Hiwar

Omnibus Law Berbahaya!

Pengantar:

UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru saja disahkan. Dengan segala kontroversinya. Apa sebetulnya motif utama pembuatan Omnibus law ini? Benarkah demi memajukan ekonomi bangsa? Benarkah untuk menciptakan lapangan kerja baru secara massif? Ataukah hanya untuk kepentingan oligarki kekuasaan? Jika Omnibus Law ini benar-benar diterapkan, bagaimana implikasinya? Baik atau malah buruk bagi negeri ini?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, kali ini Redaksi mewawancarai pengamat politik independen, Agung Wisnuwardana. Berikut pandangannya.  

 

UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru saja disahkan. Jika dibaca secara keseluruhan, spirit apa yang muncul? Pro rakyat atau pro oligarki?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ternyata sampai saat ini ada beberapa versi draft UU Omnibus Law Ciptaker yang “dianggap final”. Ada yang versi 905 halaman. Terakhir beredar yang versi 1035 halaman, 1028 halaman, 1052 halaman dan 812 halaman. Ini yang sangat aneh dan berbahaya. UU sudah diketuk palu oleh DPR, tetapi ternyata draft finalnya saja tidak jelas yang mana.

Berdasarkan draft final versi 905 halaman tampak jelas bahwa hal yang strategis dari UU Ciptaker adalah peningkatan ekosistem investasi. Narasi yang berkembang dari rezim baik eksekutif maupun legislatif, yaitu cipta kerja, hanyalah pemanis.

Sebagian besar pasal terkait cipta investasi. Sebagian besar klaster dalam RUU Ciptaker, 7 klaster dari total 11 klaster adalah untuk kepentingan membangun eksosistem investasi ini.  Jadi hal ini jelas karpet merah untuk membuka lebar investasi masuk ke negeri ini.  Jadi substansi dari UU Ciptaker adalah  cipta investasi, yakni serangkaian usaha yang terstruktur dan sistematis, melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, dirancang secara komprehensif dari hulu hingga hilir, untuk melayani kepentingan investasi

Kondisi ini diperkuat dengan anggota Satgas Omnibus Law sebanyak 127 orang yang sebagian besarnya adalah pengusaha. Masyarakat terdampak dari UU ini seperti buruh, petani, nelayan, pemilik lahan dan kelompok terdampak lainnya tidak dilibatkan dan terbendung aspirasinya terkait penyusunan UU ini.

Jadi jelas arah UU ini adalah cipta kerja yang pro investor dan ujungnya adalah pro oligarki.  Negeri ini memang dikendalikan oleh para oligarki yang memiliki kekuatan material, kekuatan kapital untuk menguasai politik dan ekonomi negeri ini.

 

Banyak yang mengira bahwa Omnibus Law ini hanya membahas masalah buruh semata. Apakah demikian?

Ini anggapan yang tidak tepat.  Perburuhan hanyalah salah satu klaster dalam Omnibus Law Ciptaker ini, yaitu klaster ketenagakerjaan.  Ada 11 klaster yang diatur dalam UU ini yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan berusaha; riset dan inovasi; pengadaan lahan; kawasan ekonomi; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah; administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.

Jelas, UU ini tidak hanya berdampak kepada buruh, tetapi juga petani, nelayan, pemilik lahan, UMKM, lingkungan hidup dan sebagainya. Ada sekitar 18 sektor yang terpengaruh dengan adanya UU Omnibus Law Ciptaker ini.

 

Apa titik krusial dari Omnibu Law ini sehingga layak ditolak?

Paling tidak ada lima titik krusial dari Omnibus Law UU Ciptaker ini. Pertama: Proses pembentukan UU ini cacat prosedural karena tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak oleh adanya UU ini.

Kedua: UU ini intinya cipta investasi, bukan cipta kerja seperti penjelasan saya sebelumnya.

Ketiga: UU ini bernafaskan liberalisme. Nafas kebebasan memiliki tampak pada sebagian besar pasal dalam UU ini.  Misalnya untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).  Ini jelas akan semakin memberikan keuntungan kepada pelaku usaha tambang batubara yang selama ini sudah untung besar plus merusak lingkungan hidup. Contoh lain privatisasi hulu dan hilir migas akan semakin dilegalkan.

Keempat: UU ini bernafaskan sentralistik-oligarkis.  Sentralistik karena hampir sebagian besar wewenang terutama terkait perizinan ditarik ke pemerintah pusat.  Bahayanya adalah oligarkis sehingga patut diduga para cukong di sekitar pemerintahan pusat akan mendapatkan untung besar.

Kelima: Berdasarkan poin-poin di atas maka UU Omnibus Law Ciptaker bertentangan dengan hukum Islam. Islam mengharamkan liberalisme, kapitalisme dan oligarki.

 

Pihak rezim mengklaim UU Omnibus Law ini bisa meningkatkan investasi. Investasi bisa mengatasi pengangguran sehingga bisa meningkatkan kemakmuran. Apakah benar demikian?

Investasi yang masuk tak selalu terkait dengan pembukaan lapangan kerja yang luas. Faktanya, tren investasi asing yang selama ini masuk ke Indonesia adalah pada sektor padat modal sehingga tak memerlukan tenaga kerja yang banyak.

Memang rezim mengklaim, melalui Omnibus Law akan didorong pembukaan investasi pada sektor yang padat karya sehingga banyak peluang pembukaan lapangan kerja.  Namun, sektor padat karya berpeluang menjadikan upah buruh murah dengan pemangkasan beberapa hak buruh. Akhirnya, logika meningkatkan kesejahteraan jadi tidak tepat.

Selain itu, investasi hanyalah unsur dari pendapatan domestik bruto (PDB).  PDB adalah bentuk gambaran akumulasi barang dan uang yang dihasilkan di tengah masyarakat. Akumulasi barang dan uang ini tak langsung berbanding lurus dengan kesejahteraan.  Bahkan di banyak kasus malah bertentangan, karena akumulasi barang dan uang itu hanyalah hasil dari segelintir orang dan tak ada kepastian distribusi kepada banyak pihak.  Oleh karena itu PDB adalah alat yang buruk untuk mengukur kesejahteraan.

Hal ini tentu diperumit dengan kebijakan investasi asing yang satu paket dengan tenaga kerjanya, seperti yang dilakukan Cina.

Plus ada data, 56% angkatan kerja berpendidikan SMP ke bawah dan besar kemungkinan mereka tinggal di wilayah perdesaan. Artinya, bila tak ada strategi pembangunan yang benar-benar mengarah pada percepatan pembangunan pertanian dan perdesaan maka persoalan penggangguran juga tak akan terselesaikan.

 

Apakah peningkatan investasi ini justru memperkuat liberalisasi dan privatisasi sumber daya alam?

Berdasarkan Kemenko Perekonomian RI, urgensi UU ini adalah agar Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).  Middle income trap adalah kondisi suatu negara yang telah berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah, namun stuck dan tertahan untuk berkembang menjadi negara berpenghasilan tinggi. Hal ini terjadi karena negara berpendapatan menengah akan menjadi tidak kompetitif, terutama dengan negara yang berupah buruh murah dan negara yang berteknologi tinggi. Logika inilah yang menjadi dasar kuat kran investasi harus dibuka lebar dengan basis upah buruh murah.

Kondisi ini diperkuat dengan adanya ancaman resesi global yang telah menghantui dunia sejak beberapa tahun lalu. Dalam konteks ini, menurut Morgan Stanley, Indonesia termasuk the five fragile countries, yaitu lima negara yang sangat rentan dengan kondisi global (Indonesia, Turki, India, Afrika Selatan dan Brasil) karena pertumbuhan ekonominya sangat bergantung pada investasi asing. Inilah yang melatarbelakangi dorongan untuk membuka kran lebar-lebar masuknya investasi asing.

Salah satu kekuatan Indonesia adalah kekayaan berupa raw material, yakni sumberdaya alam yang melimpah.  Raw material inilah yang “dijual” kepada para investor asing.  Akhirnya, liberalisasi dan privatisasi sumberdaya alam akan semakin parah.

Semangat ini semakin kuat karena Indonesia masuk di pinggir jurang resesi dengan ditandai oleh pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2020 yang berkontraksi minus 5,32% dan diprediksi kuat kuartal III tahun 2020 minus 2,79%.  Ditambah kondisi pandemi covid-19 yang cukup menggoyahkan ekonomi negeri ini.

 

Apakah berarti UU ini juga ditengarai mengancam kedaulatan negeri ini?

Ya. Hal yang sangat mengejutkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker ini adalah soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista). Yang juga cukup mengagetkan adalah kepemilikan modal atas industri alat utama dapat dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan. Artinya, swasta akan memiliki peran luas dalam industri strategis pertahanan dan keamanan.  Swasta yang dimaksud tak diperjelas. Artinya, swasta asing pun memungkinkan masuk ke industri alutista. Poin inilah yang sangat krusial membahayakan kedaulatan negara dari sisi pertahanan keamanan.

 

UU ini juga mengamanatkan adanya sentralisasi kewenangan. Apakah juga ada kepentingan oligarki?

Omnibus Law UU Ciptaker ini memang nyata bernafaskan sentralistik. Kewenangan pemerintah pusat sangat besar.  Misalnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan satu izin yang mencakup empat kegiatan usaha hilir migas sekaligus. Keempat kegiatan tersebut adalah usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Lebih ngerinya pemerintah pusat yang dimaksud memusat pada presiden.  Hal ini jelas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada presiden.  Titik kritisnya adalah karena sistem politik di negeri ini bercorak oligarkis sehingga para oligark di sekitar presiden diduga kuat yang akan banyak mendapatkan keuntungan besar.  Dalam konteks ini oligark akan efisien, karena cukup dengan mengendalikan pusat, meraka dapat semuanya. Artinya, dari aspek penyederhanaan izin mungkin tercapai, tetapi tetap tak bisa lepas dari kepentingan oligarki.

Ada catatan penting yang semestinya diperhatikan, problem terbesar dalam investasi di negeri ini sebenarnya bukan di aspek regulasi, tetapi korupsi kebijakan.  Selama kebijakan dipengaruhi kepentingan oligarki, korupsi kebijakan tetaplah ada dan penyederhanaan perizinan dengan sentralisasinya tak akan memberikan manfaat kepada rakyat.

 

Melalui UU ini, apakah buruh lebih sejahtera atau malah tereksploitasi?

Dalam UU Ciptaker ini, bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, memang tampak hak-hak buruh direduksi. Misalnya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihapuskan, upah minimum kabupaten (UMK) disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.  Di sisi lain upah minimum pun diatur oleh gubernur.  Kemudian upah ditentukan berdasarkan satuan waktu. Dari aspek pesangon terjadi pengurangan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, 16 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung negara melalui skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ini malah aneh. Pasalnya, dalam pandangan buruh yang dibutuhkan adalah jaminan mendapatkan pekerjaan, bukan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal-hal inilah yang dirasakan buruh mengurangi hak-hak mereka dan berada pada kondisi tereksploitasi.

Hal penting buat buruh adalah jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial. Terkait konteks jaminan, ini sebenarnya kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya kalangan buruh.  Pertanyaannya: Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pelayanan jaminan ini? Dalam hal ini rezim penguasalah yang harus bertanggung jawab memastikan sistem yang adil yang menempatkan hak kepemilikan dengan tepat sehingga jaminan pekerjaan, pendapatan dan jaminan sosial yang layak dapat tercapai. Jangan sampai rezim penguasa malah menghadap-hadapkan pengusaha dan buruh pada posisi yang sulit dan harus terus berkelahi.

 

Jadi UU Omnibus Law itu solusi atau malah menjadi masalah?

Dari berbagai penjelasan saya sebelumnya, sangat jelas dan terang-benderang bahwa UU Omnibus Law Ciptaker ini adalah masalah, bukan solusi.

 

Benarkah UU ini semakin memperjelas bobroknya demokrasi?

Jelas. Proses dari awal perancangan UU Omnibus Law Ciptaker sampai saat ini menunjukkan bahwa suara rakyat tidak pernah didengar. Partisipasi publik terutama masyarakat terdampak hampir tidak ada.  Logika demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat hanyalah ilusi dan omong-kosong.  Faktanya adalah dari oligarki, oleh oligarki, untuk oligarki. Dalam bahasa lain dari kapitalis, oleh kapitalis, untuk kapitalis.

Ini sebenarnya kita tidak perlu kaget karena negeri ini bergelindan dalam sebuah sistem negara korporatokrasi.  Logikanya sederhana, demokrasi membutuhkan biaya tinggi. Darimana biaya tinggi tersebut? Ya dari para kapitalis, para cukong pemilik modal. Sebagai imbal baliknya, demokrasi akan membuatkan UU atau peraturan yang memberikan kebebasan memiliki kepada para oligarki, para kapitalis, para cukong untuk mengeksploitasi kekayaan melimpah negeri ini.  Sistem bobrok seperti ini tak layak untuk diteruskan karena akan merusak rakyat Indonesia, Muslim maupun non-Muslim.

 

Lalu apa yang harus dilakukan umat Islam?

Hal penting yang mesti dilakukan umat Islam adalah: Pertama, tolak dan terus lawan UU Omnibus Law CIptaker ini karena bertentangan dengan Islam dan penuh kemadaratan.

Kedua, umat Islam mesti menyadari bahwa UU Omnibus Law Ciptaker ini lahir dari sistem rusak kapitalisme demokrasi.  Oleh karena itu umat Islam harus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengganti sistem buruk ini.

Ketiga, umat Islam mesti menyadari bahwa Islam adalah sistem paripurna yang mampu menyelesaikan problematika manusia, termasuk di dalamnya problem ekonomi dan politik. Oleh karena itu umat Islam harus berjuang dengan sungguh-sungguh agar sistem Islam tegak kembali untuk mengatur kehidupan manusia. []

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =

Back to top button