Afkar

Mengkriminalisasi Khilafah: Menista Ajaran Islam

Khilafah adalah ajaran Islam yang mulai. Ini dapat kita jumpai dalam banyak kitab para ulama. Pertama: Khilafah adalah kewajiban paling penting. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan:

اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمُعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ

Ketahuilah juga bahwa para Sahabat ra. semuanya telah berijmak (berrsepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikan pengangkatan imam (khalifah) sebagai kewajiban yang terpenting.1

 

Kedua: Khilafah adalah metode dalam menegakkan hudud (hukum-hukum) Allah SWT. Ulama Nusantara Syaikh Abu al-Fadhal as-Sinori menyatakan:

وَإِنَّمَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنِ نَصْبُ اْلإِمَامِ لِيَقُوْمَ بِمَصَالِحِهِمْ كَتَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِمْ، وَإِقَامَةِ حُدُوْدِهِمْ، وَسَدِّ ثُغُوْرِهِمْ، وَتَجْهِيْزِ جُيُوْشِهِمْ، وَأَخْذِ صَدَقَاتِهِمْ إِنْ دَفَعُوْهَا، وَقَهْرِ الْمُتَغَلَّبَةِ وَالْمُتَلْصَصَةِ وَقِطَاعِ الطَّرِيْقِ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ بَيْنَ الْخُصُوْمِ، وَقِسْمِ الْغَنَائِمِ وَغَيْرِ ذَلِكَ، إِذْ لا يَتِمُّ جَمِيْعُ ذَلِكَ إِلاَّ يَرْجِعُوْنَ إِلَيْهِ فِي أُمُوْرِهِمْ.

Kewajiban kaum Muslim mengangkat seorang imam (khalifah) tidak lain adalah agar ia mengurusi berbagai kemaslahatan mereka seperti; menjalankan hukum-hukum Islam; menegakkan hudud; menjaga perbatasan wilayah kekuasaan; menyiapkan pasukan umat Islam; menarik zakat mereka jika mereka menolak membayar; memaksa tunduk kaum pembangkang, perampas hak dan pembegal; melerai persengketaan pihak-pihak yang bersengketa; membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang), dan lain-lain. Semua itu tidak akan bisa sempurna terlaksana kecuali dengan keberadaan seorang imam (khalifah) yang menjadi tempat kembalinya segala urusan mereka.2

 

Ketiga: Khilafah adalah syiar paling agung. Ulama kontemporer Syaikh Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha, dkk dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i menyampaikan bahwa mengangkat khalifah adalah syiar paling agung dari syiar-syiar Islam:

تَنْصِيْبُ اْلإِمَام ِ بِهَذَا الشَّكْلِ الَّذِيْ رَأَيْتَ، وَلِتَحْقِيْقِ الْمِهَامِ الَّتي تُحَدِّثُنَا عَنْهَا وَاجِبٌ مُتَعَلِّقٌ  بِأَعْنَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ حَيْثُمَا كَانُوْا، فَإِنْ لَم يَنْهَضُوْا بِهِ تَحْقِيْقًا لِأَمْرِ الله عَزَّ وَجَلَّ بَاؤُوْا جَمِيْعًا بِإِثْمٍ كَبِيْرٍ، إِذْ هُوَ بِالإِضَافَةِ إِلَى الضَّرُوْرَاتِ الدِّيْنِيَّةِ وَالإِجْتِمَاعِيَّةِ وَالسِّيَاسِيَّةِ الْمُخْتَلِفَةِ شَعِيْرَة كُبْرىَ مِنْ شَعَائِرِ بَارِزَةً حَيَّةً فِي بلِاَدِ اْلإِسْلاَمِ الَّتِي يَجِبُ أَنْ تَكُوْنَ الْمُسْلِمِين.

Mengangkat seorang Imam (sebutan bagi khalifah) dengan format yang telah Anda lihat di atas, juga demi merealisasikan berbagai kepentingan yang telah kami bicarakan sebelumnya, hukumnya adalah wajib. (Kewajiban ini) melekat di leher kaum Muslim di manapun mereka berada. Jika mereka tidak bangkit untuk itu, demi merealisasikan perintah Allah ‘Azza wa Jalla, maka mereka semuanya akan tertimpa dosa besar. Karena ia—selain terkait berbagai urusan agama, sosial dan politik yang bersifat darurat—merupakan sebuah syiar paling agung di antara syiar-syiar agama Islam yang harus tampak dan hidup di negeri-negeri kaum Muslim.3

 

Keempat: Khilafah adalah mahkota kewajiban. Para ulama menyebut kewajiban mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan khilafah sebagai mahkota kewajiban (tajj al-furudh). Misalnya Syaikh Dr. Muhammad al-Zuhaili, dalam kitabnya Al-Wasith, menyatakan, “Daulah Islam adalah at-taj (mahkota) yang berada di atas semua hukum syariah. Tak ada majal (tempat) untuk menerapkan Islam yang sempurna kecuali dengan menegakkan Daulah Islam.”4

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak diragukan lagi upaya untuk mengkriminalisasi Khilafah adalah bentuk penistaan ajaran Islam. Sebabnya, Khilafah adalah diantara ajaran Islam yang paling agung. Kewajiban dan urgensitasnya ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang pasti. Di antaranya adalah Ijmak Sahabat. Melecehkan dan mempersekusi ajaran khilafah sama artinya mempersekusi dan melecehkan Allah SWT dan Rasul-Nya, yang telah menetapkan dan mengajarkan khilafah.

Pelecehan (al-istihza’) terhadap ajaran Islam sudah sering muncul dan berulang bahkan beragam bentuk dan ekspresinya. Pelecehan atau penistaan terhadap Allah SWT, Rasul saw., syiar-Nya dan ajaran Islam bisa menyebabkan pelakunya murtad. Imam an-Nawawi di dalam Kitab Al-Minhaj menyatakan salah satu ciri riddah adalah melakukan penghinaan terhadap agama secara nyata:

وَالْفِعْلُ الْمُكَفِّرُ مَا تَعَمَّدَهُ اسْتِهْزَاءً صَرِيحًا بِالدِّينِ أَوْ جُحُودًا لَه كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ بِقَاذُورَة وَسُجُودٍ لِصَنَمِ أَوْ شَمْسٍ.

Perbuatan yang mengkafirkan (pelakunya) adalah perbuatan yang disengaja dengan tujuan menghina agama secara terang-terangan atau mengingkari agama, seperti melempar mushaf ke dalam kotoran, sujud kepada patung atau matahari.5

 

Imam al-Ghazali juga mengatakan hal yang sama:

وَأَمَّا نَفْسُ الرِّدَّةِ فَهُوَ نُطْقٌ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ اِسْتِهْزَاء أَوْ اِعْتِقَادًا أَوْ عِنَادًا وَمِنَ اْلأَفْعَالِ عِبَادَةُ الصَّنَمِ وَالسُّجُوْدُ لِلشَّمْسِ وكَذَلِكَ إِلْقَاءُ الْمُصْحَفِ فِي الْقَاذُوْرَاتِ وَكُلُّ فِعْلٍ هُوَ صَرِيْحٌ فِي اْلإِسْتِهْزَاءِ بِالدِّيْنِ

Adapun jatidiri riddah (murtad) adalah mengatakan kalimat kekafiran, baik untuk (tujuan) mengolok-olok, i’tiqad (keyakinan), atau penentangan; dan di antara (riddah karena) perbuatan-perbuatan adalah menyembah berhala dan sujud pada matahari. Begitu pula melempar mushaf ke dalam kotoran-kotoran, atau setiap perbuatan yang dengan jelas menunjukkan penghinaan terhadap agama.6

 

Hukuman bagi Penista Agama

Semua bentuk penistaan terhadap Islam merupakan dosa besar. Jika pelakunya Muslim, hal itu bisa mengeluarkan dirinya dari Islam dan menyebabkan dia kembali kafir atau murtad, terutama jika disertai i’tiqad. Jika tidak disertai i’tiqad maka pelakunya minimal telah melakukan perbuatan fasik dan dosa besar. Allah SWT berfirman:

وَإِن نَّكَثُوٓاْ أَيۡمَٰنَهُم مِّنۢ بَعۡدِ عَهۡدِهِمۡ وَطَعَنُواْ فِي دِينِكُمۡ فَقَٰتِلُوٓاْ أَئِمَّةَ ٱلۡكُفۡرِ إِنَّهُمۡ لَآ أَيۡمَٰنَ لَهُمۡ لَعَلَّهُمۡ يَنتَهُونَ ١٢

Mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji. Mereka pun mencerca agamamu. Karena itu perangilah para pemimpin orang-orang kafir itu. Sungguh mereka adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti (QS at-Taubah [9]: 12).

 

Dalam ayat lain disebutkan:

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٖ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ ٦٦

Jika kamu bertanya kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sungguh kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?” Tidak usah kalian minta maaf karena kalian kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kalian (lantaran mereka bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS at-Taubah [9]: 65-66).

 

Beberapa pesan penting dari ayat al-Quran tersebut adalah: Pertama, kita harus memuliakan dan mengagungkan Allah SWT. Siapa saja yang menghina Allah SWT maka dia kafir; seperti ucapan Yahudi yang mengatakan Allah fakir dan pelit; atau seperti ucapan Nasrani yang mengatakan bahwa Allah adalah Isa bin Maryam. Semua ini adalah celaan kepada Allah SWT dan termasuk kekufuran.

Kedua, menghina Nabi Muhammad saw. atau sunnahnya adalah kekufuran pula. Pasalnya, Allah SWT memerintah kita semua untuk memuliakan dan mengagungkan Nabi Muhammad saw.

Ketiga, kita harus mengagungkan dan memuliakan al-Quran karena al-Quran adalah firman Allah SWT dan sifat-Nya yang mulia.

Keempat, kita harus memuliakan agama Islam. Tidak mencela, menghina dan melecehkan Islam.

Kelima, orang yang tidak mengingkari penghinaan kepada Allah, Rasul-Nya dan Kitab-Nya dihukumi sama dengan penghina (dianggap setuju dengan penghinaan tersebut). Pasalnya, dalam kejadian ini penghina Nabi Muhammad saw. hanyalah satu orang saja. Namun, Allah SWT menghukumi sama semua munafik yang ada karena mereka semua tahu, tetapi tidak mengingkarinya.

Selain bagian dari ajaran Islam yang mulia, khilafah juga adalah warisan penting dari Rasulullah saw. Mengkriminalisasi dan melecehkan khilafah sama artinya melecehkan dan menista warisan Rasulullah, yang sama artinya dengan menista beliau. Hukum bagi orang yang menista atau menghina Nabi saw. adalah dengan membunuhnya. Hal tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh Al-’Allamah al-Qadhi Iyadh dalam Kitab Asy-Syifa bi-Ta’rif Huquq al-Mushthafa saw.7

Al-Qadhi ‘Iyadh menegaskan: “Ketahuilah, semoga kita diberi hidayah taufik, bahwa siapapun yang menista Nabi saw., menghina beliau, atau menganggap beliau tidak sempurna pada diri, nasab dan agama beliau, atau di antara akhlak beliau, atau menandingi beliau, atau menyerupakan beliau dengan sesuatu untuk menistakan beliau, atau meremehkan beliau, atau merendahkan kedudukan beliau, atau menjatuhkan beliau, atau menghinakan beliau, maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atas dia adalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati sebagaimana yang akan kami jelaskan ini.”8

Jangankan menuduh ajaran Rasulullah kriminal, berbahaya dan memecah-belah, mengatakan selendang Nabi saw. lusuh saja tidak boleh. Al-’Allamah al-Qadhi Iyadh masih dalam Kitab asy-Syifa mengutip riwayat:

وروى ابن وهب عن مالك: من قال إن رداء النبي صلى الله عليه وسلم -ويروى: زرَّ النبي صلى الله عليه وسلم- وسخ؛ أراد به عيبه قُتِل.

Ibnu Wahb meriwayatkan Imam Malik berkata: Siapa saja yang berkata bahwa selendang Nabi kotor, dengan bermaksud menghina, maka dia harus dibunuh.9

 

Hanya saja, semua bentuk hukuman di dunia yang disebutkan oleh para ulama seperti dalam kitab Asy-Syifa tersebut efektif ditegakkan oleh negara yang menerapkan Islam (Daulah Islam/Khilafah). Saat tidak ada Khilafah, penistaan demi penistaan terus datang silih berganti dalam beragam bentuknya. Ini adalah musibah yang menimpa umat Muhammad saw. dewasa ini. WalLahu a’lam. [Yuana Ryan Tresna]

 

Catatan kaki:

1        Lihat Ibnu Hajar al-Haitami, al-Shawaiq al Muhriqah, juz 1, hlm. 25.

2        Lihat Abu al-Fadhal al-Sinori, al-Durr al-Farid, hlm. 476.

3        Lihat Mushthafa Dib al-Bugha, dkk, al-Fiqh al-Manhajiy ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 3, hlm. 451.

4        Lihat Muhammad al-Zuhaili, al-Wasith fi al-Fiqh asl-Syafi’i, juz 2, hlm. 693.

5        Lihat Abu Zakariya al-Nawawi, al-Minhaj, Juz 1, hlm. 427.

6        Lihat Abdul Hamid al-Ghazali, al-Wasith, Juz 6, hlm. 425.

7        Lihat al-Qadhi Iyadh, al-Syifa bi-Ta’rif Huquq al-Mushthafa Saw, hlm. 760-884.

8        Lihat al-Qadhi ‘Iyadh, al-Syifa, hlm. 765.

9        Lihat al-Qadhi ‘Iyadh, al-Syifa,  hlm. 768.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × two =

Back to top button