Pengantar

Pengantar [Menggugat Omnibus Law Cilaka]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR. UU ini sejak awal adalah usulan dari Presiden/Pemerintah. Sebelum disahkan saja UU ini sudah mengundang pro-kontra. Banyak yang menilai UU ini benar-benar dibuat semata-mata demi mengakomodasi kepentingan oligharki kekuasaan. Di belakangnya adalah segelintir para pengusaha dan pemilik modal.

Karena itu saat benar-benar disahkan, protes dalam bentuk demontrasi massal benar-benar tak bisa dielakkan. Banyak kalangan yakin, UU Omnibus Law ini amat berbahaya dan bakal mengorbankan rakyat banyak. Tak hanya kaum buruh/pekerja atau calon buruh/pekerja.

UU ini kontroversial paling tidak karena: Pertama, dibuat secara tidak transparan, diam-diam dan terburu-buru.

Kedua, tidak layak disahkan pada saat bangsa ini dihadapkan pada wabah pandemi Covid-19 yang harusnya menjadi prioritas Pemerintah/DPR.

Ketiga, ini yang paling penting, UU ini diyakini hanya demi memenuhi syahwat oligharki kekuasaan. Di belakangnya siapa lagi kalau bukan para pengusaha dan para pemilik modal. Bahkan sebagian pejabat dan anggota DPR adalah para pengusaha dengan ragam aneka bisnisnya. Mereka inilah yang diyakini sangat berkepentingan terhadap UU Omnibus Law ini. Tentu agar mereka punya payung hukum demi lebih leluasa dan lebih mudah lagi menguasai sumber-sumber kekayaan milik rakyat.  Dalam UU ini, kepentingan rakyat banyak, tak hanya kaum buruh, sama sekali diabaikan. Bahkan mereka terancam menjadi korban.

Karena itu wajar jika UU Omnibus Law ini layak digugat. Penolakan masyarakat melalui berbagai aksi demonstrasi wajar belaka. Sebabnya, mereka tak punya harapan lagi jika harus menggugat UU ini ke MK. Pasalnya, MK sendiri saat ini hanyalah ‘kepanjangan tangan’ Pemerintah. Kalaupun keputusan MK berpihak kepada rakyat, belum tentu juga keputusan itu dijalankan oleh Pemerintah. Kasus gugatan terhadap BPJS yang diputuskan oleh MK dan tidak dijalankan oleh Pemerintah salah satu buktinya.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =

Back to top button