Afkar

Istilah “Khilafahisme” Menistakan Ajaran Islam

Sekjen PDPI Hasto Kristianto membuat pernyataan kontroversial. Menurut Hasto, PDIP  setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Marxisme-Komunisme, Kapitalisme-Liberalis-me, Radikalism serta bentuk Khilafahisme.1

Sungguh pernyataan itu menggambarkan permusuhan nyata terhadap ajaran Islam yang sangat mulia, dan upaya menutupi masalah yang sebenarnya terjadi di negeri ini.

 

Menyerang Ajaran Islam

Penggunaan istilah “khilafahisme” untuk menyebut sistem Khilafah adalah bentuk penistaan terhadap ajaran Islam. Apalagi Khilafah disetarakan dengan Marxisme-Komunisme dan Kapitalisme-Liberalisme yang pengembannya bisa diburu dan ditangkap. Khilafah adalah ajaran Islam. Siapa saja yang memperjuangkan Khilafah bukan pelaku kriminal. Mengusahakan tegaknya Khilafah adalah wujud ketaatan pada agamanya. Khilafah adalah ajaran Islam yang agung dari Allah SWT. Khilafah sistem pemerintahan dalam Islam. Khilafah adalah metode pelaksanaan syariah secara kaffah (menyeluruh).

Khilafah bukan “isme”. Khilafah adalah ajaran Islam yang bersumber dari wahyu. Sebaliknya, “isme” berasal dari akal dan hawa nafsu manusia. Dalam Wikipedia, sufiks -isme berasal dari Yunani-ismos, Latin -ismus, Prancis Kuno-isme, dan Inggris-ism. Akhiran ini menandakan suatu paham atau ajaran atau kepercayaan. Beberapa agama yang bersumber pada kepercayaan tertentu memiliki sufiks -isme.2

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan, “-isme sufiks pembentuk nomina sistem kepercayaan berdasarkan politik, sosial, atau ekonomi: terorisme; liberalisme; komunisme”.3

Dengan demikian menyebut Khilafah dengan “khilafahisme” adalah kekeliruan, penyesatan dan pengkerdilan terhadap sesuatu yang agung.

Istilah tersebut adalah alat propaganda untuk menyerang Islam dan kaum Muslim. Istilah “radikalisme”—dan sekarang “khilafahisme”—selalu digunakan untuk menyasar umat Islam. Pantaskah ajaran Islam itu dikriminalisasi? Demikian pula radikalisme. Hingga sekarang masih bias makna. Lebih cenderung menjadi narasi politik untuk melawan pihak-pihak tertentu yang berseberangan dengan penguasa. Ia hanya akan menjadi alat pukul terhadap warga negara yang kritis dan berbeda cara pandang dengan rezim.

Narasi “khilafahisme” dan “radikalisme” adalah alat propaganda. Dalam dunia politik, propaganda adalah metode sekaligus alat yang sangat efektif untuk mendapatkan keuntungan posisi politik sekaligus menjatuhkan posisi politik lawan yang dilakukan lebih dari satu kali atau secara terus-menerus (repetitive action).

Secara konseptual, propaganda adalah rangkaian pesan yang bertujuan untuk memengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang. Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya. Bahkan propaganda dapat dilihat dari konteks kegiatan komunikasi yang erat kaitannya dengan persuasi.4

Penyebutan “khilafahisme” masuk dalam teknik propaganda penjulukan (name calling). Teknik ini merupakan teknik propaganda dengan cara memberikan sebuah ide atau label yang buruk kepada orang, gagasan atau objek agar orang menolak sesuatu tanpa menguji kenyataannya. Pemberian label buruk tersebut bertujuan untuk menjatuhkan atau menurunkan kewibawaan seseorang atau suatu ajaran yang agung.

Dalam term literatur Islam, kondisi saling melabeli dengan julukan ini sering disebut dengan “perang istilah” (harb al-musthalahat). Perang ini merupakan perang dengan suatu agenda besar, yaitu menimpakan bahaya dan kehancuran pemikiran dan politik kepada lawan. Caranya dengan menggunakan istilah sebagai alat untuk melemahkan, menyesatkan atau mencitraburuk-kan lawan.5 Perang Istilah telah digunakan oleh musuh-musuh Islam sejak awal perjuangan Nabi saw. di Makkah. Kaum Quraisy di Makkah telah menyerang Nabi saw. dengan perang istilah ini. Mereka mempropgandakan bahwa Muhammad adalah tukang sihirdukun bahkan gila.6

Serangan terhadap istilah khilafah dalam bentuk pengkerdilan dan reduksi istilah sebenarnya sudah berlangsung lama. Upaya distorsi terhadap istilah khilafah dilakukan secara terus-menerus dan oleh lintas gerenasi. Rasyid Ridha (1865-1935) dengan bukunya yang berjudul Al-Khilafah, juga Ali Abdurraziq (1888 – 1966) dengan bukunya Al-Islam wa Ushul al-Hukm, merupakan dua tokoh yang mengawali upaya pendistorsian makna khilafah.7

Upaya jahat mendistorsi ajaran Islam merupakan konfirmasi atas kebenaran firman Allah SWT:

يُرِيدُونَ أَن يُطۡفِ‍ُٔواْ نُورَ ٱللَّهِ بِأَفۡوَٰهِهِمۡ وَيَأۡبَى ٱللَّهُ إِلَّآ أَن يُتِمَّ نُورَهُۥ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٣٢

Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya meski orang-orang kafir tidak menyukai (QS at-Taubah [9]: 32).

 

Khilafah Ajaran Islam

Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap. Ajaran Islam itu mencakup semua hal. Hal itu sebagaimana firman Allah dalam QS an-Nahl (16) ayat 89. Abdullah Ibn Mas’ud ra. menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, “Sungguh Dia (Allah) telah menjelaskan untuk kita semua ilmu dan semua hal.”8

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melalui al-Quran telah menjelaskan semua hal. Tentu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hanya saja, simpul penting pemerintahan Islam itu justru yang pertama kali lepas. Inilah sebabnya umat menjadi asing dengan salah satu ajaran Islam ini. Nabi saw. bersabda:

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ، عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ، تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلهُنُّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

Sungguh simpul-simpul Islam akan terurai satu-persatu. Setiap kali satu simpul terlepas, manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Simpul yang pertama lepas adalah al-hukm (pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat (HR Ahmad).

 

Kata ‘urwat[an] ‘urwat[an] menunjukkan ajaran Islam terurai secara bertahap dan kontinu. Ini sebagaimana dinyatakan Imam al-Munawi ketika mengutip dari Abul Baqa’.9 Adapun kalimat wa awwaluhunna naqdh[an] al-hukm bermkana bahwa ajaran Islam yang pertama kali mengalami penyimpangan hingga akhirnya ditinggalkan oleh kaum Muslim, yaitu pemerintahan. Hal ini juga selaras dengan apa yang dijelaskan Imam al-Shan’ani dalam menjelaskan frasa tersebut, yaitu penggantian hukum-hukum Islam.10

Khilafah memiliki makna yang khas dan agung dalam Islam. Al-Khalifah secara bahasa berasal dari kata khalafa. Maknanya adalah “pengganti”. Demikian juga menurut para ulama bahasa seperti Imam al-Azhari dalam Tahdzib al-Lughah.11 Jamak dari kata khalifah adalah khulafa dan khala’if. Ini bisa kita temukan dalam beberapa ayat al-Quran (seperti: QS al-Baqarah [2]: 30; QS al-An’am [6]: 165; dan QS al-Naml []: 62).

Imam al-Farra menafsirkan QS al-An’am (6) ayat 165: “Umat Muhammad saw.  dijadi-kan khala’if (pengganti) setiap umat-umat.”12

Imam ath-Thabari juga menjelaskan, “Dia menjadikan di antara kalian sebagai para pemimpin yang hidup setelah masa kepemimpinan pemimpin kalian (sebelumnya) di muka bumi, yang menggantikan mereka.”13

Makna syar’i dari istilah khalifah identik dengan al-Imam al-A’zham (imam yang agung). Imam ar-Ramli mendefiniskan:

اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ اْلإِمَامُ اْلأَعْظَامُ الْقَائِمُ بِخِلَاَفَةِ النُّبُوَّةِ فى حرَاسَةِ الدِّيْنِ وَ سِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan Khilafah Nubuwwah dalam melindungi agama dan pengaturan urusan dunia.14

 

Asal-usul kata khilafah kembali ke ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa. Khalifah adalah sosok subjek pemimpin. Khilafah digunakan untuk mewakili konsep kepemimpinannya. Istilah Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin adalah kata yang sinonim. Demikian juga dengan istilah Khilafah dan Imamah. 15

Imam al-Mawardi mendefinisikan Khilafah sebagai berikut:

اَلْإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ في حَرَاسَةِ الدِّيْن وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا بِهِ

Imamah menduduki posisi Khilafah Nubuwwah dalam menjaga agama (Islam) dan pengelolaan dunia dengan agama (Islam).16

 

Jelaslah, istilah khalifah, imam, amirul mukminin, khilafah dan imamah memiliki akar normatif dan historis yang sangat kokoh. Semuanya besumber dari dalil-dalil syariah.

 

Tanggung Jawab Ulama dan Umat Islam

Rusaknya tatanan kehidupan bukan disebabkan karena Islam dan Khilafah, tetapi karena paham sekularisme dan kapitalisme. Saat ini kita menyaksikan masih banyak perintah Allah SWT yang belum diamalkan dan berbagai larangan Allah yang masih dilanggar. Terutama syariah Islam yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Baik dalam bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum pidana, pendidikan, politik luar negeri ataupun yang lainnya. Kondisi rakyat semakin miskin. Harga-harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi. Pendidikan mahal dengan kualitas yang rendah. Kekayaan alam kita dikeruk oleh korporasi-korporasi asing. Layanan kesehatan makin mahal. Pergaulan pemuda dan pemudinya semakin rusak. Korupsi kian merajalela. Kerusakan lingkungan semakin parah. Tentu masih banyak persoalan lainnya.

Itu semua sudah seharusnya mendorong orang beriman untuk muhasabah. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).

 

Lahirnya UU SDA, UU Penanaman Modal, UU Migas, UU Minerba dan lainnya yang tidak berpihak pada rakyat dan cenderung bercorak kapitalistik, adalah di antara bukti kongkret perundang-undangan hasil proses demokrasi yang menuai kritik dari para ulama dan cendekiawan Muslim.

Propaganda “khilafahisme” yang mendistorsi ajaran Islam harus dilawan. Umat Islam khususnya para ulama harus berada di garda terdepan dalam membela ajaran Islam dan bersama umat berjuang mengembalikan sistem khilafah. Mengapa ulama lebih besar tanggung jawabnya? Karena mereka adalah orang-orang yang berilmu dan takut kepada Allah. Kebenaran dan kebatilan tidak samar bagi para ulama. Khilafah memberikan jaminan kebaikan jika dijalankan. Khilafah memiliki landasan normatif yang kokoh dan landasan historis yang nyata. Bahkan mengangkat seorang khalifah untuk menegakkan hukum-hukum Allah adalah menjadi konsensus (ijmak) para ulama.

Terakhir, tidak ada jalan lain bagi kita yang mendambakan keberkahan hidup, dan meniti jalan pendahulu kita, kecuali berjuang merealisasikan kembali proyek agung kehidupan Islam, sebagai salah satu bagian dari pesan mendalam Rasulullah saw. Al-’Irbadh bin Sariyah berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا ِبِالنَّوَاجِذِ

Hendaklah kalian berdiri di atas Sunnahku, juga Sunnah Khulafaur Rasyidin al-Mahdiyyin. Gigitlah oleh kalian hal tersebut dengan geraham yang kuat (HR Ahmad, Ibn Majah, al-Hakim dan al-Baihaqi).17

 

WalLahu a’lam. [Yuana Ryan Tresna]

 

Catatan kaki:

1        Lihat tribunnews.com, “Penyebar Paham Khilafahisme akan Diburu Seperti Paham Marxisme-Komunisme, Kapitalisme-Liberalisme”, 15 Juni 2020, https://makassar.tribunnews.com/2020/06/15/penyebar-paham-khilafahisme-akan-diburu-seperti-paham-marxisme-komunisme-kapitalisme-liberalisme [diakses 18 Juni 2020]

2        Lihat wikipedia.org, <https://id.wikipedia.org/wiki/-isme#:~:text=Sufiks%20%2Disme%20berasal%20dari %20Yunani,kepercayaan%20tertentu%20memiliki %20sufiks%20%2Disme> [diakses 18 Juni 2020].

3        Lihat kbbi.web.id, <https://kbbi.web.id/-is%20isme> [diakses 18 Juni 2020].

4        Lihat Abdul Rivai Ras, “Mengenal Propaganda Politik di Era Post-Truth”, <https://kumparan.com/abdul-rivai-ras/mengenal-propaganda-politik-di-era-post-truth-1549632367408752701/full> [diakses 18 Juni 2020].

5        Lihat Utsman Zahid as-Sidany, “Perang Istilah”, <https://alwaie.net/fokus/perang-istilah/> [diakses 18 Juni 2020].

6        Lihat QS. al-Shaffat: 36; ad-Dukhan: 14; al-Dzariyat: 39 & 52; al-Thur: 29; dan al-Qamar: 29.

7        Lihat Syawa’ib Tafsir, sub bab Syawa’ib fi Nizham al-Hukm.

8        Lihat Abul Fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, juz IV, hlm. 594.

9        Lihat al-Munawi, Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 5, hlm. 263.

10      Lihat al-Shan’ani, al-Tanwir Syarh Jami’ al-Shaghir, juz 9, hlm. 33.

11      Lihat Abu Manshur Muhammad bin Ahmad bin al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, juz VII, hlm. 168-174.

12      Lihat Abu Manshur Muhammad bin Ahmad bin al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, hlm. 174.

13      Lihat Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, juz ke-19, hlm. 485.

14      Lihat al-Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hlm. 289.

15      Lihat Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin, juz X, hlm. 49; Khatib al-Syarbini, Mughn al-Muhtaj, juz IV, hlm. 132.

16      Lihat Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 5.

17      HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17184), Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Hadits shahih dan para rawinya tsiqah.”; Ibn Majah dalam Sunan-nya (no. 42), Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Hadits shahih dengan banyak jalan periwayatan dan syawahid (riwayat-riwayat pendukungnya).”; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 329), al-Hakim berkata: “Ini hadits shahih, tidak mengandung satupun cacat.” ditegaskan senada oleh al-Hafizh al-Dzahabi; Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 7516).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + five =

Back to top button