Opini

Pinjol Cekik Wong Cilik

Heboh seorang mahasiswa UI membunuh juniornya. Terungkap, pelaku diduga terlilit pinjol dan iri dengan korban. Tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) akhirnya mengaku telah membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), karena ingin menguasi harta korban. Tersangka membunuh lalu mengambil barang korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan harus membayar kos.

Kasus ini adalah fenomena gunung es. Banyak masalah yang dialami para nasabah yang gagal bayar. Banyak yang mulai tercekik. Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah. Sebagian warga yang putus asa bahkan bunuh diri. Tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol.

Pinjol ribawi menjadi problem serius di negeri ini. Maraknya penyedia jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi. Ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Keadaan ini ditangkap oleh para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi pinjol.

Jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya. Saat ini riba adalan bagian dari sistem ekonomi Kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.

Masalah pinjol sebenarnya adalah praktik ribawi pada pinjol, baik yang ilegal maupun yang legal. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba naasi’ah. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu.

Hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman (yang artinya) Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).

Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan Negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi. Masyarakat juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan. Negara wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi. [Hilmy Abu Fabian; (Indonesia Justice Monitor)]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two − two =

Back to top button