Opini

Menyoal Laissez Faire dan ‘Upah Besi’

Kapitalisme memiliki prinsip dan pilar-pilar ekonomi yang konsisten memproduksi kemiskinan secara struktural. Prinsip-prinsip itu sangat efektif menghisap kekayaan negeri-negeri Muslim dan menjadi mekanisme eksploitasi massal bagi jutaan penduduk miskin dunia.

Beberapa prinsip berbahaya ekonomi Kapitalisme yang menjadi basis bagi eksploitasi ekonomi adalah: (1) kebebasan kepemilikan; (2) laissez-faire – campur tangan pemerintah minimal; (3) pertumbuhan ekonomi; (4) akumulasi modal sebagai kunci pertumbuhan; (5) sistem upah besi.

Pertama: Kebebasan kepemilikan  menonjolkan kepemilikan individu dalam perekonomian. Prinsip ini membebaskan manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun, tanpa melihat halal dan haram.

Kedua: Laissez Faire, campur tangan pemerintah yang minimal. Pandangan ini menjadi cikal bakal doktrin laissez faire-laissez passer, let do let pass yang dikembangkan oleh Adam Smith. Menurut mereka, tanpa adanya campur tangan pemerintah, semua tindakan  manusia akan berjalan harmonis, otomatis  dan bersifat self regulating. Regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah.

Ketiga: Pertumbuhan ekonomi yang mengendalikan arah perpolitikan suatu negara. Pertumbuhan ekonomi menjadi tolak ukur utama prestasi ekonomi negara-negara maju dan prestasi pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. Konsekuensinya, tingkat produksi barang dan jasa domestik secara agregat harus digenjot dengan cara meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Meningkatkan investasi asing ditempuh dengan membuka kran investasi asing, liberalisasi perdagangan, liberalisasi keuangan dan liberalisasi berbagai bentuk usaha lokal bagi kepentingan investor. Karena itu banyak  negara berlomba mengejar pertumbuhan ekonomi  meski harus membayar dengan  kekayaan alam, aset strategis dan bahkan nyawa rakyatnya.

Keempat: Prinsip akumulasi modal (the law of capital accumulations). Hukum ini akan menunjukkan bahwa apabila ekonomi dibiarkan berjalan mengikuti mekanisme pasar bebas, maka akan menyebabkan terjadinya akumulasi kapital pada para pemilik modal yang besar. Prinsip ini memberikan kesempatan yang luas kepada para pemilik modal untuk mengeksploitasi kaum buruh yang mereka pekerjakan layaknya budak, hanya untuk kepentingan mereka saja, yakni tujuan akumulasi kapital (modal).

Kelima: Prinsip Upah Besi (The Iron’s Wage Law). Prinsip ini menunjukkan bahwa di dalam mekanisme pasar bebas, upah yang diterima kaum buruh tidak akan pernah mengalami kenaikan, tetapi juga tidak akan mengalami penurunan. Layaknya besi, dia tetap tidak berubah. Namun, tetapnya upah buruh tersebut ternyata tetap pada titik yang rendah, yakni hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan fisik minimumnya saja. Maksudnya agar supaya buruh tetap eksis, tidak sampai mati atau sakit (sehingga menghambat proses produksi).

Dengan prinsip-prinsip ini Kapitalisme telah melegalkan dehumanisasi massal terhadap kaum miskin dan marginal. Dampak buruk penerapannya telah demikian kasatmata. Kesenjangan ekonomi dan kemiskinan semakin menggurita dan mewabah. Bahkan ini terjadi bukan hanya di negeri-negeri Muslim saja, melainkan juga di negeri-negeri maju kapitalis yang menjadi barometer kekuatan ekonomi seperti Cina dan India, juga Uni Eropa. [Dede Wahyudin ; (Tabayyun Center)]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =

Back to top button