yang diberi hadiah, sebelumnya tidak memiliki harta yang dihadiahkan itu. Setelah menerima hadiah, dia memiliki harta itu. Wewenang untuk men-tasharruf harta itu pun sepenuhnya ada di tangannya, yakni kepemilikannya atas harta itu sempurna.

Dengan demikian, hadiyah termasuk di antara sebab kepemilikan.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + nine =

Back to top button