Fokus

Omnibus Law Cipta Kerja: Cermin Dominasi Pemodal Atas Negara

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja telah memicu kontroversi dan kekacauan nasional.  Undang-undang sapu jagat ini menyatukan 73 undang-undang dengan lebih dari 1.200 pasal. UU ini mendapatkan penentangan yang masif dari berbagai pihak, mulai dari serikat buruh, pegiat lingkungan, mahasiswa, akademisi hingga para ulama. Menurut para penentangnya, undang-undang ini sarat kepentingan pengusaha dan merugikan masyarakat luas, seperti meningkatkan eksploitasi pekerja, meningkatkan potensi kerusakan lingkungan, dan mempermudah masuknya impor pertanian.

Sebaliknya, bagi para pendukungnya, khususnya Pemerintah dan kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), regulasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyederhanakan berbagai aturan yang tumpang-tindih. Dengan demikian, menurut mereka, kegiatan investasi akan semakin bergairah, ekonomi akan tumbuh lebih pesat, dan penciptaan lapangan kerja akan semakin masif.

 

Pasal Kontroversi

Menurut para aktivis buruh, UU ini berisi berbagai aturan yang memperkuat eksploitasi pengusaha terhadap buruh. Hak-hak buruh, seperti pesangon, kepastian kontrak dan liburan, dikurangi porsinya. Dengan demikian, beban para pengusaha terhadap biaya tenaga kerja akan berkurang.  Di antara poin yang digugat oleh serikat pekerja adalah pengurangan nilai pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Upah minimum sektoral juga dihapuskan. Dengan demikian seluruh pekerja akan mendapatkan upah minimum yang sama, meskipun tingkat produktivitas pekerja, misalnya industri makanan dan pertambangan, berbeda-beda.

UU tersebut juga dikritik karena memberikan peluang bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, ketimbang mengangkat pegawai tetap yang biayanya lebih mahal. Sebelumnya, pekerja outsourcing hanya dipekerjakan pada pekerjaan penunjang, seperti jasa kebersihan dan keamanan, dan bukan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan yang berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Adapun pekerja kontrak, sebelumnya hanya dapat dikontrak selama dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Jika masih dibutuhkan, pengusaha harus mengangkat dia sebagai karyawan tetap. Namun, UU Cipta Kerja membuka peluang pengusaha untuk menggunakan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak dalam jangka panjang. Kedua jenis pekerja ini lebih murah karena mereka tak mendapatkan pesangon ketika masa kontraknya habis.

UU Cipta Kerja juga dianggap semakin memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Beberapa aturan tersebut adalah  pemangkasan izin penggunaan pekerja asing. Pengusaha yang hendak menggunakan tenaga kerja asing tidak perlu lagi menjelaskan alasan penggunaan TKA, jabatannya, jangka waktu penggunaannya, dan penunjukan WNI sebagai pendamping. UU ini membebaskan TKA yang memiliki keahlian dari pajak penghasilan (PPh) selama empat tahun.

Para aktivis lingkungan menyoroti pasal-pasal yang dapat memudahkan para investor merusak lingkungan. Misalnya sebelum direvisi, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pihak yang melakukan kerusakan lingkungan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Namun, dalam UU Cipta Kerja, klausul ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ dihapuskan. Padahal, pasal sakti inilah  yang biasanya dijadikan landasan hukum Pemerintah untuk menjerat korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.

UU baru ini juga mempermudah pengusaha mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Bahkan Amdal hanya digunakan untuk usaha yang berisiko tinggi, tetapi tidak diperlukan untuk usaha yang berisiko rendah. Proses penyusunannya pun tidak lagi harus melibatkan pemerhati atau pakar lingkungan hidup. Cukup pemerintah, tim ahli bersertifikat dan masyarakat yang terkena dampak langsung. Hak keberatan masyarakat terhadap Amdal yang sudah disusun juga dihapuskan. Dengan demikian, kontrol penyusunan Amdal berpotensi menjadi lebih lemah sehingga dapat berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya mereka yang awam.

UU ini juga membuka lebar-lebar keran impor pangan. Beberapa pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diubah. Sebagai contoh, dalam UU pangan tersebut, ketersediaan pangan disebutkan berasal dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari dua sumber itu. Namun, di dalam UU Cipta Kerja, pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan. Dengan demikian, impor tak harus menunggu adanya kekurangan produksi dan stok dalam negeri. Pasal yang mewajibkan agar impor produk hortikultura harus memperhatikan ketersediaan domestik juga dihapus. Larangan mengimpor di saat kebutuhan domestik mencukupi juga dihilangkan, diganti dengan penggunaan mekanisme perdagangan untuk mengatur impor. Dengan regulasi baru ini, para pencari rente impor pangan—yang kerap melibatkan oknum pejabat, elit partai, dan pengusaha—akan  semakin makmur, sementara nasib petani akan semakin hancur.

 

Kendali Pemodal

Dibandingkan dengan undang-undang lainnya, proses penggodokan UU Cipta Kerja ini minim partisipasi publik, terkesan ditutup-tutupi, dan terburu-buru. Beberapa kalangan buruh memang sempat diajak berunding, tetapi berbagai kritik dan masukan mereka dimentahkan. Alih-alih membuka lebar-lebar partisipasi publik untuk mendiskusikan undang-undang ini, Pemerintah, secara diam-diam, menggelontorkan dana negara untuk membayar mahal para buzzer, pegiat sosial media  untuk mengkampanyekan UU ini. Proses penyusunan undang-undang ini juga terkesan ditutup-tutupi. Hal ini terlihat dari naskah akademiknya—landasan pemikiran suatu undang-undang—yang baru beredar belakangan dengan isi yang ala kadarnya.

Yang lebih ironis, banyak anggota DPR, yang ikut dalam rapat paripurna pengesahan UU ini mengaku belum membaca naskah final UU tersebut. Dengan tebal lebih dari 900 halaman, agak sulit bagi anggota legislatif menelaah undang-undang itu dalam waktu singkat. Kondisi tersebut menjadi celah munculnya berbagai pasal kontroversial, termasuk pasal-pasal siluman, seperti kemudahan izin impor pangan dan pelonggaran sertifikasi halal, yang sebelumnya tidak muncul dalam kritik-kritik publik.

Tingginya akomodasi undang-undang ini kepada kepentingan pengusaha tidak lepas dari keterlibatan aktif mereka sejak dalam proses penyusunannya. Dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, Airlangga Hartarto mengangkat sederet anggota KADIN dan APINDO, dua organisasi yang menaungi pengusaha Indonesia, untuk memilah-milah pasal-pasal yang perlu dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. Bahkan Ketua Kadin, Rosan Roslaini, ditunjuk langsung memimpin satgas itu. Beberapa pengusaha yang mewakili perusahaan-perusahaan besar ikut terlibat, seperti seperti Jhonny Dharmawan (Toyota), Erwin Aksa (Bosowa), Anton Supit (perusahaan pangan Siered Produce), dan Haryadi Sukamdani (Sahid). Dalam penyusunan UU tersebut, Kadin menunjuk perwakilannya di masing-masing kluster undang-undang tersebut untuk ikut terlibat bersama dengan tim Pemerintah.

Sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, satgas ini berhasil menggodok revisi undang-undang Mineral Batubara tahun 2020, yang awalnya menjadi bagian dari UU Cipta Kerja.  Poin utama dari revisi undang-undang itu adalah memperpanjang napas perusahaan-perusahaan raksasa batubara yang izinnya hampir habis, seperti Arutmin, Adaro, Kaltim Prima Coal, Kideco. Undang-undang itu sekaligus menutup peluang BUMN untuk mengambil alih izin usaha pertambangan mereka. Karena batas izin perusahaan-perusahaan tersebut semakin pendek, revisi UU Minerba akhirnya keluar lebih cepat.

 

Penghambat Investasi

Namun, benarkah persoalan-persoalan kontroversial yang dicakup di dalam UU Cipta Kerja tersebut menjadi masalah utama yang menghambat investasi di Indonesia? Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh World Economic Forum pada tahun 2017 kepada para eksekutif perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, terungkap beberapa faktor utama yang menghambat investasi di Indonesia. Faktor yang mendapat skor paling tinggi adalah korupsi. Disusul inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan yang sulit. Penghambat berikutnya adalah infrastruktur yang tidak memadai, kebijakan yang tidak konsisten, politik yang tidak stabil, dan tarif pajak yang tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, buruknya iklim investasi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh ketidakberesan Pemerintah dalam mengelola negara ini. Namun, bukannya membereskan faktor-faktor utama penghambat investasi tersebut, Pemerintah justru menerapkan kebijakan yang kontraproduktif. Sebagai contoh, melalui revisi UU Pemberantasan Korupsi, Pemerintah dan DPR malah memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Dengan pemangkasan kewenangan lembaga anti rasuah tersebut, kegiatan korupsi menjadi lebih merajalela. Akibatnya, biaya investasi pun menjadi kian mahal.

Contoh lainnya adalah ketidakmampuan Pemerintah menyelesaikan kendala investasi akibat pembiayaan investasi yang mahal. Berdasarkan data Bank Dunia, rata-rata suku bunga pinjaman perbankan Indonesia sebesar 11,7 persen pada tahun 2017. Tingkat suku bunga tersebut bahkan lebih tinggi dari beberapa negara Afrika, seperti Djibouti, Comoros, dan Afrika Selatan. Celakanya, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, justru membiarkan bank-bank nasional menerapkan suku bunga tinggi, terutama kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dampaknya, sebagian besar kredit perbankan dinikmati oleh korporasi besar yang jumlahnya kurang dari satu persen. UMKM yang jumlahnya mencapai 99.9 persen hanya mendapatkan kredit perbankan kurang dari 20 persen.

Kondisinya semakin runyam ketika Pemerintah melakukan liberalisasi di sektor perbankan. Investor asing semakin mudah menguasai bank-bank nasional, seperti yang dialami oleh Bank Bukopin yang dikuasai oleh bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank. Mereka pun lebih leluasa untuk membiayai investasi perusahaan dari negara mereka di Indonesia dengan menggunakan simpanan nasabah domestik.

 

Bukan Solusi

Lahirnya UU Cipta Kerja, yang kemudian menuai reaksi penolakan masif dari masyarakat, termasuk memperhadap-hadapkan buruh dan pengusaha, sejatinya merupakan buah dari sistem pemerintahan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem demokrasi telah mempermudah para pemilik modal mengontrol pemerintahan, termasuk mempengaruhi lahirnya berbagai regulasi yang menguntungkan mereka.

Standar penetapan upah berdasarkan konsep upah minimum lahir untuk mencegah pengusaha memberikan upah di bawah kebutuhan dasar pekerja. Karena itu prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak menjadi miskin secara absolut.  Dengan demikian, pengusaha dipaksa untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja mereka. Sebaliknya, dengan upah minimum ini, pengusaha mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja yang memberikan manfaat yang tinggi kepada perusahaan.

Sistem kapitalisme juga membuat nasib buruh dan pekerja sama-sama sulit. Kalangan pengusaha dihimpit dengan berbagai kewajiban, seperti pajak, asuransi tenaga kerja dan kesehatan pekerja, biaya energi yang mahal, suku bunga yang tinggi dan biaya yang muncul akibat maraknya korupsi. Para buruh dihadapkan pada biaya kebutuhan dasar yang kian mahal, baik makanan, pakaian, perumahan, energi, pendidikan, dan kesehatan. Sebabnya, seluruh kebutuhan dasar itu oleh Pemerintah ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.  Kenaikan upah mereka berkejaran dengan peningkatan harga-harga kebutuhan pokok mereka.

Sistem kapitalisme di negeri ini juga menyebabkan liberalisasi sektor ekonomi yang membuat lapangan kerja yang berkualitas tinggi semakin sempit. Dengan UU Cipta Kerja, pihak asing akan semakin mudah masuk ke Indonesia bersamaan dengan meningkatnya investor asing menguasai sektor-sektor ekonomi nasional. Akibatnya, tenaga kerja domestik semakin terancam dengan kehadiran tenaga kerja asing. Liberalisasi perdagangan membuat lapangan kerja semakin sempit. Sektor ekonomi yang kalah bersaing dengan produk-produk impor mengerut, seperti pada beberapa industri manufaktur hingga sektor pertanian. Para petani ramai-ramai meninggalkan sektor ini lantaran harapan mereka dari sektor ini semakin kecil. Celakanya, UU Cipta Kerja semakin memupus harapan mereka.

Alhasil, bukannya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan meningkatkan lapangan kerja, kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan semakin memperburuk kondisi ekonomi negara ini.

Karena itu sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, pengusaha dan mahasiswa bersatu-padu menggugat sistem kapitalisme yang menjadi pangkal petaka di negara ini dan menyerukan penerapan sistem Islam, sistem yang berasal dari Allah SWT, Zat Yang Mahaadil dan Mahabijaksana.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Muis]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =

Back to top button