Opini

Konsep APBN dalam Islam

Islam memiliki konsep penyusunan APBN. Tentu berbeda dengan APBN konvensional dalam sistem kapitalis. Perbedaan yang prinsip adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaan-nya.

Sumber-sumber penerimaan APBN Islam, yang diterapkan oleh Negara Khilafah, yang lebih dikenal dengan sebutan Kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Bahkan Negara sedapat mungkin untuk tidak memungut pajak dari rakyatnya. Sumber-sumber utama penerimaan negara untuk Kas Baitul Mal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam. Paling tidak ada tiga sumber utama: Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dsb.

Jika sumber utama penerimaan negara sudah jelas, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan ketentuan pembelanjaannya?

Khalifah, dalam Negara Khilafah, memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan anggaran belanjanya tanpa harus meminta persetujuan Majelis Umat (atau DPR dalam sistem ekonomi kapitalisme).

Penyusunan anggaran belanja Negara Khilafah juga tidak terikat dengan tahun fiskal sebagaimana yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme. Khalifah dalam menetapkan anggaran belanjanya hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariah Islam.

Khalifah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pos-pos pengeluarannya, dan besaran dana yang harus dialokasikan, dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Tentu berdasarkan pada ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam. Di antaranya agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7).

Khalifah, dalam menetapkan pos-pos pembelanjaannya, paling tidak harus mengikuti enam kaidah utama dalam pengalokasian anggaran belanjanya, yaitu:

Pertama, khusus untuk harta di Kas Baitul Mal yang berasal dari zakat. Pos pengeluarannya wajib hanya diperuntukkan bagi delapan ashnaf sebagaimana yang telah ditunjukkan dalam al-Quran.

Kedua, pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul Mal untuk keperluan jihad dan menutup kebutuhan orang-orang fakir dan miskin.

Ketiga, pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul Mal untuk memberikan gaji (kompensasi) atas jasa yang telah dicurahkan untuk kepentingan negara, yaitu: pegawai negeri, hakim, tentara, dsb.

Kelima, pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib, dalam arti, jika sarana tersebut tidak ada, maka akan menimbulkan kemadaratan bagi rakyat. Contohnya adalah pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, air bersih dsb.

Kelima, pos pembelanjaan wajib yang bersifat kondisional, yaitu untuk menanggulangi terjadinya musibah atau bencana alam yang menimpa rakyat. Contohnya adalah terjadinya paceklik, gempa bumi, banjir, angin taufan, tanah longsor dsb.

Keenam, pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat tidak wajib, dalam arti, sarana tersebut hanya bersifat penambahan dari sarana-sarana yang sudah ada. Jika sarana tambahan tersebut tidak ada, maka tidak akan menimbulkan kemadaratan bagi rakyatnya.

Untuk pos pengeluaran yang pertama, pengeluaran yang harus dilakukan oleh seorang khalifah hanya mendasarkan pada banyaknya zakat yang masuk ke Kas Baitul Mal.

Untuk pos pengeluaran dari butir kedua sampai butir kelima, Khalifah harus mengeluarkan harta dari Kas Baitul Mal sebagai kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh negara terhadap hak-hak yang harus diterima oleh rakyatnya sesuai dengan kondisinya masing-masing.

Untuk butir yang keenam, pengeluarannya harus mendasarkan pada ketersediaan Kas Baitul Mal.

Demikian gambaran singkat mengenai konsep dan prinsip pembelanjaan negara dalam sistem Kekhilafahan. [Yuli Sarwanto; (Analis dari FAKTA)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 3 =

Back to top button