Fokus

Senjakala Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Di Indonesia, korupsi masih menjadi hambatan utama investasi. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Proses pemberantasan korupsi di Indonesia telah dijalankan sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi. Pembentukan lembaga khusus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan mampu mengakselerasi proses pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, tindak pidana korupsi yang terjadi makin menjadi-jadi. Modus korupsi pun makin beragam. Bhkan aparat penegak hukum banyak yang terlibat kasus korupsi. Terjadi pula proses pelemahan atas lembaga KPK sebagai tumpuan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masyarakat skeptis dengan langkah-langkah pemberantasan korupsi.

 

Korupsi Makin Parah Saat Pandemi

Gempuran pandemi Covid-19 yang melanda negara ini sejak awal tahun 2020 ternyata tidak mengurangi niat untuk melakukan korupsi. Justru banyak kasus besar korupsi terjadi di tengah pandemi. Di antaranya mega skandal korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) potensi kerugian negara akibat investasi Jiwasraya yang serampangan ditempatkan di saham-saham dan reksadana mencapai Rp 16,8 triliun.1 Adapun untuk kasus Asabri, BPK memprediksi kerugian negara mencapai Rp 10 triliun-Rp16 triliun.2 Angka-angka tersebut menciptakan rekor baru kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Korupsi politik juga seolah tak mau kalah. Sepanjang tahun 2020 hingga awal 2021, sejumlah pejabat negara dan pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tak tanggung-tanggung ada 2 menteri yang ditangkap terkait kasus korupsi politik, yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) serta Juliari Peter Batubara (Menteri Sosial), serta satu pejabat negara, yaitu Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI).

Adapun beberapa pejabat pemerintahan daerah yang terlibat kasus korupsi di masa pandemi ini di antaranya adalah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), Aa Sumbara Sutisna (Bupati Bandung Barat), Juarsah (Bupati Muara Enim), Ajay Muhammad Priatna (Walikota Cimahi), Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan Ismunandar (Bupati Kutai Timur).

Modus korupsi yang dilakukan oleh para pelaku korupsi pun sangat beragam, mulai proyek fiktif, mark up nilai proyek, manipulasi saham, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif, pungutan liar, gratifikasi, pemotongan hak, penyalahgunaan anggaran, anggaran ganda, hingga suap. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang semester I tahun 2020 telah terjadi 169 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 39,2 triliun.3

Dari sejumlah kasus korupsi politik yang terjadi sepanjang tahun 2020, kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, adalah yang paling disorot publik. Korupsi tersebut dilakukan dengan memotong bantuan sosial yang dialokasikan untuk masyarakat miskin korban pandemi Covid-19. Melalui mekanisme penunjukkan langsung, oknum-oknum pejabat di Kementerian Sosial mengatur proses pengadaan barang dan para pihak yang bisa menjadi kontraktornya dengan total nilai proyek Rp 5,9 triliun dan terbagi ke dalam 272 kontrak pekerjaan. Mereka membuat kesepakatan dengan kontraktor sejumlah fee yang harus “disisihkan” untuk oknum pejabat Kementerian yaitu sebesar Rp 10 ribu dari nilai bantuan perpaket sebesar Rp 300 ribu.

Untuk kasus korupsi politik lainnya seperti yang dilakukan oleh Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan). Modusnya berupa penyalahgunaan wewenang dan suap, dengan menerbitkan aturan mengenai penetapan ijin ekspor benih lobster dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lainnya.

Modus korupsi politik lainnya adalah jual beli jabatan, pungutan liar dan mark-up nilai sejumlah proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.

Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2020 tersebut mengkonfirmasi temuan survey persepsi publik dari Transparency International Indonesia  (TII) tahun 2020. Dari rilis yang disampaikan oleh TII mengenai Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) beberapa waktu tampak ada penurunan skor peringkat Indonesia dari tahun sebelumnya. Rilis tersebut menyebutkan bahwa skor CPI Indonesia dari 40 pada tahun 2019 turun menjadi 37, dan menempatkan Indonesia pada urutan ke-102 (turun dari peringkat 85 pada tahun 2019) dari 180 negara yang disurvey.4

 

Tebang Pilih

Praktik tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi disuarakan oleh banyak pihak, misalnya Indonesia Police Watch (IPW). Sebagai contoh, terkait pemeriksaan kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kasus tersebut, KPK sangat sigap memanggil Komjen Antam Novambar (Sekjen KKP) sebagai saksi dalam kasus suap eskpor benur lobster tersebut. Sebaliknya, dalam kasus suap pengadaan Bansos, nama-nama seperti Herman Heri dan Ihsan Yunus (keduanya adalah politisi PDIP) maupun Achsanul Qosasi dari BPK urung diperiksa KPK. Termasuk dugaan keterlibatan putra Presiden Jokowi yang sekaligus Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dalam pusaran kasus korupsi dana Bansos, juga tak kunjung ada kejelasan dan tindaklanjutnya.5

Dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, politisi PDIP lainnya, yaitu Harun Masiku, sampai hari ini juga belum bisa ditemukan keberadaannya oleh KPK. Termasuk dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dalam kasus yang sama, KPK gagal melakukan operasi penangkapan yang bersangkutan di komplek gedung STIK-PTIK. Gagal pula menggeledah ruang kerjanya di kantor DPP PDIP karena dihalang-halangi oleh masa dan petugas keamanan kantor partai.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran MAKI menilai KPK tebang pilih dalam proses penanganan korupsi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjabarkan ada 5 permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Selatan, yaitu kasus e-KTP, Helikopter AW 101, Century, Gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna, dan Bansos. MAKI menilai proses penanganan kasus atas 5 tindak pidana korupsi tersebut jalan di tempat atau bahkan tidak ada kemajuan dalam prosesnya.

Khusus terkait dengan kasus Bansos, Dewan Pengawas KPK telah mengeluarkan 20 ijin penggeledahan, tetapi belum sepenuhnya dijalankan oleh KPK. Akibatnya, berkas perkara untuk sebagian tersangka kasus Bansos belum lengkap sehingga perkaranya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Berbagai fakta tersebut di atas membuktikan bahwa proses penanganan kasus korupsi masih tebang pilih. Jika kasus itu terkait dengan para pihak, baik dari partai politik, kerabat keluarga maupun pengusaha, yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan penguasa, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya ternyata bersikap lamban, bahkan  cenderung tidak melanjutkan proses penanangannya. Mana kasus yang diproses dan mana yang tidak diproses, sepertinya sangat tergantung pada “kesepakatan” di antara pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan para penegak hukum.

 

Aparat Terlibat

Pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu terpaksa harus minta maaf kepada publik karena adanya oknum penyidik KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, sehubungan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, Stephanus Robin, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengacara Maskur Husain dan Walikota Tanjungbalai.

Tentu perilaku oknum penyidik KPK tersebut sangat tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum yang harusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Peristiwa tersebut juga mencoreng integritas lembaga seperti KPK.

Di sisi lainnya, hal itu membuat masyarakat semakin pesimis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

SP3 Kasus BLBI

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menerbitkan SP3 penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berpendapat bahwa penghentian penyidikan ini sebagai bagian untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Berdasar penerbitan SP3 tersebut, secara otomatis KPK melepas status tersangka Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim. Penerbitan SP3 tersebut merupakan tidak lanjut dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).6

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai SP3 untuk kasus Syamsul Nursalim ini menjadi tanda suramnya atmosfer pemberantasan korupsi di Indonesia. Seluruh instrumen pemberantasan korupsi telah dilemahkan oleh Presiden dan DPR. Alih-alih Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Yang dilakukan malah penggembosan terhadap KPK melalui revisi UU KPK, UU Cipta Kerja dan UU Mahkamah Konstitusi.

Penerbitan SP3 untuk kasus BLBI ini sangat mungkin akan diikuti dengan penerbitan SP3 untuk kasus-kasus korupsi yang lainnya. Dengan dalih yang sama, yaitu untuk memberikan kepastian hukum, maka kasus-kasus korupsi yang sudah berusia di atas 2 tahun akan sangat mungkin mendapatkan SP3. Seperti kasus BLBI lainnya, kasus Century, dan kasus e-KTP, dan kasus lainnya, yang jelas-jelas telah merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

Tentu hal ini mengusik rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin kasus tindak pidana korupsi yang jelas-jelas merugikan negara, tapi diputus bebas begitu saja. Tentu yang akan bergembira adalah para koruptor dan para oligarki, sudahlah berhasil menggarong uang negara, tetapi mereka tidak terjerat hukum.

 

Menguatnya Pengaruh Oligarki

Berkelindannya oligarki politik dengan oligarki ekonomi semakin mengokohkan pengaruh oligarki di negeri ini. Berbagai produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sepanjang tahun 2020 mengonfirmasi hal tersebut. Mulai dari pengesahan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan – yang lebih dikenal sebagai UU Penanganan Covid-19; UU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana kesemuanya sangat kental dengan intervensi oligarki dalam penentuan arah kebijakan pemerintah.

Sebagai contoh, dalam UU Penanganan Covid-19, kebijakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak bisa dituntut, baik dalam ranah hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. UU juga  memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk meningkatkan rasio utang negara di atas 3% serta kewenangan untuk melepas Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN.

Sementara itu, UU Minerba jelas-jelas menguntungkan oligarki ekonomi yang selama ini menguasai industri batubara di Tanah Air. Tujuh perusahaan batubara yang akan habis masa konsesinya akhirnya terselamatkan dengan adanya pengesahan undang-undang tersebut. Sekali lagi yang mendapatkan keuntungan adalah oligarki yang memiliki kekuatan modal.

Adapun UU Cipta Kerja telah menghadirkan permasalahan yang semakin komplek dalam hampir semua bidang kehidupan. Banyak hal kontroversial dalam undang-undang tersebut, seperti semakin menguatkan rezim upah murah dan direduksinya hak-hak buruh, liberalisasi proses investasi dan pengelolaan sumberdaya alam, pelonggaran ijin lingkungan, potensi perampasan tanah melalui bank tanah, liberalisasi perdagangan melalui kawasan ekonomi dan industri, maupun sejumlah pasal-pasal kontroversial lainnya.

 

Pelemahan KPK

Senjakala pemberantasan tindak pidana korupsi semakin nyata dengan begitu masifnya proses pelemahan KPK. Proses pelemahan KPK sebagai lembaga independen yang mendapatkan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi disinyalir telah dilakukan sejak lama. Para oligarki politik dan ekonomi, yang selama ini terusik dengan kesigapan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, tidak menghendaki KPK mempunyai kekuatan yang memungkinkan lembaga tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Pintu masuk utama untuk melemahkan KPK adalah dengan melakukan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal dengan UU KPK. Wacananya telah bergulir sejak tahun 2015. Akhirnya, pada bulan September 2019, DPR mengesahkan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019, dengan sejumlah kewenangan yang telah dihilangkan atau direduksi.

Merespon UU KPK yang baru tersebut, pimpinan KPK telah mengajukan judicial review ke MK mengenai 26 poin yang dianggap sebagai upaya pelemahan kewenangan KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MK pada Maret 2021 yang lalu. Beberapa poin dalam revisi UU KPK yang diduga sebagai upaya pelemahan KPK, di antaranya adalah: 1) pelemahan independensi KPK; 2) pembentukan Dewan Pengawas dengan sejumlah kewenangan yang membatasi kewenangan Pimpinan KPK; 3) kewenangan untuk menerbitkan SP3 dan penghentian penuntutan; dan 4) alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alhasil, dengan mencermati berbagai fakta di atas, pantas kiranya jika kita sebut inilah senjakala pemberantasan korupsi di Indonesia. [Fajar Kurniawan ; Analis Senior – Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD)]

 

Catatan kaki:

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200922200928-20-188692/fakta-fakta-mengejutkan-megaskandal-jiwasraya

https://investor.id/business/potensi-kerugian-asabri-lebih-rendah-dari-kasus-jiwasraya

https://insight.kontan.co.id/news/ini-nilai-kerugian-akibat-ratusan-kasus-korupsi-yang-terungkap-di-semester-i-2020

https://www.gatra.com/detail/news/502206/hukum/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2020-kembali-turun

https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/5-poin-terkait-dugaan-keterkaitan-sritex-dan-gibran-di-proyek-bansos/ar-BB1c7XyS

https://www.liputan6.com/news/read/4521874/pertama-kali-dalam-sejarah-ini-alasan-kpk-keluarkan-sp3-kasus-sjamsul-nursalim-dan-istri

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 13 =

Back to top button