Telaah Kitab

Ketentuan Bermusyawarah; Pasal 108 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr

Masih berhubungan dengan Majelis Umat, Telaah Kitab kali ini membahas Pasal 108, tentang musyawarah.

Menurut bahasa Arab, musyawarah berasal dari perkataan orang Arab, syurtu al-’asl, idzâ akhadztuhu min mawadldlihihi wastakhrajtuhu (aku memeras madu, yakni jika aku mengambil madu dari tempatnya kemudian aku mengeluarkannya).

Asy-Syura adalah mashdar dari kata syâwara, yakni meminta pendapat dari al-mustasyâr (orang yang diminta pendapat atau dilibatkan dalam musyawarah).   Kata asy-syûra, al-masyûrah dan al-masywarah  memiliki makna yang sama.   Al-Fara‘ berkata, “Asal dari kata al-musyawarah adalah masywarah, kemudian dikonversi menjadi masyuarah untuk meringankan.”

Al-Laits berkata, “Al-Masyûrah (maf’alah) merupakan musytaq dari al-isyârah.

Menurut istilah, musyawarah adalah mengambil pendapat atas suatu urusan dengan cara membicarakannya dengan orang lain, lalu ditetapkan sebuah kesimpulan berdasarkan aklamasi atau suara terbanyak.   Musyawarah termasuk cara pengambilan pendapat.  Pengambilan pendapat (akhdzu ar-ra’yi) adalah menarik pendapat atas suatu persoalan, baik dilakukan sendirian maupun secara berkelompok.

Perintah bermusyawarah disebutkan di dalam al-Quran serta ditunjukkan oleh Sunnah Nabi saw. dan para sahabat radhiyallâhu ‘anhum. Allah SWT berfirman:

فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ

Disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (QS Ali Imran [3]: 159).

Allah SWT juga berfirman:

وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ

(Bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sementara urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka (QS asy-Syura [42]: 38).

Ayat di atas merupakan perintah bermusyawarah atas urusan-urusan kaum Muslim. Hanya saja, perintah bermusyawarah di sini tidaklah wajib, tetapi sunnah. Indikator (qarînah) yang menunjukkan kesunnahan musyarawah adalah: Pertama, Allah SWT memuji kaum Mukmin yang memusyawarahkan urusan-urusan mereka (QS asy-Syura [42]: 38). Kedua, Nabi saw banyak bermusyawarah dengan para para sahabat dalam banyak urusan.  Ini menunjukkan betapa Nabi saw. mendorong umatnya untuk bermusyawarah.  Di dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Abu Hurairah ra. berkata:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُوْرَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Tidaklah aku melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan para shahabatnya selain Rasulullah saw. (HR at-Tirmidzi).

Ketiga, perilaku Rasulullah saw. dalam bermusyawarah dengan para sahabat yang penuh kelembutan, diiringi pemaafan dan istighfar (QS Ali Imran [3]: 159).

Hukum musyawarah adalah sunnah (mandûb). Namun demikian, hasil musyawarah dalam perkara-perkara teknis dan tidak membutuhkan keahlian khusus serta tidak terkait dengan hukum syariah mengikat Khalifah. Khalifah wajib menjalankan keputusan Majelis Umat dalam perkara-perkara itu.

Menurut ulama tafsir, perintah untuk bermusyarah pada QS. Ali Imran [3]: 159 sebatas pada urusan-urusan yang belum ditetapkan oleh syariah.  Urusan-urusan yang telah ditetapkan oleh syariah tidak boleh dimusyawarahkan lagi.  Keputusan syariah harus dilaksanakan oleh semua orang baik mereka setuju atau tidak terhadap keputusan tersebut.   Allah SWT memerintahkan Nabi saw. untuk tidak terpengaruh terhadap keinginan-keinginan manusia dalam menegakkan hukum Allah SWT (QS al-Maidah [5]: 48-49).

 

Obyek Musyawarah

Musyawarah untuk menentukan suatu keputusan tidak bisa diberlakukan pada semua urusan. Ada urusan-urusan tertentu yang bisa diputuskan berdasarkan musyawarah. Ada pula yang tidak.

Pengambilan pendapat atas suatu masalah harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, tidak ada musyawarah dalam masalah yang berhubungan penetapan hukum syariah dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebabnya, masalah seperti ini telah ditetapkan berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum syariah atau pendapat-pendapat syar’iyyah  harus melalui ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid.  Penetapan hukum syariah  dan pendapat-pendapat syar’iyyah tidak boleh dilakukan dengan cara dimusyawarahkan dengan orang banyak, lalu kesimpulannya ditetapkan berdasarkan aklamasi atau suara mayoritas.  Pasalnya, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menggali hukum syariah dari nash-nash syariah.  Penetapan hukum syariah dan pendapat-pendapat syariah diserahkan sepenuhnya pada ijtihad seorang mujtahid. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariah, ia harus dikembalikan pada pendapat yang râjih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak boleh diberlakukan dalam urusan-urusan semacam ini.   Khalifah berhak mengadopsi salah satu hasil ijtihad seorang mujtahid untuk diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.  Pada saat Khalifah mengadopsi hukum syariah sebagai hukum negara, maka hukum tersebut berlaku umum bagi seluruh warga negara Khilafah.

Kedua, pengambilan pendapat dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan definisi atas suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah—misalnya  definisi tentang hukum syariah, masyarakat, akal dan lain sebagainya—harus didasarkan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak didefinisikan, bukan ditetapkan berdasarkan aklamasi atau suatu mayoritas. Dengan kata lain, penetapan urusan-urusan seperti ini harus dikembalikan pada pendapat ahli atau orang yang menguasai bidangnya; tidak boleh ditetapkan berdasarkan musyawarah (pengambilan pendapat dengan aklamasi atau suara mayoritas).

Ketiga, dalam urusan-urusan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, pengambilan pendapat harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit harus dirujukkan pada pendapat dokter ahli, bukan suara mayoritas atau aklamasi.  Rasulullah saw. pernah membatalkan pendapat beliau dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir dalam urusan pertahanan perang di Badar.  Ibnu Hisyam dalam Sîrah-nya menuturkan:

 

Pada saat Perang Badar Kubra, Nabi Mahammad saw. menetapkan sebuah tempat untuk bertahan menghadapi pasukan Quraisy. Hubab bin al-Mundzir bin al-Jamuh ra. bertanya kepada Nabi saw., “Wahai Rasulullah, apakah tempat ini termasuk tempat yang ditentukan Allah dan kita tidak boleh memajukan atau mengundurkannya; ataukah tempat ini ditetapkan berdasarkan pendapat, pedang dan taktik perang?”

Rasulullah saw. menjawab, “Ini termasuk pendapat, pedang dan taktik perang.”

Hubab bin Mundzir bin al-Jamuh pun menyampaikan usulan kepada Nabi saw, “Wahai Rasulullah, ini bukanlah tempat yang tepat. Pergilah bersama para sahabat hingga tiba di mata air yang paling dekat dengan orang-orang Quraisy.  Kita berhenti di sana, kemudian kita tutup dan timbun mata air itu.  Setelah itu kita bangun sebuah kolam. Kita penuhi kolam itu dengan air sehingga kita bisa berperang melawan orang-orang Quraisy dalam keadaan kita bisa minum, sedangkan mereka tidak bisa minum.”

Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh, engkau menyampaikan usulan yang tepat.”

Selanjutnya Rasulullah saw. dan para sahabat berangkat ke medan Badar.  Sesampainya di mata air yang dekat dengan pasukan Quraisy, beliau berhenti, mengambil airnya, dan mengisikannya di kolam-kolam yang telah dibangun oleh kaum Muslim hingga penuh.  Lalu para sahabat melemparkan timba-timba mereka ke kolam yang telah kosong tersebut. (Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, hln. 424).

 

Keempat, dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan atau urusan-urusan teknis, pengambilan keputusan didasarkan pada aklamasi atau suara mayoritas.  Hanya dalam urusan seperti inilah musyawarah bisa diberlakukan. Sebagai contoh, dalam Perang Uhud, Rasulullah saw. dan para sahabat mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.

Pendapat Majelis Umat dalam urusan-urusan hukum syariah, urusan-urusan yang berhubungan dengan definisi atas suatu perkara, baik definisi yang bersifat syar’iyyah maupun non-syar’iyyah dan urusan-urusan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, tidak mengikat Khalifah.  Artinya, Khalifah boleh mengambil pendapat Majelis Umat, atau menolaknya.

Adapun dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan perbuatan yang akan dilaksanakan, atau urusan-uruysan teknis, maka pendapat Majelis Umat mengikat seorang Khalifah.  Khalifah wajib melaksanakan pendapat atau keputusan Majelis Umat dalam urusan-urusan seperti ini.

WalLâhu al-Musta’ân wa Huwa Waliyyu at-Tawfîq. [Gus Syam]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − five =

Back to top button