Nisa

Ancaman Sekularisasi Generasi via RUU HIP

Kendati beberapa fraksi di DPR mulai menarik diri, PDIP masih ngotot melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).  Tak sedikit yang menilai, RUU ini akan dijadikan tameng partai penguasa itu untuk mendapatkan keuntungan politik masa selanjutnya.  Apalagi konten utama RUU sejalan dengan pidato Ketua Umum PDIP di HUT PDIP ke-44 (10/1/2017).  Saat itu Megawati menyinggung ideologi partai adalah Pancasila 1 Juni 1945 sesuai pidato Sukarno pada rapat BPUPKI, yang memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.1

Konten tersebut menjadi salah satu klausul kontroversial RUU HIP, yakni pasal 7 ayat 2 yang menyatakan salah satu ciri pokok Pancasila dalam trisila adalah ketuhanan yang berkebudayaan.  Jelas umat Islam geram. Pasalnya, agama (ketuhanan) yang berdasar wahyu Allah SWT harus disesuaikan dengan budaya yang notabene merupakan hasil akal manusia.

Tak berlebihan jika RUU ini disebut jelmaan sekularisasi agama. Isi Pasal 6 ayat 1, Keadilan sosial sebagai sendi pokok Pancasila, jelas mengingkari prinsip mendasar kehidupan manusia, yakni ketuhanan. Ini selaras dengan sekularisme. Sekularisme hanya meyakini Tuhan sebagai pencipta alam semesta, tetapi tidak boleh dilibatkan dalam pengaturan urusan manusia yang profan.  Wajar bila dalam RUU HIP, agama hanya ditempatkan sebagai alat pembentuk mental dan kebudayaan, bukan sebagai guidance bagi semua aspek kehidupan.

Ciri manusia Pancasila yang tertera di Pasal 12 ayat 2a juga kontroversial. Manusia Pancasila diberi karakter beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ayat ini kembali menempatkan komponen mendasar seorang Muslim, yakni iman dan takwa, hanya sebagai sifat tempelan.  Yang dianggap sebagai dasar ciri utama manusia adalah kemanusiaan.

Padahal terminologi iman dan takwa adalah otoritatif Islam. Istilah tersebut muncul dari Al Qur’an.  Yang berhak menafsirkannya hanya ulama yang merujuk pada tafsir mu’tabar. Sungguh terlalu melekatkan iman dan takwa sesuai penafsiran masing-masing agama. Apalagi menjadi bias karena didasarkan pada nilai universal rekaan manusia: kemanusiaan yang adil dan beradab.  Jadi ketika frasa iman dan takwa dicampuradukkan dengan kemauan penyusun RUU, seakan-akan ada upaya hendak menyingkirkan agama (Islam). Tujuannya agar konstruksi manusia yang diinginkan itu lebih mengedepankan kemanusiaan daripada pelaksana aturan Allah sebagaimana kriteria iman dan takwa dalam al-Quran (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 41; QS Ali Imran [3]: 102;QS an-Nur [24]: 52; dan lain-lain).

Aroma sekularisme kian nyata dalam Pasal 43 huruf c.  Pasal itu menyebutkan: Pembangunan Nasional terdiri dari bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.  Dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi, apalagi secara eksplisit disebut dalam sebuah norma hukum seperti RUU HIP, secara pasti akan mereduksi peranan agama dalam proses-proses pengambilan keputusan strategis.  Iptek akan menggeser pertimbangan agama dalam proses pengambilan keputusan.

Walhasil, jika RUU ini disahkan, jelas ia akan menambah daftar panjang keengganan menerima aturan Allah SWT dalam kehidupan bangsa mayoritas Muslim ini. Penghapusan 7 kata pada sila satu Pancasila ‘… dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dalam Piagam Jakarta bakal terulang. Islam makin tersingkir dalam perumusan aturan negara, tak mustahil juga dalam pengambilan keputusan pada skala individual.

Lihat saja realitas generasi hari ini.  Mereka korban sekularisasi. Parahnya, institusi yang berperan membentuk karakter generasi justru turut terjebak dalam agenda sekularisasi. Pernyataan Menag Fachrul Razi bahwa generasi bangsa yang hebat tidak bisa dilepaskan dari proses pendidikan keluarga2 nyatanya tidak didukung negara.  Bagaimana mungkin keluarga mampu diwujudkan sebagai tempat pendidikan utama bagi generasi bangsa3 jika justru negara malah memperkarakan pembentukan generasi yang sesuai tuntunan syariah Islam kaffah?

Bagaimanapun banyak kalangan menilai justru Kementrian Agama amat lekat dengan proyek deradikalisasi yang meminggirkan peran Islam sebagai syariah kaaffah. Komitmen Kemenag  memajukan pendidikan agama dan keagamaan tentu sebatas aspek ruhiyah semata. Persis seperti terminologi sekular:  silakan menjadi Muslim yang berakhlak baik, namun jangan sampai masuk ranah Islam ideologis.  Buktinya, Kemenag telah merevisi mata pelajaran Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab dalam 155 buku pelajaran agama Islam tahun ajaran baru 2020/2021 dengan menekankan khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Padahal para sejarahwan Barat mengakui, masa kecermelangan generasi sepanjang peradaban manusia hanya mampu direalisasikan pada masa Kekhilafahan.

Kemendikbud pun berpihak pada sekularisasi.  Kritikus pendidikan, Darmaningtyas, menilai Nadiem Makarim sebagai menteri yang tak punya visi karena Kemendikbud menyerahkan pengelolaan pendidikan pada (kebutuhan) pasar4.  Itulah realitas institusi ‘pembawa arah masa depan’ generasi muda.  Generasi  diformat hanya sebagai salah satu faktor produksi bagi kebutuhan industrialisasi sistem Kapitalistik. Mereka tak boleh memiliki pemahaman yang bakal membahayakan keberlangsungan proses Kapitalisme sekular liberal ini.

Setidaknya survei Nasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) bertajuk “Orientasi Sosial, Ekonomi dan Politik Generasi Milenial”5 Agustus 2017 menunjukkan gambaran umum generasi muda.  Hasil survei menunjukkan bahwa kegiatan yang paling menarik minat milenial (17-29 tahun) adalah olahraga (30.8 persen), musik (19 persen) dan menonton film (13.7).  Responden milenial yang memilih kegiatan beragama hanya 6.5. Berbeda jauh dengan kelompok non milenial (di atas 30 tahun) yang 23.8 persen lebih memilih agama. Demikian pula perhatian terhadap pembahasan isu sosial dan politik hanya diminati 2.3 persen generasi.

Sikap apolitis dan enggan memahami agama ditunjukkan dengan banyaknya keterlibatan mereka dalam aksi nge-tren, tapi tidak paham implikasinya bagi diri mereka dan masyarakat.  Ini sebagaimana kaum muda kampus yang terpapar feminisme dan ikut latah memperjuangkan RUU P-KS dengan alasan mahasiswi amat rentan kekerasan seksual.  Padahal RUU ini amat kental dengan pemikiran secular-liberal yang bertentangan dengan Islam, yang bila dilegislasi justru bakal menyuburkan kejahatan  seksual.

‘Sekularitas’ generasi juga ditunjukkan oleh hal yang dianggap paling penting sebagai sumber kebahagiaan adalah kesehatan (di atas 40 persen).  Mereka tidak menganggap kehidupan agama sebagai sumber kebahagian, kecuali hanya 4.0 persen milenials.  Karena itu sikap penerimaan milenial terhadap pemimpin yang berbeda agama cukup besar, yakni 38.8 persen.

Survei lain yang dilakukan IDN Research Institute dan Alvara Research Center terhadap 1400 milennia menunjukkan mereka mulai permisif dengan kemaksiatan. Walaupun persentasenya kecil, hal itu perlu dikuatirkan.  Hasil survei menunjukkan 2,4 persen (kurang lebih 33 orang) mengangap tidak ada persoalan dengan pergaulan bebas.  Sebanyak 14,9 persen responden menganggap clubbing bukan masalah, 2,4 persen millennial mengatakan lokalisasi bukanlah persoalan dan 1,9 persen (kurang lebih 26 orang) yang mendukung LGBT.6

Itulah potret buram generasi.  Mereka mulai abai terhadap agama dan permisif terhadap kemaksiatan karena mereka tak merasa perlu diawasi oleh Allah. Apakah kemaksiatan ini harus ditambah lagi dengan legislasi RUU ini?  Dengan menjadikan keadilan sosial ataupun kemanusiaan lebih penting dari Allah Al-Mudabbir, Sang Maha Pengatur?  Jika demikian, bersiap sajalah dengan problem yang lebih besar yang bakal menghancurkan peradaban kapitalis sekular.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Pratma Julia Sunjandari]

 

Catatan Kaki:

1        https://tirto.id/gigihnya-pdip-menggolkan-ruu-hip-kans-pancasila-jadi-alat-politik-fNeD

2        https://www.jawapos.com/nasional/30/06/2020/pendidikan-di-rumah-menag-keluarga-keren-lahirkan-generasi-tangguh/

3        Ibidem 2

4        https://ibtimes.id/kritik-ruu-cipta-kerja-liberal-darmaningtyas-mas-nadiem-tidak-pantas-menjadi-menteri-pendidikan/

5         https://www.csis.or.id/uploaded_file/event/ada_apa_dengan_milenial____paparan_survei_nasional _csis_mengenai_orientasi_ekonomi__sosial_dan_politik_ generasi_ milenial_indonesia__notulen.pdf

6        https://www.idntimes.com/news/indonesia/rosa-folia/imr-2019-persepsi-millennial-soal-poligami-sampai-lgbt-ims2019-1/5

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 2 =

Back to top button