Afkar

Relevansi Hijrah Saat Ini

Tren hijrah di kalangan Muslim, baik artis, pengusaha maupun kalangan masyarakat lainnya, adalah hal menggembirakan dan patut disyukuri. Namun, umat tidak boleh berpuas diri. Sebabnya, esensi hijrah saat ini—sebagaimana hijrah Nabi saw. dulu dari Makkah ke Madinah—belum terealisasi.

 

Dua Macam Hijrah

Secara bahasa, al-hijrah merupakan isim dari fi’il hajara. Kata ini merupakan dhidd al-washl (lawan dari datang). Jika dinyatakan “al-muhajaratu min ardh ila ardh” (hijrah dari satu negeri ke negeri lain),  maknanya adalah “tark al-ûla li al-tsâniyah” (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua).[1]

Hijrah juga bermakna meninggalkan keburukan. Ini sebagaimana dalam Hadis Nabi saw.:

إِنَّ الْهِجْرَةَ خَصْلَتَانِ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَهْجُرَ السَّيِّئَاتِ وَاْلأُخْرَى أَنْ تُهَاجِرَ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ

Sungguh hijrah itu ada dua macam: Pertama, kamu meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa. Kedua, kamu berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.[2]

 

Dalam hadis lain dinyatakan:

وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang telah Allah larang.[3]

 

Hijrah dalam makna ini wajib dilakukan baik sebelum hijrah Nabi saw. ke Madinah maupun setelahnya.

Adapun menurut istilah khusus, sebagaimana hijrah Nabi saw. dari Makkah ke Madinah, menurut Ar-Raghib al-Ashfahany (w. 502 H), hijrah berarti keluar dari dârul kufr, yakni wilayah yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam, menuju Dârul Imân (yakni wilayah yang menerapkan seluruh hukum Islam).[4]

Ini semakna dengan apa yang dinyatakan oleh Al-Jurjâni (w. 471 H) dan al-Qurthubi (w. 671 H) yang menyatakan:

اَلْهِجْرَةُ وَهِيَ الخُرُوْجُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ إِلَى دَارِ اْلإِسْلاَمِ

Hijrah adalah keluar atau berpindah dari negara yang diperangi/negara kufur ke Negara Islam.[5]

 

Hijrah dalam makna khusus inilah yang dijadikan awal penanggalan dalam Islam, bukan ‘hijrah’ (masuk Islamnya) Sayidina Hamzah ra., Sayidina ‘Umar ra., dll. Oleh karena itu tatkala mendiskusikan tentang penanggalan Islam, setelah mendengar berbagai usulan para shahabat, Khalifah Umar bin Khaththab ra. menyatakan:

بَلْ نُؤَرِّخُ لِمُهَاجِرَةِ رَسُوْلِ اللهِ، فَإِنَّ مُهَاجِرَتَهُ فَرْقٌ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ

Namun, kita akan menghitung penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah, karena sungguh hijrah beliau itu telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.[6]

 

Hijrah Nabi saw. dari Makkah ke Madinah merupakan peristiwa penting yang mengubah wajah umat Islam saat itu. Umat yang awalnya tertindas dan teraniaya di Makkah selama 13 tahun, setelah hijrah ke Madinah dan menegakkan tatanan masyarakat yang islami dalam sebuah negara, berubah menjadi umat yang mulia, kuat dan disegani.

 

Pentingnya Negara Islam

Hijrah terkait erat dengan momen pendirian Negara Islam dan upaya meninggalkan sistem jahiliah. Memang, setelah Nabi saw. diutus, sifat jahiliah tidak disematkan pada suatu masa secara mutlak dan umum. Namun, sifat jahiliah bisa disematkan pada realitas apa saja yang bertentangan dengan ajaran Rasul;[7] baik realitas itu berupa aqidah, sistem hukum dan perilaku; baik realitas itu individu, masyarakat ataupun negara. Negara (masyarakat) yang di dalamnya lebih dominan penentangannya terhadap hukum Allah, secara legal-formal menolak sistem Islam lalu menerapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, mentoleransi homoseks, zina, riba, dan berbagai maksiyat lainnya, maka layak juga disematkan padanya istilah jahiliah.

Hijrah Rasulullah saw bukan hanya bersifat individual, sebagaimana hijrah pertama dan kedua yakni ke Habsyah. Hhijrah beliau adalah dalam rangka meninggalkan dar al-kufr menuju Dâr al-Islaam; meninggalkan sistem jahiliah menuju ideologi dan sistem syariah.  Hal ini bisa kita lihat dari beberapa hal:

Pertama, dakwah Rasulullah tidak sebatas mengajak masyarakat untuk beriman dan berprilaku baik saja. Beliau juga meminta nushrah dan kekuasaan kepada kabilah-kabilah kuat untuk melindungi dakwah sehingga dengan itu Islam bisa ditegakkan dengan sempurna. Sebagian besar mereka langsung menolak tawaran Rasulullah. Ada pula yang mencari keuntungan seperti Bani ‘Amr bin Sha’sha’ah yang menginginkan kekuasaan setelah Nabi saw. Dengan tegas Nabi saw. menjawab, “Perkara (kekuasaan) itu (urusannya) kembali kepada Allah. Dia meletakkan kekasaan itu kepada siapa yang Dia kehendaki.”[8]

Akhirnya mereka menolak tawaran Nabi saw. Jika saja yang beliau inginkan hanya sekadar mereka masuk Islam, tentu tidak masalah beliau menerima keinginan Bani Amir tersebut. Kekuasaan yang beliau kehendaki adalah kekuasaan dalam rangka melindungi dan menegakkan Islam. Oleh karena itu beliau menolak setiap syarat yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, hijrah terjadi setelah masyarakat di negeri tujuan menerima kepemimpinan Rasulullah. Hal ini tergambar dari jawaban  As’ad bin Zurarah, yang bertindak sebagai pemimpin suku Khazraj, “…Engkau telah meminta kepada kami (untuk menyerahkan kekuasaan kami dalam rangka melindungi dan menegakkan Islam). Padahal kami adalah suatu kelompok yang hidup di negeri yang mulia dan kuat. Tidak ada seorangpun dari mereka rela dipimpin oleh orang dari luar suku kami, yang telah diasingkan kaumnya dan paman-pamannya tidak memberikan perlindungan kepadanya. (Terus terang) permintaan tersebut adalah suatu hal sulit. (Namun),  kami  (telah bersepakat untuk) mengabulkannya…”[9]

Jawaban  ini, menunjukkan bahwa mereka paham apa yang diminta Rasulullah, yakni  bukan sekadar agar mereka masuk Islam, namun menuntut agar kepemimpinan dan kekuasaan mereka diberikan untuk Islam.

Ketiga, Ikrar (Baiat) Aqabah II tidak terjadi kecuali setelah mereka siap dengan segala konsekuensi yang akan mereka hadapi jika menjadikan kekuasaan dan kekuatan mereka untuk melindungi dan menjaga penerapan Islam. Ini hakikatnya adalah akad pendirian Darul Islam (Negara Islam) sebagaimana tulis Al-Murakibi dalam disertasinya: “Yang mesti kita perhatikan adalah bahwa baiat (Aqabah kedua) ini sama dengan akad pendirian Negara Islam antara Rasulullah saw. dan para pemimpin Aus serta Khazraj dan perwakilan mereka.”[10]

Keempat, orang-orang Quraisy sendiri sebenarnya mentoleransi banyaknya agama dan kebebasan berkeyakinan asalkan tidak mengarah pada kekuasaan (negara) yang akan menggerogoti rezim saat itu. Waraqah bin Naufal bisa hidup tenang meskipun Ahlul Kitab yang tidak menyembah berhala. Nabi Muhammad saw., meski tak menyembah berhala, beliau 40 tahun bisa hidup dengan tenang, bahkan mereka gelari al-Amîn. Beliu pun mereka jadikan hakim untuk memutus perkara yang mereka perselisihkan. Bahkan mereka bisa mentoleransi ibadah kaum Muslimin jika dilakukan diam-diam. Mereka baru secara keras menghalangi dakwah Rasulullah ketika mereka paham bahwa dakwah beliau mengarah kepada kekuasaan dalam rangka menerapkan Islam.

Dr. Imaduddin Khalil menyatakan bahwa Islam datang untuk diwujudkan dalam tiga cakupan yang saling terkait: cakupan sebagai manusia, negara dan peradaban (hadhârah). Cakupan sebagai manusia (individual) telah tersampaikan di Makkah. Adapun terkait siyaasah (politik), social-kemasyarakatan dan perekonomian tidak bisa terwujudkan tanpa negara. Karena itulah Rasulullah berjuang dalam rangka hijrah setelah memahami bahwasanya Makkah tidak layak untuk tegaknya Daulah.[11]

 

Hijrah dan Penerapan Syariah Islam Secara Kâffah

Hijrah Nabi saw. adalah dalam rangka berpindah ke Darul Islam. Kekuasaan yang beliau terima bukanlah sekadar kekuasaan semata. Sebabnya, jika sekadar kekuasaan samata, beliau bisa mendapatkan itu di Makkah. Kekuasaan yang beliau terima adalah shultânan nashîran (kekuasaan yang menolong). Demikian sebagaimana turun ayat yang memerintahkan beliau hijrah:

وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْ نِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَاناً نَصِيرًا

Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar, dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.”[12]

 

Kekuasaan “yang menolong” adalah kekuasaan yang dengan kekuasaan itu syariah Islam bisa diterapkan secara kâffah. Imam Ibnu Katsir, mengutip Qatadah (w. 117 H), saat menjelaskan frase “kekuasaan yang menolong”, menyatakan:

…نَصِيرًا لِكِتَابِ اللهِ، وَلِحُدُودِ اللهِ، وَلِفَرَائِ ضِ اللهِ، وِلإِقَامَةِ دِينِ الله…

… untuk membela Kitabullah, hudûd Allah, hal-hal yang difardukan Allah, dan untuk menegakkan agama Allah.[13]

 

Relevansi Hijrah Saat ini

Hijrah tetaplah relevan hingga Hari Kiamat. Yang terputus hanyalah hijrah dari Makkah ke Madinah pasca Makkah ditaklukkan dan menjadi bagian dari Darul Islam.[14]

Dalam situasi sekarang, hijrah bisa kita lakukan dengan berpindah dari suatu tempat yang kita khawatirkan menggoyahkan keimanan kita, sementara kita tidak sanggup berupaya mengubahnya, menuju tempat yang dipenuhi suasana keimanan; meninggalkan pekerjaan yang banyak kemaksiatannya beralih ke pekerjaan yang halal; meninggalkan keadaan yang bisa membuat kita melanggar aturan Allah, menuju keadaan yang mempermudah kita mendekatkan diri kepada-Nya.

Yang lebih penting lagi, dan inilah esensi hijrah Nabi saw., yang perlu diperjuangkan oleh umat Islam saat ini, adalah hijrah meninggalkan sistem jahiliah Kapitalisme-sekuler menuju sistem Islam. Karena sistem Islam ini tidak bisa tegak tanpa kekuasaan, maka semestinya perjuangan umat bukan sekadar diarahkan untuk menjadikan muslim yang shaleh sebagai penguasa. Lebih dari itu, mestinya perjuangan diarahkan agar penguasa yang diusung tersebut benar-benar menjadikan kekuasaannya untuk mendakwahkan dan menerapkan Islam, bukan malah sebaliknya, demi kekuasaan justru takut  menyatakan sikapnya menginginkan hukum syariah, apalagi menerapkannya. Padahal kebaikan dia dan rakyatnya hanya ada saat hukum Allah diterapkan.

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ  ٥٠

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[15]

 

Catatan kaki:

[1]      Zainuddin Abu Abdillah ar-Razi, Mukhtâr Al-Shihâh, Pentahkik. Yusuf Syaikh Muhammad (Beirut: Maktabah al-’Ashriyyah, 1999), h. 324; Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurthuby, Al-Jâmi’ Li Ahkâm al-Qur’ân, Pentahkik. Ahmad Barduni dan Ibrahim Athfisy (Kairo: Dâr al-Kutub al-Mishriyah, 1964), Juz 3, h. 50.

[2]      Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal As-Syaibani, Musnad al-Imaam Ahmad bin Hanbal, Pentahkik. Syu’aib al-Arnauth dkk (Beirut: Muassasah al-Risâlah, 2001), Juz 3, h. 206.

[3]      Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahiih al-Bukhaarii, Pentahkik. Muhammad Zuhair bin Nashir, Cet. I. (Dâr Tûq al-Najâh, 1422), Juz 8, h. 102.

[4]      Ar-Râghib Al-Ashfahâny, Al-Mufradât fii Gharîb al-Qur’ân (Beirut: Dâr al-Qalam, 1412), h. 833.

[5]      Al-Qurthuby, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 5/349; Ali bin Muhammad bin Ali az-Zain as-Syarif Al-Jurjani, At-Ta’rîfât, Cet. I. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983), Juz 1, h. 83.

[6]      Abu al-Hasan Ali bin Abi al-Karam Muhammad ’Izz ad-Dîn Ibn Al-Atsîr, Al-Kâmil fî at-Târîkh, Pentahkik. Umar Abdussalam, Cet. I. (Beirut: Dâr al-Kitab al-’Arabi, 1997), Juz 1, h. 3.

[7]      Lihat: Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Shirâth al-Mustaqîm (Beirut: Dâr ’Alamul Kutub, 1999), Juz 1, h. 258.

[8]      Abd al-Malik bin Hisyam, As-Sîrah al-Nabawiyyah (Mesir: Musthafa al-Bâbi, 1955), 1/424.

[9]      Abu Nu’aim Al-Ashbahani, Dalâ’il an-Nubuwwah (Beirut: Dâr al-Nafâis, 1986), 1/264.

[10]    Jamal Ahmad as-Sayyid Jad Al-Murakibi, Al-Khilâfah al-Islâmiyah bayna Nuzhûm al-Hukm al-Mu’âshirah (Disertasi, Universitas Kairo, 1414), h. 16.

[11]    Imaduddin Khalil, Dirâsah fii Al-Sîrah (Beirut: Dâr al-Nafâis, 1425), h.106-107.

[12]    QS al-Isra [17: 80.

[13]    Abu al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân al-Azhîm (Dâr Thayyibah, 1999), Juz 5, h. 111.

[14]    Al-Qurthuby, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz 3, h. 350.

[15]    QS al-Maidah [5]: 50.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + eleven =

Back to top button