Opini

Kemerdekaan Sejati

Sudah 77 tahun kemerdekaan bangsa ini diproklamirkan. Sungguh usia yang tak muda lagi bagi Indonesia. Menuju cita-cita menjadi bangsa maju, adil, Makmur, sejahtera lahir dan batin.

Para pahlawan telah mewariskan semangat pada generasi berikutnya, bahwa kita tidak boleh menjadi bangsa jongos. Bangsa yang tunduk dalam ketiak bangsa asing. Mereka punya semboyan yang begitu masyhur; merdeka atau mati (syahid). Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, Indonesia berhasil mengusir penjajah. Patut kita syukuri ini.

Namun, pekerjaan besar masih harus dipikul oleh generasi berikutnya, karena sejatinya Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Penjajah memang telah berhasil dipaksa angkat kaki dari negri ini, tetapi sistemnya masih terus diterapkan.

Sebagai contoh, KUHP pidana dan perdata Indonesia masih menerapkan hukum warisan Belanda. Implikasinya, sistem ini tak mampu menjawab tantangan atas maraknya kriminalitas, jual beli hukum, dst.

Sistem politik Indonesia juga begitu kental dengan corak sistem politik Eropa dan Amerika. Trias Politica, “sunnah” dari B. Mostequieu dan John Locke, sampai kini terus diamalkan. Muncullah kemudian praktik politik yang opurtunistik. Sistem ekonomi kita mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme-liberal. Pemilik modal asing maupun swasta bebas mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan meminimalisasi intervensi dari pemerintah. Alhasil, kekayaan alam negeri ini terus dikuras oleh bangsa asing.

Bidang sosial dan budaya pun cenderung berkiblat ke Barat, seperti dalam hal pergaulan maupun berpakaian. Kesimpulannya: Indonesia masih terjajah.

Negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini sejatinya memiliki khazanah yang agung guna menjadikan Indonesia merdeka seutuhnya. Caranya ialah kembali pada al-Quran dan Sunnah.

Saat ini, Islam belumlah dipakai secara menyeluruh. Islam dipandang hanya sebatas agama yang mengatur ibadah ritual dan spiritual sebagaimana agama-agama lain. Islam saat ini digunakan hanya untuk mengatur (acara) kematian, tetapi tidak digunakan untuk mengatur kehidupan.

Padalah Islam adalah agama yang sempurna, mengatur urusan pribadi, keluarga maupun negara. Allah SWT berfirman (yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kusempurnakan nikmatKu kepadamu serta telah Kuridhai Islam sebagai agamamu (QS al-Maidah [5]: 3).

Karena itu negeri ini bisa merdeka sepenuhnya jika mau menerapkan syariah Islam secara kaaffah dalam bingkai khilafah. Sebabnya, kemerdekaan itu harus terwujud dalam dua aspek. Pertama: Merdeka secara lahir. Artinya, bangsa ini harus terbebas segala bentuk penjajahan. Baik secara fisik maupun non-fisik. Kedua: Merdeka secara batin. Diejawantahkan dalam bentuk kemerdekaan dari penghambaan kepada selain Allah SWT. Bagi umat Islam, hal ini adalah harga mati. Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang layak disembah. Dia pula Satu-satunya Yang berhak menetapkan hukum.

Katakanlah, “Sungguh aku berada di atas hujjah yang nyata (al-Quran) dari Tuhanku, sedangkan kalian mendustakan itu. Tidak ada padaku apa (azab) yang kalian minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-An’am [6]: 57). [Yuli Sarwanto ; (Direktur FAKKTA)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − four =

Back to top button