Siyasah Dakwah

Omni-Abusive-Law

Siapa sangka penetapan UU Cipta Kerja 5 Oktober lalu menyebabkan luapan aksi demonstrasi di mana-mana. Tidak hanya itu, UU tersebut menuai banyak kecaman; mulai dari guru besar, pakar hukum tata negara, sampai rakyat jelata. Apakah ini menunjukkan rakyat sudah jengah ditindas? Ataukah rakyat sudah muak terus-menerus kena prank? Ataukah rakyat sudah sangat gemas dan bertanya-tanya: bagaimana mungkin UU yang merugikan rakyat justru dinamakan cipta kerja (untuk rakyat)?

Bisa jadi yang membuat rakyat makin geregetan adalah ulah ugal-ugalan seperti ini sudah berkali-kali terjadi, tetapi mereka tetap tak peduli, maju terus pantang mundur.

Mungkin rakyat bosan disuguhi janji-janji yang tak terbukti. Mulai dari janji-janji mobil rakyat Esemka. Nyatanya? Sampai hari ini tidak ada, kecuali kalau bentuknya seperti mobil tak kasatmatanya SpongeBob. Janji-janji ekonomi meroket (jauh sebelum pandemi). Nyatanya? Meroket ke bawah. Janji-janji tidak akan impor. Nyatanya? Impor jor-joran. Janji-janji kartu Prakerja atasi ekses pandemi. Nyatanya? Kartu Prank-kerja berupa voucher diskon pelatihan online mahal (milik start-up PMA Singapura) yang kontennya bisa didapatkan gratis di YouTube.

Timothy Snyder dalam bukunya On Tyranny menyebutkan ciri-ciri penguasa tirani adalah: open hostility to verifiable reality; atau secara terang-terangan membohongi rakyat dengan berbagai narasi serta janji, yang kenyataannya jelas-jelas tidak terbukti sama sekali.

Bagaimana rakyat tidak tambah jengkel kalau negara lain sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang memitigasi pandemi, di sini negara sibuk berpacu dengan waktu membuat berbagai regulasi yang menyusahkan rakyat banyak. Coba lihat, awal-awal pandemi negara mengesahkan UU Minerba yang ditengarai hanya menguntungkan segelintir pengusaha tambang. Lalu disusul dengan RUU HIP yang menurut beberapa pakar hukum berpotensi jadi alat gebuk penguasa untuk membungkam suara-suara kritis warga negara. Sekarang ditambah lagi dengan UU Cipta Kerja yang banyak menuai protes serta aksi demonstrasi.

Di antara suara-suara protes tersebut adalah: Jika UU Cipta Kerja benar-benar untuk rakyat, mengapa pasal-pasal terkait kesejahteraan buruh justru semakin berbelit-belit? Misalnya perhitungan upah minimum dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, tenaga kerja asing atau ekspatriat justru dipermudah tanpa birokrasi berbelit-belit dan izin tertulis (Pasal 42). Padahal dengan birokrasi lama dan izin tertulis saja gelombang TKA (khususnya Cina) datang sedemikian banyaknya. Apalagi tanpa izin? Yang lebih ironis lagi, jika pekerja lokal dikenai berbagai pungutan pajak bertubi-tubi, pekerja asing justru bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atau PPh (Pasal 111).

Coba kita renungkan. Apa urgensi UU Minerba, RUU HIP dan UU Cipta Kerja di tengah derita rakyat akibat himpitan ekonomi dan pandemi? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari semua UU tadi? Rakyat atau konglomerat? Apalagi pembahasan semua RUU tadi terkesan diam-diam, tertutup dan terburu-buru? Seolah dikejar pihak-pihak tertentu. Seperti pembuatan UU Cipta Kerja. Sejak awal publik merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan draft RUU-nya. Tiba-tiba langsung disahkan menjadi UU. Itu pun melalui rapat tengah malam. Diwarnai aksi pimpinan sidang mematikan mic anggota dewan yang kritis. Seolah semakin menguatkan kesan kejar setoran kepada pihak-pihak tertentu yang ingin ambil keuntungan cepat serta mengamankan posisi di tengah pandemi.

Apalagi UU yang disahkan bukan UU biasa, tetapi Omnibus Law. Ciri khas Omnibus Law ada dua. Pertama: Dikenal sebagai UU pencabut nyawa karena dengan seketika mampu membatalkan banyak UU yang dia tabrak. Dalam kasus UU Cipta Kerja, ia mengamandemen 79 UU dan menghilangkan ribuan aturan birokrasi terkait izin usaha, tenaga kerja dan investasi. Kedua: Omnibus Law bersifat sentralistik dan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah pusat.

Singkatnya, Omnibus Law memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah banyak UU dalam skala yang masif. Sebuah potensi abuse of power yang sedemikian vulgar.

Tidak aneh banyak ahli hukum dan tata negara yang keberatan dengan model omnibus ini. Mereka menjuluki  hal demikian undemocratic serta jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi melalui diskursus).

Adam M. Dodek dalam tulisannya Omnibus Bill: Constitutional Constraints and Legislative Liberations, mencatat tiga keberatan metode omnibus law. Pertama: membuat parlemen tidak berdaya dan sulit meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kedua: sulit bagi anggota parlemen untuk melakukan penelitian yang seimbang dengan penelitian yang dilakukan pemerintah. Ketiga: ada kesan radikal karena mengubah sekaligus banyak pasal dan banyak undang-undang.

Dodek menyebut omnibus law sebagai metode yang abusive. Mungkin ini sebabnya di AS lebih dari empat puluh negara bagian melarang penyusunan UU menggunakan metode omnibus ini.

Sebagai contoh dalam UU Cipta Kerja versi 905 halaman, ada 490 halaman yang mengandung kata “dan/atau”, yang ditengarai sebagai pasal karet karena bisa berlaku fleksibel. Kata “tertentu” (seperti pekerjaan tertentu, jumlah tertentu, bidang tertentu, syarat tertentu, jabatan tertentu, waktu tertentu) ditemukan di 169 halaman. Biasanya kata “tertentu” dalam UU bersifat elastis sehingga memerlukan perangkat UU di bawahnya (seperti peraturan pemerintah) untuk menerjemahkannya dalam dataran praktis. Di sinilah peluang-peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terbuka lebar.

Tampaknya tidak salah kekhawatiran banyak pihak bahwa omnibus law berpeluang besar menjadi omni-abusive law.

Inilah akibatnya kalau rakyat berharap pada sistem demokrasi. Bagaimanapun ketika manusia diberi kewenangan untuk membuat hukum, pasti sulit melepaskan diri dari kepentingan pribadi dan kelompoknya. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di balik anggota Panja (penyusun draft) Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batubara. Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas Kota Surabaya.

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law, terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara. Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin. “Penelusuran kami mencatat setidaknya 57% anggota panja sendiri merupakan pelaku usaha. Selain itu, kami juga menemukan bahwa sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 lalu,” kata Iqbal Damanik, Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara.

Tabiat sistem demokrasi yang pada akhirnya menghasilkan pemimpin serta kebijakan yang menelikung dan menyengsarakan rakyat tampaknya tidak bisa dihindari. Padahal rakyat sendirilah yang memilih pemimpin dan para anggota legislatif tadi. Berarti rakyat memilih untuk sekadar disengsarakan. Sungguh tepat apa yang dikatakan Charles Bukowski, “The difference between a democracy and a dictatorship is that in a democracy you vote first and then oppressed later; in a dictatorship you don’t have to waste your time voting.”

Perbedaan antara demokrasi dan diktatorisme adalah: jika demokrasi Anda memilih, dulu lalu ditindas kemudian. Adapun diktatorisme Anda tidak perlu membuang-buang waktu untuk memilih.

Masih mau terus berharap pada demokrasi? [Yuda Pedianto; Founder Komunitas KluBuku]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 4 =

Back to top button