Dari Redaksi

Catatan Penting Fatwa MUI Tentang Khilafah

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditutup Kamis (11/10) menyepakati 17 keputusan fatwa. Salah satu fatwa yang penting adalah tentang makna jihad dan khilafah. Dalam keputusannya MUI menyebutkan bahwa Khilafah adalah model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam dan termasuk model sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang sah secara syar’i. Hanya saja, disebutkan dalam fatwa tersebut, Khilafah bukanlah satu-satunya. Dalam rekomendasinya Komisi Fatwa MUI menyebutkan agar masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap jihad dan khilafah.

Keputusan bahwa Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang mengatur masalah kenegaraan ini sangatlah penting. Pasalnya, selama ini ada upaya yang sistematis untuk melakukan kriminalisasi bahkan monsterisasi terhadap ajaran Khilafah. Ajaran Islam tentang Khilafah dituding sebagai sumber malapetaka, dikaitkan dengan terorisme, dianggap menimbulkan disharmoni, dan tudingan-tudingan keji lainnya. Bahkan tidak sedikit yang berdakwah untuk menyampai ajaran Islam ini dipersekusi. Dengan keputusan ini, jelas siapapun yang mengkriminalisasi Khilafah Islam yang merupakan bagian dari syariah Islam, berarti sama saja mempersoalkan ajaran Islam.

Khilafah atau imamah yang maknanya sama, merupakan ajaran Islam. Ini adalah perkara yang masuk kategori ma’lum[un] min ad-din bi adh-dharurah. Keberadaannya sudah seharusnya dipahami oleh setiap kaum Muslim, sebagaimana kewajiban shalat.

Ada yang menarik di dalam kitab Imam Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i (w. 911 H) berjudul Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah ini. Terutama bagian mukadimah, terkait jawaban terhadap seorang tokoh ‘ajam (non-Arab) yang mempertanyakan dalil Khilafah, yang kemudian melatarbelakangi penulisan kitab tersebut. Imam Jalaluddin as-Suyuthi berkata: Subhanallah. Hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syariah dan dimuat oleh banyak hadis dan khabar.

Kita kembali menegaskan bahwa Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, bagian dari syariah Islam tentang pemerintahan Islam. Hal ini sangat jelas ditulis dalam buku Fiqh Islam karya ulama Nusantara KH Sulaiman Rasyid dalam bab tentang Khilafah.

Adapun bahwa Khilafah dikatakan bukanlah satu-satunya model pemerintahan dalam Islam, tentu perlu kita kritisi dalam pembahasan perbandingan sistem kenegaraan. Perkara yang penting dalam perbandingan sistem kenegaraan adalah bicara tentang kedaulatan (as-siyadah), siapa yang berhak menetapkan hukum.  Inilah yang sangat menentukan sistem kenegaraan tersebut. Kerajaan (monarki) absolut telah menetapkan bahwa kedaulatan (as-siyadah) yang menjadi sumber hukum ada di tangan raja. Titah raja bagaikan perintah Tuhan, yang tidak bisa dibantah. Adapun sistem republik yang berbasis pada demokrasi. Sistem ini telah menempatkan kedaulatan (as-siyadah) ada di tangan rakyat. Suara rakyat dianggap sebagai suara Tuhan yang menentukan benar atau salah.

Semua ini tentu sangat berbeda dengan sistem Khilafah yang telah menetapkan as-siyadah li asy-syar’i. Kedaulatan mutlak ada ditangan Allah SWT. Dalam Islam Allahlah sebagai asy-Syari’. Dia telah mewajibkan kaum Muslim menjadikan al Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum (mashdar al-hukmi). Inilah perkara mendasar yang membedakan Khilafah dengan kerajaan atau republik. Tentu terdapat perbedaan mendasar lainnya. Misal, Khilafah menempatkan kekuasaan (as-sulthah) ada di tangan umat, untuk memilih Khalifah. Ini berbeda dengan sistem monarki, yang menetapkan kepemimpinan berdasarkan pewarisan putra mahkota, seperti Saudi yang kita lihat saat ini.

Hal lain yang membedakan, Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di seluruh dunia, yang dipersatukan dengan akidah Islam. Karena itu sistem Khilafah tidak dibatasi oleh regional tertentu (quthriyah), atau berbasiskan nation state (negara-bangsa) yang didasarkan kepada batas-batas kebangsaan (nationalisme). Khilafah adalah sistem kenegaraan yang satu untuk kaum Muslim seluruh dunia.

Alhasil, bisa disebutkan sistem pemerintahan yang secara syar’i hanyalah sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Rekomendasi komisi Fatwa MUI yang menyebut masyarakat dan Pemerintah tidak boleh memberikan stigma negatif terhadap makna khilafah dan jihad sudah seharusnya diperhatikan oleh Pemerintah. Sebabnya, ada kecenderungan kuat terutama di rezim Jokowi saat ini ajaran Khilafah dan jihad dikriminalisasi; dikaitkan dengan proyek perang melawan terorisme dan radikalisme ala Barat. Paradigma perang melawan radikalisme ala Barat ini jelas berujung pada permusuhan terhadap ajaran Islam dan kaum Muslim.

Salah satu turunan penting dari program perang melawan radikalisme ini adalah mengangkat isu moderasi beragama. Ujung dari moderasi ini adalah menjauhkan umat dari syariah Islam yang kaffah. Tentu ini sangat kita sayangkan.

Terakhir kembali kita ingatkan, kembalinya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah merupakan janji Allah SWT dan kabar gembira dari Rasulullah saw. Tidak ada siapapun yang bisa membendung kehadirannya. Karena itu pilihan kita hanya satu, berjuang bersama-sama menyongsong janji Allah SWT. Inilah pilihan yang seharusnya ditempuh oleh siapapun, yang akan dibalas dengan kebaikan di dunia maupun akhirat.

Allahu Akbar! [Farid Wadjdi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 4 =

Back to top button