Siyasah Dakwah

Keberadaan Kelompok Yang Mengupayakan Perubahan

Imam Ibnu al-Atsîr (w. 630 H) menyatakan:

وَإِذَا أَرَادَ الله أَمْرًا هَيَّأَ أَسْبَابَه

Jika Allah menghendaki suatu perkara terjadi, Dia akan mempersiapkan sebab-sebabnya.1

 

Ketika Allah swt ‘menghendaki’ 38 kerajaan/kesultanan yang secara total telah hidup selama 443 tahun bergabung dalam satu negara bernama Indonesia, Dia membuat sebab-sebabnya: kezaliman penjajah yang memicu kesadaran umat untuk melawan kezaliman tersebut dengan munculnya gerakan-gerakan kemerdekaan.

Memang, sering sebab-sebab itu tidaklah menyenangkan. Nabi Yusuf as. dibuang ke sumur, difitnah dan dipenjara. Itu menjadi ‘sebab’ beliau memperoleh kemuliaan di Mesir. Nabi Musa as. dilarutkan ke sungai menjadi ‘sebab’ keselamatan beliau dari pembunuhan Fir’aun. Bahkan beliau mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari Fir’aun. Dakwah Rasulullah saw. ditindas di Makkah menjadi ‘sebab’ makin kuatnya keimanan para Sahabat yang menjadikan mereka layak menerima amanah yang lebih besar dalam mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Menagkkan kembali Khilafah, selain kewajiban, juga merupakan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Terkait hal ini, Allah SWT juga telah mengatur sebab-sebab tegaknya khilafah: kesadaran umat akan rusaknya kapitalisme dan kerinduan mereka terhadap tegaknya hukum-hukum syariah makin meningkat. Pew Research Center dari AS menyatakan bahwa 72% Muslim menginginkan penerapan hukum syariah di negaranya.2 Kecenderungan serupa terjadi pada masyarakat Eropa. IFOP, Institut Opini Publik Prancis, mendapati 57 persen dari sampelnya, yakni Muslim Prancis berusia di bawah 25 tahun, menempatkan hukum syariah di atas hukum Republik Prancis.3

Allah SWT juga telah ‘memilih’ siapa yang dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya untuk memperjuangkan agama-Nya, menggabungkan potensi dan sumberdaya mereka serta mengorganisir mereka dalam suatu kelompok dakwah yang memperjuangkan penerapan syariah-Nya dalam naungan Khilafah. Di antara kelompok itu yang akan kita ulas adalah Hizbut Tahrir (HT).

 

Pendiri Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir (HT) didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau adalah alumni Al-Azhar dengan asy-Syahâdah al-’آlamiyah (ijazah setingkat doktor) pada jurusan syariah.4 Terkait adanya orang-orang yang mengkritik beliau, cukuplah apa yang dikatakan oleh al-Muhaddits Syaikh Mahmud Said Mamduh: “Sebagian orang mencoba untuk mengkritik Yang Mulia al-‘Allamah An-Nabhani dan Hizbut Tahrir al-Islami. Namun, mereka mengkritik dengan pemikiran yang dangkal. Tidak menjangkau pemikiran cemerlang yang dimiliki Syaikh an-Nabhani. Meski demikian, saya mengatakan tentang Syaikh an-Nabhani rahimahulLah Ta’ala: Beliau adalah manusia yang bisa benar dan salah. Dalam hal yang beliau salah, kesalahan itu tenggelam dalam lautan kebaikan beliauBeliau benar-benar seorang ‘alim, negarawan. Para pengkritik itu belumlah sampai pada kapasitas beliau tersebut.”5

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani telah mencurahkan segenap potensinya untuk membangkitkan umat Islam dari keterpurukannya. Hal itu terlihat pada lebih dari 30 kitab karya beliau. Juga ribuan selebaran yang sifatnya pemikiran, politik dan ekonomi. Semuanya berkaitan dengan dakwah untuk membangkitkan umat dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia.6

Beliau bukan sekadar menulis konsep. Beliau juga berupaya mengejawantahkan konsepnya dengan membentuk gerakan dakwah. Beliau berusaha menyempurnakan gerakan tersebut dengan menutupi hal-hal yang menjadi kelemahan gerakan-gerakan sebelumnya.

 

Karakteristik Hizbut Tahrir

Suatu organisasi ditentukan oleh empat hal: 1) ide (fikrah) yang mencakup tujuan yang ingin dicapai; 2) metode (thariqah) untuk mencapai tujuan; 3) orang-orang yang menjalankan aktivitas organisasi, sejauhmana keyakinannya terhadap fikrah dan thariqah; 4) cara bagaimana menggabungkan manusia ke dalam organisasi.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dari sisi keorganisasian, keempat hal inilah yang menjadi penyebab kegagalan organisasi.7 Beliau menutup empat sebab kegagalan tersebut sehingga tidak heran jika kita dapati Hizbut Tahrir (HT) memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan gerakan lain. Di antaranya adalah:

 

  1. Ide perjuangannya jelas.

Hizbut Tahrir telah merumuskan tujuannya hingga tergambar dengan jelas bentuk dan batasannya serta terhindar dari pemikiran-pemikiran asing di luar Islam. Tidak cukup dengan tujuan yang sifatnya umum/global semata, HT telah merumuskan bagaimana konsep-konsep penerapan Islam berkaitan dengan al-hukm, ekonomi, pendidikan, pergaulan, pengadilan, pembuktian, politik dalam dan luar negeri, keamanan, penyiaran dan apa saja yang dibutuhkan umat untuk maju. Semua itu tidak hanya ada dalam pikiran semata, namun tertuang dalam kitab-kitab yang dikaji oleh para anggotanya.

 

  1. Metode perjuangannya jelas.

Hizbut Tahrir bukan hanya merumuskan tujuannya secara jelas dan detil. HT juga merumuskan metode untuk mencapai tujuan tersebut. Metode tersebut adalah hukum-hukum syariah yang digali dari dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga berhasil menegakkan Islam di Madinah. HT bergerak secara intelektual dan politis serta tidak memakai kekerasan fisik.

 

  1. Kesadaran para anggotanya.

Hizbut Tahrir tidak mengupah orang, baik internal maupun eksternal, untuk mendakwahkan Islam. Semua anggota bergerak atas kesadaran dan pemahaman mereka sendiri, bahkan dengan dana mereka sendiri. Pemahaman mereka terjaga dengan adanya pengkajian kitab-kitab yang diadopsi (mutabannat), baik terkait fikrah maupun thariqah perjuangan.

Meskipun siapa saja dapat membaca secara mandiri kitab-kitab mutabannat, untuk menghindari pembiasan pemahaman, HT mensyaratkan hanya orang-orang yang sudah mengkaji kitab terkait dan diizinkan saja yang berhak memberikan kajian kitab mutabannat tersebut.

 

  1. Kesatuan pemikiran dan perasaan.

Di antara rahasia soliditas HT adalah adanya kesatuan pemikiran dan perasaan. Ini bisa dicapai karena untuk menjadi bagian HT, bagaimanapun keilmuan dan kedudukan seseorang, tidaklah akan diterima kecuali setelah mengkaji, memahami dan menyepakati ide dan metode perjuangan HT.

 

Tantangan dan Ujian

Mengembalikan Khilafah bukanlah perkara yang ringan. Apalagi yang dikhabarkan Rasulullah saw. adalah Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah.

ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة

…Kemudian, akan ada Khilafah yang di atas metode kenabian.8

 

Hadis ini mengisyaratkan dua hal. Pertama: Akan ada orang-orang/gerakan yang memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Adanya gerakan yang mendakwahkan konsep Khilafah dengan jelas adalah bagian dari kaidah sababiyyah (sebab-akibat). Orang ingin salat dengan benar saja harus belajar tatacara, syarat, rukun dan sunnah-sunnah shalat. Lalu bagaimana mungkin mengharapkan Khilafah tegak tanpa ada gerakan yang mempersiapkan umat, ‘menaikkan kelas’ pemahaman mereka untuk memahami Islam secara sistemik? Sungguh beruntung orang-orang yang Dia jadikan sebab bagi hal yang mulia ini.

Kedua: Orang-orang/gerakan tersebut akan menghadapi berbagai ujian sebagaimana generasi awal yang menegakkan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah periode pertama. Tidaklah Rasulullah saw. dan para Sahabat itu menegakkan dawlah di Madinah kecuali dengan menempuh jalan terjal. Pertolongan dan kemenangan tidak Allah hidangkan di atas nampan emas, namun Dia datangkan di atas onak duri yang membutuhkan kesabaran dalam menanggung beban. Gunung pun enggan memikulnya.

Begitu pula mendakwahkan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah sekarang ini. Wajar jika menghadapi pendustaan, penyiksaan, penindasan, penangkapan, pengucilan dan minimnya penolong. Demikianlah Allah menyiapkan kondisi tegaknya Khilafah. Kondisi ini justru men-trigger kesadaran umat, membuat mereka menyadari buruknya realitas sistem yang ada,  menyadari bahwa sistem terbaik adalah sistem yang bersumber dari wahyu Sang Pencipta, dan selanjutnya mendorong mereka untuk memperjuangkannya.

Dengan berbagai tantangan, hambatan dan ujian itulah Allah SWT telah memunculkan dan memilih orang-orang yang layak mengemban amanah, menunjuki mereka pemahaman yang sahih, dan membersihkan mereka dari pemahaman asing yang dipaksakan oleh Barat terhadap kaum Muslim.

Begitu pula dengan keberadaan Hizbut Tahrir di tengah umat untuk mengajak kembali pada Islam. Meski berbagai stigma disematkan, dakwahnya justru membuat umat tercerahkan, membuat mereka  merindukannya untuk membebaskan umat dari kesempitan yang mereka derita.

HT hari ini telah meraih dua hal sebagaimana yang diraih oleh Rasul saw., yaitu: Pertama, menyiapkan kelompok yang di atas pundaknya akan tegak Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah; akan menyempurnakan ri’ayah, petunjuk dan menghidupkan agama seperti kaum Muhajirin. Kedua, mewujudkan opini publik untuk kembali pada kehidupan di bawah naungan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Hal itu sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasul saw ketika penyebutan Islam tersebar luas di Madinah sebelum tegaknya Daulah Islamiyah.

Dengan begitu, tinggal satu yang belum selesai, yakni perwujudan nushrah dari ahlul quwwah untuk istilâmul hukm, selanjutnya mendeklarasikan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum-hukum syariah. Demikian sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul saw.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Muhammad Taufik NT]

 

Catatan kaki:

1        Abu al-Hasan Ali bin Abi al-Karam Muhammad ’Izz ad-Dîn Ibn al-Atsîr, Al-Kâmil Fî at-Târîkh, Pentahkik. Umar Abdussalam, Cet. I. (Beirut: Dâr al-Kitab al-’Arabi, 1997), Juz 7, h. 35.

2        “Most Muslims Want Sharia Law, Split on Interpretation: Study,” diakses 10 November 2020, https://ph.news.yahoo.com/most-muslims-want-sharia-law-split-interpretation-study-200346461.html.

3        “Terungkap Kaum Muda Muslim Prancis Pilih Hukum Syariah | Republika Online,” diakses 10 November 2020, https://republika.co.id/berita/qjf8ru320/terungkap-kaum-muda-muslim-prancis-pilih-hukum-syariah.

4        Muhammad Muhsin Radhi, “Hizb At-Tahrîr, Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fî Iqâmati Daulati al-Khilâfati al-Islâmiyyah” (Tesis, Universitas Baghdad (UOB), 2006), h. 24.

5        Mahmud Sa’id Mamduh, Tasynîf Al-Asmâ’ Bi Syuyûkh al-Ijâzati Wa as-Samâ’, Cet. II. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Mishriyah, 1434), Jilid 2, h. 761.

6        Radhi, “Hizb At-Tahrîr, Tsaqafatuhu Wa Manhajuhu Fî Iqâmati Daulati al-Khilâfati al-Islâmiyyah,” h. 27-28.

7        Taqiyuddin An-Nabhani, At-Takattul al-Hizby, Cet. IV. (Min Mansyurat Hizbit Tahrir, 2001), h. 3-4.

8        Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Al-Syaibani, Musnad Al-Imam Ahmad Bin Hanbal, Pentahkik. Syu’aib al-Arnauth dkk (Beirut: Muassasah al-Risâlah, 2001), Juz 30, h. 355; Abu Bakr Ahmad bin ’Amr Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, Pentahkik. Mahfudh ar-Rahman Zainuddin, Cet. I. (Madinah: Maktabah al-’Ulum wa al-Hikam, 2009), Juz 7, h. 223.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + five =

Back to top button