Opini

Kritik Dianggap Hinaan, Rezim Waras?

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar Haris dalam diskusi daring Crosscheck dengan tajuk ‘Mengepung Rocky Gerung, Siapa Untung?’ pada Minggu (6/8/2023) menilai ada modus baru mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu kritik terhadap pejabat dianggap sebagai sebuah fitnah dan hinaan. Modus itu sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Menurut dia, banyak kritik kemudian direspon dengan dianggap sebagai fitnah atau dianggap sebagai hinaan. Lalu dianggap itu berita bohong.

Sungguh miris jika kritik dianggap sebagai hinaan. Apalagi malah dianggap sebagai berita bohong. Isi kritik dianggap sebagai sebuah kebohongan, lalu visual kritiknya dianggap sebagai fitnah. Jadi ada dua materinya dan juga visualnya.

Modus baru tersebut dinilai merupakan konsekuensi dari pola kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Imbasnya, kebijakan Pemerintah yang berkuasa hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas.

Modus baru itu diduga muncul belakangan lantaran penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal karet yang dikenakan terhadap pengkritik untuk kepentingan orang banyak.

Tentu kita berharap yang kritis atau berseberangan dengan Pemerintah jangan dianggap sebagai musuh. Undang-undang yang kontroversial atau multitafsir itu seolah-olah tujuannya memenjarakan orang yang kritis atau orang yang berlawanan dari rakyat, kemudian membuat nyaman penguasa atau pejabat. Jika arahnya ke sana, ini tidak boleh terjadi.

Negara tidak boleh menempatkan rakyat sebagai musuh. Misalnya, yang mengkritik, yang tidak setuju lantas dianggap memusuhi. Intelektual kritis bukan musuh, tetapi warga negara yang peduli. Kalau ada salah, ada restorative justice.

Kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari ekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Saat ini tumbuh dan berkembang pula kualitas kontrol yang dihasilkan terhadap semua proses dan hasil pembangunan. Itu adalah hal yang wajar. Dengan fungsi itulah selayaknya kritik masyarakat tidak terbelenggu dengan ancaman delik dalam UU ITE maupun KUHP.

WalLaahu a’lam. [Hilmy Abu Fabian; (Indonesia Justice Monitor)]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − six =

Back to top button