Catatan Dakwah

Curiga

Apa reaksi Anda ketika memergoki seseorang di tengah malam buta masuk halaman rumah dengan meloncat pagar. Curiga? Pasti. Mana mungkin ia berniat baik. Tengah malam masuk halaman rumah tanpa ijin. Loncat pagar lagi. Tak salah kalau Anda sangka dia adalah seorang penjahat.

++++

Begitulah dengan proses pengesahan UU Omnibus Law baru lalu yang bikin heboh. Secara prosedural, pengesahan UU ini dinilai telah dengan sangat telak melanggar tatacara yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Faktanya, hingga detik disahkan, UU itu bahkan belum selesai dibahas di tim perumus. Jadi, apa yang mereka sahkan?

Berulang Pemerintah menyatakan, UU Ominbus Cipta Kerja, sesuai namanya, diperlukan untuk mendorong investasi. Negeri ini memang memerlukan banyak lapangan pekerjaan guna menampung ledakan angkatan kerja. Menurut BPS, hingga Februari 2020, ada 137,91 juta angkatan kerja di Indonesia. Dari jumlah itu, 131,03 juta di antaranya bekerja. Artinya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hanya sebesar 4,99 persen. Namun, harus dicatat, di antara sekian banyak yang disebut bekerja itu, mayoritasnya, sebanyak 74,04 juta (56,50 persen) bekerja di sektor informal. Hal ini bisa dimaklumi karena hampir separuhnya (48%) dari mereka adalah lulusan SD dan SMP.

Salah satu cara menciptakan lapangan pekerjaan (job creation) adalah dengan pembukaan usaha.  Makin banyak usaha dibuka, tentu makin banyak pula tenaga kerja dibutuhkan. Untuk itu diperlukan investasi.

Sebenarnya, investasi di negeri ini  tidaklah buruk. Bahkan boleh disebut sangat baik. Dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. Realisasi investasi tahun 2019 mencapai Rp 809 triliun, melampaui target Rp 792 triliun. Dibandingkan dengan tahun 2015 terjadi peningkatan hampir 50%.

Berdasar hasil survei yang dilakukan majalah terpandang The Economist yang berpusat di London pada tahun 2019, Indonesia bahkan masuk tiga besar, di bawah Cina dan India, sebagai the Most Desirable Countries to Increase Investment. Hampir separuh responden (48,1 persen) berencana akan meningkatkan investasinya. Hanya 3,9 yang akan menarik investasinya. Sisanya masih mau melanjutkan, meski tidak akan menambah. Fakta ini sejalan dengan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia, yang semula pada tahun 2014 di posisi 114, naik menjadi 72 di tahun 2018. Dua tahun terakhir memang turun, tetapi hanya satu peringkat.

Menurut publikasi tahunan UNCTAD, World Investment Report 2020, Indonesia masuk kelompok top-20 di dunia dalam Foreign Direct Investment (FDI). Di ASEAN, hanya Indonesia dan Singapura yang masuk kelompok top-20 dunia.

Hanya saja, meski investasi tergolong bagus, pertumbuhan ekonomi justru terus melemah. Ibarat anak, gizinya bagus, tetapi berat badan tidak naik. Sebelum pandemi covid-19, manteng di angka 5% an. Mengapa? Ternyata ada hambatan serius. Data Executive Opinion Survey yang dilakukan oleh World Economic Forum pada tahun 2017 menyebut korupsi dan birokrasi pemerintahan yang tidak efisien sebagai paling menghambat investasi.

Nah, mestinya jika mau meningkatkan efisiensi dan efektifitas investasi, sehingga berdampak pada pertumbuhan dan pembukaan lapangan pekerjaan,  korupsi itulah yang paling utama digarap. Namun, ini tidak dilakukan. Buktinya, Pemerintah melalui pengesahan revisi UU KPK justru makin melemahkan peran KPK. Pimpinan KPK terpilih pun adalah figur yang kontroversial. Kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, misalnya, yang setelah bertahun-tahun tak kunjung terungkap, justru berakhir antiklimaks.

Korupsi kebijakan itulah yang selama ini telah banyak menyedot darah dan energi perekonomian. Proyek-proyek besar dikerjakan tanpa tender sehingga tidak terbentuk harga yang kompetitif. Karena kedekatan dengan penguasa, investor asing memperoleh keistimewaan. Proyek-proyek mereka dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan status itu, mereka bisa mengimpor apa saja tanpa bea masuk. Tak perlu menggunakan komponen dalam negeri. Mereka bebas mengekspor seluruh produksinya tanpa dipungut pajak ekspor. Yang luar biasa menggiurkan adalah bebas pajak keuntungan sampai 25 tahun. Pajak pertambahan nilai (PPN) pun dibebaskan.

Praktik-praktik sarat korupsi itulah yang, menurut ekonomi senior, Faisal Basri, membuat ICOR (incremental capital-output ratio) di rezim ini yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di ASEAN, mencapai 6,5. Padahal sepanjang Orde Baru hingga masa pemerintahan SBY rata-rata hanya 4,3. Artinya, selama rezim ini, untuk menghasilkan tambahan satu unit output, diperlukan tambahan modal 50 persen lebih banyak.

Soal ketenagakerjaan, yang sebenarnya dalam survei tadi berada urutan kesebelas sebagai penghambat investasi, malah mendapatkan porsi besar dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada penghapusan UMS (Upah Minimum Sektoral), pengurangan pesangon, pembayaran upah persatuan waktu, outsourcing yang bisa dikenakan pada semua jenis pekerjaan dan penghilangan cuti panjang (misalnya untuk melahirkan). Tidak adanya pembatasan karyawan kontrak (yang akan berimplikasi pada ketiadaan berbagai tunjangan bagi jaminan sosial dan kesejahteraan serta bisa dibebaskan sewaktu-waktu). Semua itu memicu gejolak di kalangan buruh.

Selain itu, secara paradigmatik, bila benar problem yang kita hadapi adalah soal tenaga kerja dan pentingnya pembukaan lapangan pekerjaan, mestinya seluruh kebijakan yang diambil harus mengarah ke sana. Sebaliknya, semua kebijakan, juga regulasi yang menghambat pembukaan  lapangan kerja, harus dikoreksi. Faktanya tidaklah demikian.

Lihatlah, sudah tahu bahwa hampir sepertiga angkatan kerja kita, persisnya 29,46 persen, bekerja di sektor  pertanian. Faktanya, kebijakan Pemerintah justru mempurukkan para petani. Di antaranya dengan membuka kran impor produk pertanian hampir tanpa kendali. Semua diimpor. Bahkan sekadar cabe dan garam pun impor. Ini semua terjadi karena kebijakan impor lebih banyak dikendalikan oleh oligarki pemilik modal, yang puluhan tahun menguasai area ini. Andai impor produk pertanian bisa dikendalikan maka puluhan triliun devisa bisa dihemat, pertumbuhan sektor pertanian dalam negeri bisa dirangsang dan pada gilirannya lapangan pekerjaan bisa lebih banyak dibuka.

Jadi UU Omnibus law ini, ibarat dokter, sudah salah diagnosis, salah pula terapinya. Jadi dobel kesalahan. Lalu mengapa tetap saja disahkan?

++++

Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai namanya, mestinya bekerja untuk rakyat, yang mereka wakili. Begitu juga Pemerintah. Bukankah mereka mendapatkan mandat  dari rakyat untuk mengatur negara demi kebaikan rakyat. Lalu mengapa mereka membuat UU yang tidak nyambung dengan persoalan yang dihadapi dan malah justru menyusahkan rakyat?

Jadi, buat siapa sebenarnya UU itu dibuat? Pantas publik curiga. Sangat wajar jika kita semua curiga. Malah aneh kalau tidak curiga. Jelas, UU ini dibuat demi kepentingan oligarki pemilik modal pendukung rezim. Jika menilik poin-poin yang tampak sangat memudahkan pihak pengusaha, kecurigaan ini sangatlah beralasan.

Jelaslah, negeri ini makin jauh meluncur menuju korporatokrasi (kedaulatan di tangan pemilik modal). Bukan demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat). Dengan kekuatan modalnya, mereka bisa membeli apa saja. Termasuk membeli regulasi, politisi, partai, birokrasi, bahkan para menteri dan atasannya menteri. Rakyat hanya dijadikan alat legitimasi untuk nafsu serakah (greedy) mereka. Ini bukan lagi curiga, tetapi fakta.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [H. Muhammad Ismail Yusanto]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + eleven =

Check Also
Close
Back to top button