Opini

BPJS Tak Layak Diteruskan

Evaluasi dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) membuahkan hasil. BPJS Kesehatan yang memiliki tiga kelas rawat inap akan dihapus bertahap tahun ini. Pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian pada tahun tersebut kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 akan dihapus. Semuanya menjadi satu kelas saja.

Sepintas, aturan ini terlihat memberikan keadilan. Namun, faktanya, skema pelayanan kesehatan masih berkelas. Salah satunya karena masih adanya skema Coordination of Benefits (CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta.

Artinya, memang benar pelayanan kesehatan antarpeserta BPJS akan sama, tetapi diskriminasi pun akan tetap ada, setidaknya antara pasien CoB dan pasien BPJS. Oleh sebab itu, penghapusan kelas—sekali lagi—bukanlah solusi atas diskriminasi.

Jangankan menyelesaikan persoalan diskriminasi, pelayanan buruk pun diduga kuat akan tetap sama, bahkan makin buruk. Alhasil, aturan ini lebih terlihat seperti modus untuk menghimpun dana ketimbang menyelesaikan permasalahan diskriminasi.

Bukan rahasia lagi jika keuangan BPJS defisit. Walaupun tahun ini BPJS mengalami surplus, jika melihat skema pembiayaannya yang bertumpu pada iuran peserta, kemungkinan untuk defisit akan terus besar. Hal ini karena kondisi perekonomian rakyat yang kian hari kian buruk. Jangankan untuk membayar iuran BPJS, untuk makan sehari-hari saja sudah susah.

Begitu pun solusi iuran yang disesuaikan dengan gaji peserta BPJS. Tentu bukanlah solusi untuk memperbaiki pelayanan BPJS. Peserta BPJS yang bergaji besar bukan tidak mungkin akan meninggalkan BPJS dan beralih pada asuransi non-BPJS. Bagi pegawai yang gajinya pas-pasan, bukan tidak mungkin pula akan menunggak iuran BPJS.

Hingga kini, perhitungan jumlah iuran yang disesuaikan dengan gaji peserta masih belum jelas sehingga diduga kuat iuran justru akan naik dan memberatkan peserta.

Begitu pula aturan baru yang menjadikan Kartu BPJS sebagai syarat mendapatkan sejumlah layanan publik, seperti pembuatan SIM. Alih-alih menghimpun dana, yang terjadi malah penunggakan akan makin besar. Rakyat dipaksa mendaftar walau tidak sanggup membayar iuran. Persoalan diskriminasi sebenarnya bukan pada jumlah iuran. Skema iuran seperti apa pun, jika basis pengaturan layanan kesehatan diserahkan pada swasta, pastinya akan diskriminatif. Rumah sakit swasta tentu profit oriented. Mereka ingin mendulang keuntungan dari penjualan fasilitas-fasilitas kesehatan kepada orang yang mampu saja.

Sungguh menyesakkan dada. Rakyat terus diburu untuk membayar iuran BPJS, padahal kesengsaraan masih terus menyelimuti mereka. Apalagi dana yang terhimpun pada BPJS malah disuntikan kepada korporasi.

Inilah derita hidup dalam sistem kapitalisme. Negara berpihak pada korporasi dan berpaling dari rakyat. Rakyat tidak memiliki pelindung untuk bisa menjamin kesehatannya, apalagi kesejahteraannya. [Ahmad Rizal ; (Indonesia Justice Monitor)]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × five =

Back to top button