Opini

Menyoal TKA

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini dikeluarkan karena Pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi (asing).

Padahal saat ini pertumbuhan ekonomi riil kurang optimal sehingga akan meredam prospek pertumbuhan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Ironisnya, berdasrkan informasi yang beredar, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia cukup besar.

Merujuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. UU tersebut juga menegaskan keten­tuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pe­jabat yang ditunjuk.

Di era MEA ini mobilisasi pekerja antarnegara ‘dibuat’ mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia dengan gampang.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di Indonesia pada 2016 tercatat sebanyak 21.271 orang. Diakui Menakertrans, tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di Indonesia tahun 2016 adalah yang terbesar. Di sisi lain Pemerintah tak memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya sendiri.

Penggunaan tenaga kerja asing mungkin saja memiliki dampak positif jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Akan tetapi, ada begitu banyak dampak negatif karena kadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Pemerintah tampaknya keliru dalam menganalisis akar masalah. Demi mendongkrak investasi besar, bila investor mensyaratkan masuknya TKA maka itu dipermudah tanpa memikirkan risikonya bagi rakyat sendiri. Padahal akar masalah investasi bukan pada adanya kendala bahasa pada TKA yang akan masuk.

Sungguh Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Jika pengelolaan terhadap SDA benar, Indonesia tidak perlu mengundang investor asing untuk mengeruk SDA Indonesia. Apalagi membiarkan para investor mendikte kemauan mereka kepada Indonesia. Ini sama saja menjadikan diri Indonesia sebagai jajahan bagi negara-negara investor.

Kebijakan Pemerintah terkait upaya memperlancar investasi asing di Indonesia dengan menghapus syarat wajib bahasa Indonesia bagi TKA merupakan kebijakan yang akan membunuh tenaga kerja dalam negeri. Mereka akan tergeser dengan hadirnya TKA yang dipermudah aksesnya oleh pemerintah. Inilah ciri khas rezim neoliberalisme yang lebih mementingkan asing daripada rakyatnya sendiri. [Ahmad Rizal ; (Dir. Indonesia Justice Monitior)]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =

Back to top button