Catatan Dakwah

Menghadang Misi LGBT

LGBT saat ini tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai fenomena regional, apalagi lokal. Ia telah menjadi sebuah gerakan mondial yang sangat agresif, dengan tiga misi utama. Misi tertinggi adalah mendapatkan apa yang disebut legal acceptance (penerimaan hukum) berupa pengesahan same-sex marriage (pernikahan sejenis). Misi ini telah mereka capai setidaknya di 32 negara, yakni Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Denmark, Ekuador, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay. Ada yang melegalkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang. Ada yang melalui pemungutan suara secara nasional. Ada juga yang melalui putusan pengadilan. Di AS, keputusan didapat melalui voting di Mahkamah Agung pada tahun 2015, 5 lawan 4. Hasil ini  disambut gegap gempita kaum LGBT sedunia karena dianggap sebagai kemenangan monumental. Mengapa?

Pertama: Ini terjadi di negara yang pada tahun 50-an dikenal sangat keras menentang LGBT. Melalui usaha yang tak kenal henti dari komunitas LGBT, akhirnya publik AS harus menerima kenyataan apa yang mereka dulu tentang kini telah menjadi legal di seluruh negara bagian, termasuk negara bagian di kawasan Hearthland yang selama ini dikenal religius.

Kedua: AS adalah negara barometer. Pengesahan pernikahan sejenis di sana akan memberi efek persuasif, bahkan intimidatif, yang sangat besar bagi negara lain untuk melakukan hal serupa. Terbukti, sejak putusan itu, Pemerintah AS menjadi tampak sangat agresif dalam mendorong pengakuan hak-hak kaum LGBT, dan mengecam negara mana saja yang melakukan hal sebaliknya.  Sikap Pemerintah AS seperti itu tak segan ditunjukkan juga di Indonesia. Di Koran Republika edisi 12 Februari 2016 di halaman 9 tertulis judul, “Dubes AS Dukung LGBT”. Disebut di situ,  “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O. Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.”

Penerimaan hukum di AS tidak begitu saja mudah didapat. Itu terjadi setelah mereka meraih misi kedua, yakni penerimaan politik (political acceptance). Sebelummya, hanya Partai Demokrat, yang memang dikenal liberal, yang mendukung mereka. Belakangan, karena jumlah komunitas LGBT terus meningkat, penting secara politik guna meraih suara dalam Pemilu. Partai Republik yang aslinya sangat menentang LGBT pun akhirnya mendukung mereka. Setelah didapat penerimaan politik dari dua partai utama di AS itulah misi utama meraih penerimaan hukum terbukti berhasil didapat melalui voting ketat di MA AS. Namun, bagaimana mereka bisa terus menambah jumlah?

Penambahan jumlah disadari sangat penting bagi komunitas LGBT. Pasalnya, hanya jika jumlah mereka signifikan saja mereka akan mendapatkan endorsement politik. Pada saat yang sama mereka juga sangat sadar, peningkatan jumlah tidak mungkin didapat melalui pernikahan. Bagaimana akan lahir anak dari hubungan sejenis? Lalu apa yang mereka lakukan? Penularan! Inilah satu-satunya cara untuk menambah jumlah. Oleh karena itu, mereka akan selalu mencari mangsa untuk ‘ditulari’ hingga akhirnya menjadi bagian dari mereka.

Cara lain adalah dengan terus melakukan propaganda.  Tujuannya, agar masyarakat menerima LGBT sebagai hal yang lumrah, bukan kelainan, apalagi kriminal. Berbagai cara dilakukan. Di antaranya melalui jalur akademik. Pada  6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM yang menghasilkan “Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT. Contoh lain, muncul lembaga pro LGBT di UI, bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) pada Januari 2016. Juga melalui jalur sosial budaya lewat advokasi, konsultasi, pembuatan film seperti Kucumbu Tubuh Indahku, aksi lapangan, seni, media massa dan sebagainya, yang dilakukan melalui pendekatan komunitas.

Saat ini di Indonesia ada dua jaringan nasional pendukung LGBT. Ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi dengan jutaan pengikut. Atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia.

Propaganda juga dilakukan melalui jalur bisnis. Tentu agar LGBT mendapat dukungan opini dan dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia seperti Facebook, Whatsapp, LINE dan Starbucks telah terang-terangan mendukung LGBT. LINE mempunyai simbol atau emoticon yang pro LGBT. Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung LGBT.

Mereka juga berupaya melalui jalur politik/diplomasi. Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina dan Thailand.  Proyek BLIA-2 itu berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. Dokumen asli program tsb berjudul “Being LGBT In Asia” di situs: www.asia-pacific.undp.

Hasilnya, di Indonesia penerimaan LGBT mulai tampak, dilihat dari terbitnya berbagai aturan yang tak menganggap LGBT sebagai sebuah penyimpangan, apalagi kejahatan. Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016. LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih sesuai Pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok minoritas menyebut adanya gay, waria dan lesbian. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015 yang memasukkan gay, waria dan lesbian ke dalam peraturan itu.

Salah satu propaganda penting yang dilakukan oleh komunitas LGBT adalah menyebarkan pandangan bahwa LGBT adalah sebuah kodrat. Mereka memang sejak lama mencoba menipu publik dengan mengatakan bahwa gay disebabkan oleh faktor genetis. Sejumlah ilmuwan pro LGBT seperti Magnus Hirscheld pada 1899, juga Dean Hamer, seorang gay, pada tahun 1993 menyebut teori “Born Gay”. Hasil riset Hamer mengatakan ada satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada sifat homoseksual.

Namun, teori ini runtuh ketika pada tahun 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, mengadaptasi riset Hamer dengan jumlah responden yang lebih besar, sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Science, Vol. 284, No. 5414. Hasilnya, faktor genetis tidak mendukung terjadinya homoseksualitas, kecuali kebetulan belaka. Penelitian yang  juga dilakukan oleh Prof. Alan Sanders dari Universitas Chicago pada tahun 1998-1999, menunjukkan hasil yang sama: Tak ada faktor gen dalam homoseksualitas.

Jadi, jelaslah gay dan lesbian bukanlah kodrat. LGBT tak lain adalah penyimpangan dan kejahatan, sebagaimana teguran Nabi Luth as. terhadap kaumnya yang melakukan perbuatan keji  (faakhisyah) yang belum pernah dilakukan kaum sebelumnya (Lihat: QS al-Ankabut []: 28).

++++

Dari fakta di atas, nyatalah bahwa jika ketentuan syariah menyangkut hukuman terhadap pelaku homoseksualitas, yakni hukuman mati, diberlakukan, maka putuslah rantai tular-menular. Pelaku LGBT tidak akan bertambah banyak sebagaimana sekarang terjadi.

Nyata pula bahwa LGBT telah menjadi tantangan global, sebagaimana kapitalisme, imperialisme, liberalisme, hedonisme dan lannya. Untuk menghadapi seua itu jelas diperlukan kekuatan global. Terbukti, negara-negara seperti Brunei, Nigeria dan lainya, yang menentang keras LGBT sendiri, mendapat tekanan hebat dari kekuatan global pro LGBT yang kini telah didukung oleh negara-negara besar seperti AS.

Dalam konteks Islam, kekuatan global apakah yang diharapkan bisa menghadapi semua tantangan global itu? Tak lain adalah negara global. Inilah Khilafah Islam. Tak ada lain. Karena itu sungguh aneh jika ada bagian dari umat Islam yang menolak Khilafah, sedangkan ia tahu tantangan besar menghadang secara global. Di antaranya LGBT. Negeri ini terbukti tak sanggup menghadapi LGBT. Buktinya, Pemerintah urung merealisasikan rencana pemidanaan pelaku LGBT dalam KUHP yang baru lalu disahkan.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [H.M. Ismail Yusanto]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − seven =

Check Also
Close
Back to top button