Hadis Pilihan

Negara Berhak Mengalihkan Kepemilikan Tanah Terlantar

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: جَاءَ بِلَالُ بْنُ الْحَارِثِ الْمُزَنيُّ إِلَى رَسُول الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَقْطَعَه أَرْضًا، فَأَقْطَعَهَا لَه طَوِيلَة عَرِيضَة . فَلَمَّا وُلِّيَ عُمَرُ قَالَ لَه : يا بِلَالُ، إِنَّكَ اسْتَقْطَعْتَ رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا طَوِيلَة عَرِيضَةً، فَقَطَعَهَا لَكَ، وَإِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُ شَيْئًا يُسْأَلُهُ، وَأَنْتَ لَا تُطِيقُ مَا فِي يَدَيْكَ. فَقَالَ: أَجَلْ. فَقَالَ: فَانْظُرْ مَا قَوِيتَ عَلَيْهِ مِنْهَا، فَأَمْسِكْهُ، وَمَا لمْ تُطِقْ، وَمَا لمْ تَقْوَ عَلَيْهِ، فَادْفَعْهُ إِلَيْنَا نَقْسِمْهُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ . فَقَالَ: لَا أَفْعَلُ . وَالله،  شَيْئًا أَقْطَعَنِيهِ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم. فَقَالَ عُمَرُ: وَالله لَتَفْعَلَنَّ . فَأَخَذ مِنْهُ مَا عَجَزَ عَنْ عِمَارَتِهِ، فَقَسَمَهُ بَيْنَ الْمُسْلِمِين.

Abdullah bin Abu Bakar berkata: Bilal bin al-Harits al-Muzani pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi sebidang tanah. Lalu Rasulullah memberi dia sebidang tanah yang luas. Ketika Umar diangkat menjadi khalifah, ia berkata kepada Bilal, “Bilal, sungguh kamu pernah meminta tanah yang luas kepada Rasulullah saw. Lalu beliau memberikan tanah itu kepadamu. Sungguh Rasulullah tidak akan menahan sesuatu yang diminta dari beliau, sedangkan kamu tidak mampu menggarap apa (tanah) yang ada di tanganmu.” Dia berkata, “Baiklah”. Lalu Umar berkata, “Lihatlah dari tanah itu yang mampu kamu kelola,  silakan pertahankan. Adapun yang tidak mampu kamu kelola, serahkan kepada kami, untuk kami bagi di antara kaum Muslim.” Bilal berkata, “Aku tidak mau melakukan itu. Demi Allah, itu adalah sesuatu yang telah Rasulullah berikan kepadaku.” Umar berkata, “Demi Allah, sungguh kamu harus melakukannya.” Lalu Umar mengambil tanah yang tidak mampu dikelola oleh Bilal dan beliau membagikan tanah itu di antara kaum Muslim. (HR Yahya bin Adam no. 294, Ibnu Syabbah, al-Baihaqi no. 11825 di Sunan al-Kubrâ).

 

ahya bin Adam (w. 203 H) mengeluarkan riwayat di atas di dalam kitabnya, Al-Kharâj, dalam hadis nomor 294. Umar bin Syabbah (Ibnu Syabbah) an-Numairi al-Bashri (w. 262 H) mengeluarkan riwayat tersebut di dalam bukunya, Târîkh al-Madînah li Ibni Syabbah. Imam al-Baihaqi (w. 458 H) mengeluarkan hadis ini di dalam Sunan al-Kubrâ, yakni hadis nomor 11825.

Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (w. 224 H) di dalam Kitâb al-Amwâl, juga Ibnu Zanjawayh (w. 251 H) di Al-Amwâl li Ibni Zanjawayh, hadis nomor 1069, telah mengeluarkan riwayat dari jalur Bilal bin al-Harits al-Muzani ra. yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَه الْعَقِيقَ أَجْمَعَ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَ زَمَانُ عُمَرَ قَالَ لِبِلَال: إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَنِ النَّاسِ، إِنَّماَ أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ. فَخُذْ مِنْهَا مَا قَدَرْتَ عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ الْبَاقِيَ.

Rasulullah saw. pernah memberi dia al-‘Aqiq semuanya. Ia berkata, “Pada zaman Kekhalifahan Umar, Umar berkata kepada Bilal, “Sungguhnya Rasulullah saw. tidak memberi kamu (tanah itu) untuk kami halangi dari orang-orang, melainkan beliau memberi kamu tanah itu agar kamu kelola. Karena itu ambillah bagian tanah yang mamu kamu kelola, dan kembalikan sisanya.”

 

Riwayat Bilal bin al-Harits al-Muzani ini juga dinyatakan oleh Qudamah bin Ja’far (w. 337 H) di dalam bukunya, Al-Kharâj wa Shinâ’atu al-Kitâbah; juga oleh Imam al-Baihaqi (w. 458 H) di dalam As-Sunan ash-Shaghîr hadis nomor 2193. Di situ Imam al-Baihaqi menambahkan: “Di dalam riwayat lainnya, Umar mengambil bagian tanah yang tidak mampu dikelola oleh Bilal dan membagikan tanah itu di antara kaum Muslim.”

Dari riwayat ini dapat dipahami bahwa sebab penelantaran tanah, yakni tanah tidak dikelola, disebabkan ketidakmampuan Bilal bin al-Harits al-Muzani. Inilah yang menjadi sebab tanah itu diambil oleh Khalifah Umar dari Bilal.

Juga dapat dipahami bahwa penelantaran itu sudah berjalan lebih dari tiga tahun berturut-turut. Sebabnya, tanah itu adalah pemberian Rasulullah saw. Jadi sudah berlalu selama masa Rasul saw. masih hidup, lalu masa Khalifah Abu Bakar ra. selama dua tahun dan masa Khalifah Umar sejak dibaiat menjadi khalifah.

Peristiwa ini mirip dengan peristiwa lainnya. Humaid bin Zanjawaih an-Nasa’i dalam kitabnya, Al-Amwâl li Ibni Zanjawayh, meriwayatkan dari jalan Amru bin Syu’aib:  Sungguh Nabi saw. pernah memberikan tanah kepada orang-orang dari Juhainah. Lalu mereka membiarkan dan menelantarkan tanah itu. Kemudian datang kaum yang lain dan menghidupkan tanah tersebut.  Selanjutnya orang-orang Juhainah itu mengadukan perkaranya kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar berkata, “Andai itu dari pemberianku atau dari Abu Bakar maka aku tidak akan ragu. Namun, itu adalah pemberian dari Rasulullah saw.” Khalifah Umar ra. berkata:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ، فَعَطَّلَهَا ثَلَاثَ سِنِينَ، لَا يُعَمِّرُهَا، فَعَمَّرَهَا غَيْرُهُ، فَهُوَ أَحَقُّ بها

Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia telantarkan selama tiga tahun, tidak ia gunakan, kemudian datang orang lain memanfaatkan tanah itu, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.

 

Tampaknya peristiwa ini terjadi satu tahun atau lebih sejak Umar menjadi khalifah. Karena berasal dari pemberian Rasul saw., maka penelantaran tanah itu sudah berlangsung lebih dari tiga tahun berturut-turut.

Umar ra. juga berkata: “Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantar-kan).” (HR Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid).

Ali Haidar Khawajah Amin Afandi di dalam Duraru al-Hukâm fî Syarhi Majallati al-Ahkâm, setelah menyebutkan ucapan Umar ini, ia menyatakan, “Sungguh umat telah berijmak atas yang demikian.”

Apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Khalifah Umar, khususnya terhadap tanah Bilal bin al-Harits al-Muzani, itu didengar dan diketahui oleh para Sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kebijakan ini. Padahal perkara itu termasuk perkara yang harus diingkari jika menyalahi hukum syariah karena mengambil tanah dari pemiliknya adalah haram. Ini menunjukkan telah terjadi Ijmak Sahabat dalam bentuk ijmâ’ sukuutii, bahwa pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun berturut-turut maka kepemilikannya atas tanah itu telah hilang. Tanah yang terlantar itu diambil oleh Khalifahm, yakni oleh Negara, dan dibagikan atau diberikan kepada kaum Muslim, tentu yang sanggup menggarap tanah tersebut.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − two =

Check Also
Close
Back to top button