Telaah Kitab

Kebijakan Ekonomi Negara Khilafah (Pasal 123 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)

Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur kali ini membahas pasal-pasal yang mengatur sistem ekonomi dalam Negara Khilafah. Diawali Pasal 123 yang membahas kebijakan ekonomi (siyasat al-iqtishad) yang berbunyi: “Kebijakan ekonomi adalah pandangan terhadap apa yang harus dijadikan landasan bagi masyarakat pada saat memandang pemenuhan-pemenuhan kebutuhan-kebutuhan, yang selanjutnya ‘apa yang harus dijadikan landasan masyarakat tersebut’ dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.”

Masyarakat di dalam Negara Khilafah Islam memiliki persepsi dan pandangan khas ketika hendak memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Semua persepsi terhadap pemenuhan kebutuhan tegak di atas syariah Islam.  Dengan kata lain, keterikatan dengan syariah merupakan landasan perspeksional dalam seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, baik kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi.  Syariah merupakan asas yang dijadikan landasan masyarakat untuk mempersepsi pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan, yang selanjutnya dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini akan mengarahkan masyarakat untuk melihat barang dan jasa (alat pemuas) berdasarkan halal dan haram.  Suatu barang dan jasa baru absah dijadikan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan tatkala keduanya ditetapkan kebolehannya oleh syariah.   Dengan ungkapan lain, suatu barang dan jasa baru absah disebut sebagai tsarwah (harta yang absah dimiliki dan dipergunakan), tatkala syariah Islam telah menetapkan kemubahannya.

Gandum, madu, dan buah-buahan termasuk tsarwah.  Sebab, Allah SWT membolehkan benda-benda ini untuk dikonsumsi, diproduksi, maupun ditransaksikan dalam transaksi-transaksi ekonomi yang ditetapkan syariah, semacam diperdagangkan, dihibahkan dan lain sebagainya.  Sebaliknya, khamer, bangkai dan daging babi tidak termasuk tsarwah.  Sebab, Allah SWT mengharamkan benda-benda ini.

Harta yang diperoleh dari dagang dan bekerja juga termasuk tsarwah.  Pasalnya, Allah SWT membolehkan jual-beli dan bekerja untuk mendapatkan keuntungan dan kompensasi.   Sebaliknya, harta yang diperoleh dari pelacuran, korupsi, pencurian dan transaksi yang melibatkan aqad-aqad bathil, tidak termasuk tsarwah.  Sebab, Allah SWT melarang usaha-usaha tersebut.  Syariah harus dijadikan asas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, atau dijadikan landasan dalam kegiatan produksi maupun konsumsi.

Telah dimaklumi, Negara Khilafah adalah negara yang menerapkan syariah untuk mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat, termasuk di dalamnya urusan ekonomi.  Atas dasar itu, syariah merupakan asas seluruh kegiatan ekonomi, bukan kemaslahatan, supply dan demand dan asas-asas lain yang bertentangan dengan syariah.

Di dalam al-Quran, Allah SWT berfirman:

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ  ٦٣

Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (QS an-Nur [24]: 63).

 

Imam Ibnu Katsir, di dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan ayat di atas: Adapun firman-Nya: falyahdzar al-ladzina yukhalifuna ‘an amrihi, maksudnya: (menyelisihi) perintah Rasulullah saw., jalannya, manhaj-nya, thariqah (sunnah)-nya dan syariahnya. Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan itu ditimbang dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah saw.  Apa yang sejalan dengan itu (sunnah Rasul) diterima, sedangkan apa yang menyelisihinya tertolaklah atas orang yang berkata dan yang berbuat. Apapun itu.  Sebagaimana ditetapkan dalam Shahihayn dan yang lain, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu tertolak.” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Azhim, QS 24: 63).

Ayat di atas, juga ayat-ayat lain yang sejalan pengertiannya, merupakan dalil umum yang mendasari kebijakan ekonomi Islam.

Kebijakan ekonomi Negara Khilafah yang termaktub dalam pasal 123 juga di-istinbath dari berbagai macam dalil yang rinci.  Di antaranya: (1) nash-nash yang mengatur pembatasan kepemilikan terhadap harta dengan cara-cara tertentu: (2) nash-nash yang menjelaskan sebab-sebab kepemilikan dengan sebab-sebab tertentu; (3) nash-nash yang menjelaskan pengembangan harta dengan cara-cara tertentu; (4) pengharaman syariah atas benda-benda dan aktivitas-aktivitas ekonomi tertentu.

Adapun dalam konteks pembatasan kepemilikan harta (tahdid milkiyat al-asy-ya‘) dengan cara-cara tertentu, syariah melarang penguasaan harta-harta milik umum oleh individu atau sekelompok individu, seperti tambang dengan deposit yang sangat besar, sungai, dan lain sebagainya.   Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ ا لله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَه لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ

Sungguh Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia.  Ketika Abyad bin Hammal ra. telah pergi, seseorang yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata: Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari dia (Abyad bin Hammal) (HR Abu Dawud).

 

Namun demikian, seorang individu tidak dilarang memiliki rumah, tanah, kendaraan dan barang-barang lain dengan cara-cara yang dibolehkan syariah.

Adapun sebab-sebab kepemilikan (asbab al-milk), syariah telah menjelaskan sebab-sebab untuk memiliki harta di antaranya: bekerja, waris, pemberian negara, dan lain sebagainya. Dalil yang mendasari masalah ini sangatlah banyak dan telah masyhur.

Dalam konteks pengembangan kepemilikan (tanmiyah al-milk), Islam telah mengatur tatacara pengembangan harta dengan cara-cara tertentu.  Pengembangan kepemilikan diatur dalam hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan pertanian, industri dan perdagangan.

Adapun dalam konteks pengharaman benda dan aktivitas tertentu, nash-nash syariah telah menjelaskan secara rinci benda-benda yang haram dimiliki dan dimanfaatkan, seperti babi, keledai jinak, binatang jalalah, darah mengalir, dan lain sebagainya.   Syariah juga menjelaskan secara rinci kegiatan-kegiatan ekonomi yang haram dilakukan, seperti riba, peramal, judi,  dan lain sebagainya.   Imam at-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud ra. yang berkata:

لَعَنَ رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا

Rasulullah saw. mengutuk orang yang makan riba dan orang yang memberi makan dengan harta riba (HR Muslim).

 

Dalam riwayat at-Tirmidzi ditambahkan: “orang yang menjadi saksi dan orang yang menulis riba.” (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah saw.  melarang profesi peramal atau dukun.  Dari Shafiyyah binti Abu ‘Ubaid, dituturkan, dari salah seorang istri Nabi saw., bahwa Nabi saw.pernah bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَة أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Siapa saja yang datang kepada tukang ramal, kemudian menanyakan sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari (HR Muslim).

 

Inilah dalil-dalil rinci yang menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi dalam negara Khilafah tegak di atas hukum syariah.  Syariah wajib dijadikan asas mempersepsi barang dan jasa yang boleh dijadikan sebagai alat pemuas, sekaligus asas dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan. [Gus Syam]

 

 

 

 

 

 
\

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + two =

Back to top button