Hadis Pilihan

Peran Publik Dalam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pokok

وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهُ تَعَالَى

Penduduk negeri manapun yang berada di pagi hari, yang di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka.(HR Ahmad, al-Hakim, Abu Ya’la, ath-Thabarani, Ibnu Abi Syaibah, al-Bazar, ad-Daraquthni, al-Bushiri dan Abu Nu’aim).

 

Hadis ini diriwayatkan dari jalur Ashbagh bin Zaid, dari Abu Bisyr, dari Abu az-Zahiriyah, dari Katsir bin Murrah al-Hadhrami dari Ibnu Umar ra. Ulama berbeda pendapat tentang status hadis ini.

Abu Hatim menilai hadis ini munkar.  Ibnu al-Jauzi memasukkan hadis ini di dalam al-mawdhu’ât.  Namun, menurut Ibnu Hajar di dalam Talkhîsh al-Habîr, Ibnu al-Jauzi telah rancu dalam hal ini.

Ibnu Saad menilai Ashbagh bin Zaid dha’if.  Imam Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Ma’in dan lainnya, menilai hadis ini tsiqah.  Menurut Ibnu ‘Adi di dalam Al-Kâmil fî Dhu’afâ’, Ashbagh “laytsat bi mahfûzhah” dan tidak ada yang meriwayatkan dari dia selain Yazid bin  Harun.  Namun, menurut adz-Dzahabi di dalam Mizân al’-I’tidâl, ada sepuluh orang yang meriwayatkan dari dia.

Abu Bisyr, menurut al-Haitsami di Majma’ az-Zawâ’id, di-dhaif-kan oleh Ibnu Ma’in.  Namun, menurut Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Lisân al-Mîzân: “Abu Bisyr dari Abu az-Zahiriyah lâ syay’a (tidak apa-apa).  Hal itu dikatakan oleh Ibnu Ma’in.”

Tentang Katsir bin Murrah al-Hadhrami, Ibnu Hazm menilai dia majhul. Namun, menurut Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Tahdzîb at-Tahdzîb (3/383): Ibnu Saad menyatakannya di dalam thabaqah kedua termasuk tabi’in Syam dan ia tsiqah.  Al-‘Ajili berkata, “Ia syami tabi’in yang tsiqah.  Ibnu Hibban menyebutkannya di ats-Tsiqât…”

Ibnu Hajar di dalam al-Qawl al-Musaddad berkata: “Tanbîh, Abu Bisyr ini adalah Ja’far bin Abi Wahsyiyah, termasuk rijâl asy-syaykhayn, dan Abu az-Zahiriyah bernama Hudair bin Kuraib, termasuk perawi Imam Muslim.  Riwayat Abu Bisyr dari dia termasuk bentuk riwâyat al-aqrân karena keduanya termasuk shighâr at-tâbi’în (tabi’in yunior). Adapun Katsir bin Murrah adalah seorang tabi’i yang tsiqah menurut kesepakatan (bi-ittifâq), termasuk perawi al-arba’ah.  Jadi di dalam sanad hadis ini terdapat tiga orang tabi’in.”

Jadi yang rajih, hadis ini layak dijadikan hujjah. Apalagi terdapat riwayat lain yang menjadi syawâhid-nya. Anas bin Malik ra. Menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ

Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar).

 

Ibnu Abbas ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ

Bukanlah Mukmin sempurna orang yang kenyang, sementara tetangganya kelaparan (HR al-Bukhari, Abu Ya’la, ath-Thabarani, al-Hakim dan al-Baihaqi).

 

Sabda Rasul saw, ‘arshah secara bahasa artinya tanah lapang yang luas dan tidak ada bangunan di atasnya.  Maksudnya adalah suatu daerah atau negeri. Jadi ahlu ‘arshah maknanya adalah penduduk suatu negeri.

Dzimmah Allah artinya adalah perjanjian, jaminan, penjagaan dan pemeliharaan-Nya di dunia dan akhirat.  Ungkapan “bari’at minhum dzimmatuLlâh” (dzimmah Allah telah lepas dari mereka) maknanya; penduduk negeri itu telah diharamkan atau dihalangi dari penjagaan dan pemeliharaan Allah.  Hal itu karena mereka telah menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, atau melakukan sesuatu yang diharamkan, atau menyalahi apa yang telah diperintahkan Allah kepada mereka.

Terlepasnya dzimmah Allah itu dikaitkan dengan eksisnya suatu keadaan, yaitu adanya atau terus adanya—zhalla fîhim (terus ada di tengah mereka) dalam redaksi al-Harits, ath-Thabarani dan Ibnu Abi Syaibah—orang yang lapar di tengah penduduk negeri.

Hadis ini merupakan ikhbâr (pemberitaan). Mafhum-nya memberi faedah thalab (tuntutan) untuk memberi makan orang yang lapar. Ia  dikaitkan dengan celaan (dzamm) jika penduduk negeri itu tidak memberi makan. Dengan demikian ia menjadi thalab jâzim (tuntutan tegas). Jadi memberi makan orang yang lapar adalah fardhu kifayah atas penduduk negeri.

Memberi makan itu konteksnya memenuhi kebutuhan pokok orang lain. Orang yang harus melaksanakan fardhu kifayah adalah orang yang mampu menanggung nafkah orang di luar keluarganya. Orang yang mampu untuk itu adalah orang kaya, yaitu orang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan untuk nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya serta kebutuhan hidup mereka secara makruf.

Dengan demikian kaum Muslim yang memiliki kemampuan, yakni yang kaya, harus melaksanakan fardhu kifayah dalam memenuhi kebutuhan pokok sesama rakyat yang belum terpenuhi. Pelaksanaannya, Khalifah akan menetapkan pungutan wajib atau dharibah—bisa  diartikan pajak—atas setiap Muslim yang kaya itu. Besarnya sesuai kebutuhan. Tidak lebih.

Kewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat itu tidak langsung beralih ke pundak seluruh kaum Muslim. Namun, hal itu sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh syariah.

Pertama-tama, kewajiban itu ada di pundak laki-laki (suami). Jika dia tidak ada atau tidak mampu, kewajiban itu melebar kepada kerabat laki-laki/suami itu. Jika tidak ada kerabat yang mampu atau ada kerabat, tetapi tidak mampu, kewajiban itu beralih kepada negara/Baitul Mal. Pertama-tama diambilkan dari pos zakat. Jika tidak cukup, bisa diambil dari harta milik negara dan harta milik umum.

Jika semua mekanisme itu belum mencukupi, barulah beralih menjadi fardhu kifayah atas seluruh Muslim yang kaya. Di situlah, syariah memberikan wewenang kepada khalifah untuk menetapkan pungutan wajib atau dharibah (pajak) yang besarnya sesuai kebutuhan, tidak lebih. Dipungut dari setiap Muslim yang kaya.

Dengan semua mekanisme itu, pemenuhan kebutuhan pokok dan asasi untuk tiap individu rakyat akan benar-benar bisa direalisasikan melalui penerapan syariah Islam.

WalLâh a’lam bi ash-shawwâb. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + eighteen =

Check Also
Close
Back to top button